Sindikat Penjualan Bayi Negara Abai terhadap Perlindungan Anak
OpiniSistem ekonomi kapitalis yang diterapkan negeri ini
terbukti gagal menyejahterakan rakyat
_____________________________
Penulis Aini Rahmalia, S.Si
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Anak merupakan titipan Sang Pencipta untuk diberikan pendidikan, perlindungan, dan kasih sayang kedua orangtuanya dalam tumbuh kembang untuk mengarungi samudera kehidupan.
Secara fitrah sebagai orang tua akan tulus menyayangi sepenuh hati sang buah hati dari kandungan hingga tumbuh dewasa. Namun sayangnya, fitrah ini tak berlaku bagi sebagian ibu yang ada di negeri ini.
Dilansir dari Republika.co.id, Bandung (15-07-2025), diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terjadi sindikat perdagangan bayi-bayi asal Jawa Barat yang dijual ke Singapura dengan harga mulai Rp11 juta hingga Rp16 juta rupiah per bayi. Sindikat ini mendapatkan bayi-bayi tersebut dari kerja sama dengan para orang tua bayi yang sengaja berniat menjual bayinya sejak dalam kandungan. Dimulai dari proses persetujuan sampai proses persalinan akan dibiayai dan bayi akan diambil oleh para pelanggan. Ada juga dengan cara menculik bayi dari orang tuanya.
Menurut Surawan selaku Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, “Bayi-bayi yang dijual dihargai dari Rp11 juta sampai Rp16 juta dari ibu kandungnya”. Kemudian menurutnya, bayi-bayi yang baru lahir dan menjadi target penjualan ke Singapura kebanyakan masih berusia di bawah satu tahun. Sebelum dikirim menuju Singapura para bayi akan mendapatkan perawatan terlebih dahulu hingga dianggap siap untuk dibawa ke Singapura.
Beliau menambahkan bahwa awal mula terungkapnya sindikat ini dari laporan orang tua bayi yang menjadi korban penculikan. Kemudian petugas bergerak secara cepat hingga mengamankan 12 tersangka pelaku sindikat perdagangan bayi kebanyakan perempuan pada Selasa, 15-07-2025. Terungkap dari hasil pemeriksaan, diduga sudah 24 bayi yang terjual ke Singapura dan sindikat ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2023.
Sindikat penjualan bayi yang terjadi merupakan sindikat jaringan internasional yang termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sindikat seperti ini merupakan kejahatan yang mengabaikan fitrah orang tua terhadap anaknya. Hal ini dapat terjadi di negeri ini karena kegagalan pembangunan ekonomi kapitalis dan politik demokrasi. Ekonomi negeri ini telah gagal dalam menyejahterakan rakyatnya hingga kemiskinan terjadi secara menyeluruh di setiap penjuru wilayah. Akhirnya, mampu membelenggu para ibu yang terpaksa menjual bayinya demi sesuap nasi.
Kemiskinan yang terjadi saat ini menjadi pemicu terjadinya berbagai kejahatan di negeri ini. Termasuk para perempuan yang menjadi pelaku sindikat perdagangan bayi di atas. Menjadikan perempuan berada pada pusaran kejahatan dan mencabut fitrahnya sebagai seorang ibu yang telah merasakan beratnya mengandung dan melahirkan. Akibatnya anak tidak terlindungi, bahkan sejak dalam kandungan.
Hasil Cengkeraman Sistem Sekuler Kapitalis
Beginilah yang terjadi jika sistem sekuler kapitalis yang diterapkan di negeri ini. Agama dipisahkan dari kehidupan sehingga tindak kejahatan tak terbendung dari segala lini, termasuk perdagangan bayi-bayi suci yang tak bersalah. Bahkan pelakunya adalah orang tuanya sendiri. Parahnya lagi, ternyata ada peran pegawai pemerintahan yang terlibat dalan sindikat ini. Pihak yang seharusnya menjaga dan melindungi masyarakat, justru ikut dalam tindak kejahatan.
Diungkapkan oleh Muhammad Khozin selaku Anggota Komisi II DPR RI ia meminta kepada Kemendagri untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas temuan Polri adanya keterlibatan pegawai Dukcapil dalam kasus sindikat perdagangan bayi di Bandung, Jawa Barat.
Ia juga meminta Kemendagri untuk bersikap responsif dan aktif terlibat dalam menyelesaikan kasus dugaan keterlibatan pegawai pemerintah dalam kasus ini karena keterlibatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang. (Ftnews.co.id, 16-07-2025)
Demikianlah yang terjadi saat aturan Sang Pencipta tidak dijalankan hingga yang terjadi adalah fitrah manusia tercabut dan akal manusia hilang. Bayi-bayi tak berdosa dengan teganya mereka perlakukan selayaknya barang yang diperjualbelikan untuk mendapatkan cuan.
Islam Melindungi Anak
Perdagangan bayi merupakan perbuatan yang sangat jelas dilarang oleh Islam. Siapa pun pelaku yang terlibat dalan hal ini akan dikenakan sanksi tegas terlebih ini merupakan sindikat yang melibatkan banyak oknum tertentu.
Islam menjadikan anak sebagai aset berharga bagi bangsa untuk menjadi generasi penerus negeri untuk mewujudkan peradaban Islam yang mulia. Anak juga merupakan rezeki yang amat berharga yang dititipkan oleh Allah Swt. untuk diberikan pendidikan, perlindungan, dan kasih sayang orang tua yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
عن أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا نَحَلَ وَالِدٌ وَلَدًا
خَيْرًا لَهُ مِنْ أَدَبٍ حَسَنٍ
“Dari Ayyub bin Musa dari bapaknya dari kakeknya, Rasulullaah Saw. bersabda: “Tidak ada pemberian orang tua terhadap anaknya yang lebih baik dari adab (pendidikan) yang baik." (HR. Tirmidzi)
Islam juga memiliki seperangkat mekanisme untuk menjaga keamanan dan nasab anak sejak dari kandungan. Negara juga akan menjamin kesejahteraan dan seluruh kebutuhan pokok para generasi dalam melejitkan setiap potensi yang dimiliki.
Terlebih negara juga akan menjalankan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan mampu menjaga pola sikap dan perilaku generasi yaitu bersyakhsiyah Islamiah dan membentuk individu-individu masyarakat turut bertanggung jawab melindungi anak-anak, termasuk orang tua dan aparat pemerintahan.
Sistem Islam juga akan memberlakukan sanksi tegas dan memberikan efek jera terhadap semua kejahatan termasuk perdagangan anak agar tidak terjadi kembali. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]