Menyoal Perzinaan dalam Sistem Kapitalisme Liberal
OpiniDalam lslam, hubungan seksual di luar nikah
dan penyimpangan seksual termasuk dosa besar
_________________________
Penulis Ummi Qyu
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Komunitas Rindu Surga
KUNTUMCAHAYA.com, OPlNl - Kasus perzinaan di kalangan remaja maupun dewasa makin hari bukannya berkurang malah makin menjadi, meskipun perilaku asusila ini rentan terhadap risiko penyakit menular.
Berdasarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tercatat bahwa pada tahun 2024 sedikitnya terdapat 23.347 orang di Indonesia terkena penyakit sifilis, yaitu penyakit infeksi menular seksual (IMS) atau yang sering disebut dengan raja singa. Penyakit yang timbul akibat dari gaya hidup bebas seperti hubungan seks bebas. (tempo.com, 07-06-2025)
Menurut data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang menunjukkan bahwa pada tahun 2024 ada 59% remaja perempuan dan 74% remaja laki-laki telah berhubungan seksual pada usia 15-19 tahun. (nusantara.media.com, 15-04-2025)
Selain perzinaan, perilaku menyimpang seksual lainnya pun turut memperparah kondisi masyarakat saat ini, seperti hubungan sesama jenis. Maka dari itu wajar jika dari tahun 2018 hingga 2022 terjadi lonjakan peningkatan penyakit menular yang cukup signifikan, yaitu mencapai 70%.
Liberalisme Pangkal Perzinaan
Fakta di atas hanya sebagian saja, seperti fenomena gunung es yang tampak hanya permukaan saja padahal masih banyak yang belum terungkap. Maraknya perzinaan saat ini adalah akibat dari kapitalisme sekuler di mana masyarakat hidup dengan bebas (liberal) dan hedon (kesenangan semata) terutama dalam berhubungan seksual, dan penyimpangan seksual lainnya, bahkan seolah dianggap biasa dan normal. Maka pantaslah risiko penularan penyakit semakin besar termasuk Human Immunodeficiency Virus (HIV/AIDS). Masalah pun makin meluas, anak muda bermasalah dengan reproduksinya, hingga kehamilan di luar nikah, aborsi, dan masalah lainnya.
Mirisnya, bagi pelaku zina dan penyimpangan seksual lainnya, negara tidak boleh melarangnya dengan alasan negara tidak boleh masuk ke ranah privat dan menjadi bagian hak asasi setiap warga selama dilakukan secara konsensual (kesepakatan), sengaja dan tanpa paksaan. Bahkan di dalam KUHP kasus perzinaan, kumpul kebo dan perilaku seks sesama jenis masuk dalam kategori delik aduan, artinya kasus-kasus ini tidak bisa dipidanakan jika tanpa laporan atau aduan dari pihak terkait, seperti keluarga. Oleh karenanya, selama kapitalisme liberal masih diemban negeri ini, perzinaan pun akan sulit dikendalikan.
Solusi dalam Islam
Dalam Islam, hubungan seksual di luar nikah dan penyimpangan seksual termasuk dosa besar. Rasulullah saw., mengingatkan kepada kita dalam sabdanya:
“Tidak ada dosa, setelah syirik, yang lebih besar daripada dosa seorang lelaki yang menempatkan spermanya pada rahim yang tidak halal untuk dirinya.” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya)
Selain itu, Rasulullah saw., juga melarang liwath (hubungan seks sesama jenis) bahkan melaknatnya. Islam sudah memberikan jalan keluar terbaik untuk kehidupan manusia, yaitu dengan pernikahan, selain halal juga akan memberikan ketenangan dalam kehidupan. Di dalamnya akan tercipta hubungan yang sehat secara biologis dan akan menjaga kehormatan, dan kemaslahatan manusia seperti, nasab atau garis keturunan, perwalian, hukum waris, dan lain sebagainya. Sebaliknya perzinaan akan mendatangkan penyakit dan merusak tatanan keluarga.
Untuk itu, sebagai agama yang sempurna Islam memberikan solusi untuk mengatasi masalah perzinaan agar masyarakat terhindar dari berbagai penyakit dan hidup sehat dengan penerapan syariat Islam secara totalitas, antara lain: Pertama, negara harus mendidik masyarakat menjadi pribadi beriman dan bertakwa. Kedua, negara mengarahkan para pemuda untuk menyegerakan pernikahan. Ketiga, negara wajib mengedukasi para pemuda untuk memiliki ilmu menuju pernikahan agar tercipta dan memelihara keluarga harmonis. Keempat, negara melarang berbagai aktivitas yang berpeluang perzinaan, seperti ikhtilat (bercampur antara perempuan dan laki-laki) seperti di pesta, khalwat (berduaan), dan lain sebagainya.
Kelima, sanksi tegas sesuai syariat Islam bagi mereka pelaku zina, penyimpangan seksual, pedofil dan sebagainya. Keenam, negara memberi pengobatan kepada para penderita penyakit menular seksual dan HIV dengan tujuan tidak menjadi wabah di tengah masyarakat. Selain itu, lslam memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku zina yaitu cambuk 100 kali bagi pelaku yang belum menikah dan dirajam bagi pelaku yang sudah menikah. Sanksi dalam lslam berupa jawabir (penebus dosa) dan zawajir (efek jera).
Demikianlah, Islam sangat jelas dalam memberikan aturan-aturan yang semuanya demi kemaslahatan rakyat, tidak seperti sistem kapitalisme liberal yang banyak membawa mudharat. Maka dari itu, sudah saatnya kita meninggalkan sistem yang rusak dan beralih ke sistem yang pasti yaitu, sistem Islam beserta hukum-hukum syariatnya. Wallahualam bissawab. [MKC/Luth]