Alt Title

Harapan Semu Pemberantasan Judi Online dalam Sistem Kapitalisme

Harapan Semu Pemberantasan Judi Online dalam Sistem Kapitalisme

 


Berbagai kebijakan yang selama ini diberlakukan

ternyata belum mampu membendung praktik judi tersebut

_____________________________


Penulis Asriyanti, S.Si

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Banyaknya kasus judi online (judol) yang belakangan berhasil terpantau kembali oleh pihak kepolisian, seolah menjadi bumerang sekaligus membuat kita tersadar bahwa perkara judi begitu nyata dan masih banyak berada di sekitar kita. Sekalipun benar bahwa telah ada upaya pemerintah dalam memberantas judi online.


Terlebih lagi setelah adanya penegasan dari Presiden terbaru, Prabowo Subianto, di mana dia berkomitmen akan memberantas segala bentuk aktivitas yang bersifat ilegal di negeri ini. Termasuk di dalamnya praktik judi online. Tentu kita perlu menakar sudah sejauh mana kinerja pemerintah dalam memberantas judi online dan kemungkinan berhasilnya upaya tersebut.


Perkara judi termasuk turunannya bukan hal baru bagi masyarakat. Sebagaimana yang diberitakan, pada hari Jumat, 1 November 2024 terkait penangkapan 11 orang yang diduga terlibat judi online. Menurut penelusuran dari pihak Polda Metro Jaya, dugaan praktik judi online tersebut turut melibatkan beberapa oknum pegawai yang ada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).


Jika dulunya judi hanya melibatkan sebagian kalangan dari masyarakat, kini praktiknya semakin marak. Judi online sudah hampir melibatkan semua lapisan masyarakat. Pemerintah memetakan korban judol telah mencapai 2,37 juta jiwa.


Menko Polhukam Hadi Tjahjanto juga mengungkapkan bahwa terdapat 2 persen di antaranya, yakni sekitar 80 ribu pemain judol di Indonesia terdeteksi masih anak di bawah usia 10 tahun. Sedangkan untuk persentase terbesar korbannya berada di rentang usia 30 hingga 50 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. (kompas.com, 19-06-2024)


Berbagai kebijakan yang selama ini diberlakukan ternyata belum mampu membendung praktik judi tersebut. Bahkan, iklan terkait judi online semakin gencar dan sering kali mereka menggunakan berbagai macam cara untuk mengenalkan judi online kepada masyarakat. Pemerintah seolah tak bisa berkutik. Apalagi dengan adanya bukti keterlibatan oknum pejabat pemerintahan dalam praktik judol sering kali menambah sulitnya pihak yang berwajib untuk mengungkap lebih jauh kasus judol tersebut.


Padahal dengan melihat banyaknya kalangan yang terlibat praktik judol, ini membuktikan betapa permasalahan ini sudah sangat besar dan membutuhkan solusi komprehensif yang bisa menyelesaikan akar utamanya. Terlebih di zaman sekarang yang dimana perkembangan digital semakin canggih, penggunaan internet yang pesat menjadikan masyarakat semakin mudah dalam mengakses informasi.


Di saat yang bersamaan kondisi kehidupan masyarakat juga semakin terpuruk, menjadikan mereka banyak yang gelap mata dan tergiur untuk bisa mendapatkan keuntungan melalui judol. Di negara ini sudah memiliki aturan hukum mengenai judi, dimana bagi para pelaku judi dapat dipidana paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp 2 miliar), pelaku judi dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta). Namun faktanya dari berbagai aturan terkait ancaman hukuman bagi pelaku judi, ternyata tetap tidak mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya.


Akibat Sekularisme


Jika dicermati lebih jauh, kita akan dapatkan bahwa hampir di setiap negara di belahan dunia saat ini mengalami kondisi yang sama. Permasalahan judi online juga menjangkiti mereka. Hal ini dikarenakan sistem yang dianut negara tersebut adalah sistem sekularisme. Sistem yang memisahkan antara urusan agama dan urusan manusia dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam konteks politik dalam negara.


Kondisi inilah yang dialami pula oleh negeri-negeri muslim saat ini, termasuk di Indonesia. Praktik judi misalnya yang sudah jelas merupakan aktivitas yang diharamkan di dalam syariat Islam, ternyata bisa diabaikan oleh umat Islam sendiri. Dengan prinsip menjauhkan syariat Islam dari aturan kehidupan, tentu kita tidak dapat berharap lagi pada kebijakan pemerintah. 


Selanjutnya dari sistem sekularisme ini lahirlah sistem kapitalisme yang menjadikan masyarakat semakin materialistis. Mereka memandang bahwa standar kebahagiaan seseorang diukur dari materinya. Dalam konsep bernegara, sistem ini akan memberikan kebebasan kepada individu atau pihak swasta untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya.


Dari sistem ekonomi ini yang menjadi penyebab lahir dan tersebarnya praktik judi online. Bahkan, sebagian masyarakat sudah menjadikannya sebagai jalan keluar dalam permasalahan ekonomi mereka. Padahal faktanya hal itu justru melahirkan banyak persoalan baru dalam kehidupan mereka. Dapat dikatakan bahwa sistem sekuler kapitalisme sudah terbukti gagal dalam menyejahterakan masyarakat serta gagal dalam memberantas praktik judi online. 


Sistem Islam


Berbeda dengan apa yang ada di dalam sistem Islam. Dengan sistem politik Islam, termasuk di dalamnya menjalankan sistem ekonomi Islam juga penerapannya. Negara akan menjamin kesejahteraan tiap individu dari rakyatnya. Dalam sistem ini, syariat Islam akan dijadikan sebagai asas dalam membuat aturan kehidupan dan sifatnya sistematis. Sehingga dalam menyelesaikan permasalahan judol akan diselesaikan dengan sebaik mungkin.


Solusi yang akan diberikan tidak hanya sekedar melakukan upaya pemblokiran atau mengeluarkan peraturan yang tidak memberikan pengaruh berarti. Negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang dimana pemimpin negara akan berfungsi sebagai raa’in atau pengurus yang akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan mendasar semua rakyat. Tanpa membeda-bedakan setiap kalangan masyarakat.


Dalam hal ini negara akan menetapkan ukuran tingkat kesejahteraan berdasarkan kondisi tiap individu. Di samping itu, negara akan senantiasa mengedukasi masyarakat sejak usia dini tentang pelaksanaan syariat Islam. Sehingga masyarakat akan bisa lebih berhati-hati dan bisa menghindari perbuatan maksiat seperti judi online. Adapun jika ada yang melanggar melakukan judi, maka di dalam Islam akan memberikan sanksi untuk menghukum para pelaku judi.


Dalam Islam perbuatan judi akan diberikan hukuman takzir karena dengan jelas melakukan pelanggaran. Namun di balik itu, sistem Islam akan tetap memastikan kesejahteraan bagi semua masyarakatnya, segala kebutuhan pokok, sandang, pangan, dan papan akan terpenuhi dengan lebih mudah. Dari sini sudah sangat jelas bahwa perbuatan judi termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah Swt. Baik itu judi secara offline maupun online. Agar penerapan dari ayat tersebut bisa segera disempurnakan, kita wajib mengganti sistem kapitalisme menjadi sistem Islam.


Sebagaimana Allah Swt. telah berfirman di dalam Al-Quran yang artinya, “Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berhudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi Nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah ayat 90) 

Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]