Kebijakan Politik Nabi Muhammad saw. Pelajaran untuk Kepemimpinan Saat Ini
Opini
Pemimpin yang ideal menurut ajaran Islam adalah yang jujur, amanah, bertanggung jawab, ahli, serta mencintai dan dicintai oleh rakyatnya
Sebagai amanah dari Allah, pemimpin akan diminta pertanggungjawaban di akhirat nanti
______________________________
Penulis Sonia Rahayu, S.Pd
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Isu yang muncul dari permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terhadap Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas usia calon kepala daerah menimbulkan polemik yang kompleks. Dalam analisisnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat serta pihak terkait.
Partai Garuda, melalui pengajuan HUM, mempersoalkan ketentuan batas usia calon kepala daerah yang diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, khususnya Pasal 4 Ayat 1 Huruf d. Putusan MA yang mengabulkan permohonan tersebut, mengubah interpretasi terhadap persyaratan usia calon, menetapkan bahwa usia calon dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan pasangan calon. Hal ini memungkinkan calon yang belum memenuhi usia 30 tahun saat pendaftaran dapat maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Namun, tanggapan terhadap putusan MA terbagi. Perludem dan ahli hukum seperti Titi Anggraeni menilai putusan MA melanggar asas hukum dan gagal memahami perbedaan antara status calon kepala daerah dan syarat pelantikan calon. Mereka menyatakan bahwa MA mencampuradukkan kedua konsep tersebut, yang seharusnya diinterpretasikan secara terpisah sesuai UU Pilkada.
Selain itu, peneliti seperti Lucius Karus juga menyatakan bahwa putusan MA menimbulkan ketidakpastian hukum dan dicurigai memiliki nuansa politik yang kental. Mereka melihat putusan tersebut sebagai upaya untuk meloloskan calon tertentu, seperti yang terkait dengan Kaesang Pangarep, dalam kontestasi Pilkada 2024.
Reaksi dari partai politik seperti PDIP dan PKS juga menggambarkan polarisasi terhadap putusan MA. PDIP menyatakan kekhawatiran akan pengaruh keputusan tersebut terhadap kualitas calon kepala daerah, sementara PKS mendorong agar putusan tersebut dijalankan oleh KPU.
Secara keseluruhan, putusan MA terhadap batas usia calon kepala daerah menciptakan situasi yang kompleks di ranah politik dan hukum Indonesia, memicu diskusi tentang asas hukum, demokrasi, dan pengaruh kepentingan politik dalam pengambilan keputusan hukum.
Nabi Muhammad saw., sebagai utusan Allah, menampilkan beragam aspek kehidupan yang layak untuk dipelajari dan diteladani. Salah satunya adalah aspek politiknya yang diakui memiliki kualitas kepemimpinan yang luar biasa oleh Michael H. Hart.
Sebagai hasilnya, Nabi Muhammad menduduki posisi pertama dalam bukunya "The 100: A Ranking of the Most Influential in History". Kepemimpinan beliau tidak hanya berfokus pada ajaran agama, tetapi juga menekankan nilai-nilai kemanusiaan.
Berkat kepemimpinannya, masyarakat Madinah yang beragam dapat hidup berdampingan secara damai. Sejarah kenabian Muhammad saw. dibagi menjadi dua fase, yaitu fase Makkah dan fase Madinah, dan perjalanan politiknya di kedua fase tersebut perlu dipelajari.
Di fase Makkah, Nabi Muhammad terlibat dalam peristiwa-peristiwa penting seperti Baiat Aqabah I dan Baiat Aqabah II, yang merupakan legitimasi dari penduduk Madinah kepada beliau sebagai pemimpin.
Di fase Madinah, kegiatan politik Nabi Muhammad lebih berkembang, termasuk dalam membangun persaudaraan antara Muhajirin dan Anshar, serta perjanjian dengan nonmuslim. Beliau membangun peradaban di Madinah dengan kebijaksanaan dalam menghadapi berbagai masalah.
Ada beberapa kebijakan politik Nabi Muhammad yang patut diteladani, seperti pembangunan infrastruktur negara dengan masjid sebagai simbol utama, menciptakan kohesi sosial melalui persaudaraan antarkomunitas, dan membuat nota kesepakatan untuk hidup bersama dengan komunitas lain dalam sebuah masyarakat majemuk. Beliau juga membentuk angkatan perang untuk melindungi Madinah dari ancaman luar.
Pemimpin yang ideal menurut ajaran Islam adalah yang jujur, amanah, bertanggung jawab, ahli, serta mencintai dan dicintai oleh rakyatnya. Sebagai amanah dari Allah, pemimpin akan diminta pertanggungjawaban di akhirat nanti.
Islam juga telah memiliki mekanisme pemilihan kepala daerah yang memastikan orang yang dipilih siap menerima amanah sebagai pemimpin. Dengan demikian, Islam memberikan panduan yang jelas untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
Setiap calon pemimpin diberi kesempatan untuk berkompetisi memperebutkan posisi kepemimpinan, dan pandangan mayoritas ulama dan cendekiawan agama Islam menegaskan bahwa persaingan untuk mendapatkan jabatan kepemimpinan tidak dianggap tercela atau dilarang.
Rasulullah Muhammad saw. merupakan contoh pemimpin ideal dalam sejarah Islam yang memiliki sifat-sifat jujur, amanah, dan cerdas. Sifat-sifat ini menjadi dasar kriteria pemimpin yang baik. Pemimpin yang jujur tidak meminta jabatan, karena jika diberi tanpa meminta, akan mendapatkan pertolongan, sedangkan jika diminta, akan ditinggalkan.
Pemimpin yang amanah adalah orang yang tidak curang, karena pemimpin yang curang tidak akan dimasukkan Allah ke dalam surga. Selain itu, seorang pemimpin haruslah bertanggung jawab atas yang dipimpinnya, baik dalam tindakan maupun keputusan yang diambilnya.
Pemimpin juga haruslah ahli dan cerdas dalam menjalankan tugasnya, karena memberikan kepercayaan kepada yang bukan ahlinya merupakan tanda kehancuran. Dan yang terakhir, seorang pemimpin harus mencintai dan dicintai oleh rakyatnya.
Islam memandang kekuasaan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat, dan memiliki mekanisme pemilihan kepala daerah yang melibatkan syarat-syarat tertentu untuk menentukan siapa yang layak menjadi pemimpin. Wallahualam bissawab. [SJ]