Judi Online Marak, Mampukah Satgas Judol Mengatasinya
Opini
Konten dalam dunia digital akan dipantau dan difilter agar konten yang diterima oleh masyarakat adalah konten yang bermanfaat
Sehingga menutup kemungkinan judi online akan berkembang
_________________________
Penulis Nur Indah Sari
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Penggiat literasi
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI -
Judi (judi)
Menjanjikan Kemenangan
Judi (judi)
Menjanjikan Kekayaan
Bohong (bohong)
Kalaupun kau menang
Itu awal dari kekalahan
Bohong (bohong)
Kalaupun kau kaya
Itu awal
dari kemiskinan
Bait lagu diatas dipopulerkan oleh raja dangdut Rhoma Irama, bait lagu tersebut masih relevan sampai saat ini. Di era digitalisasi seperti saat ini, judi menjelma mengikuti perkembangan zaman. Aktivitasnya tidak seperti dulu, kini di tiap genggaman orang bisa melakukannya. Ya, dengan sebuah ponsel kini bisa diakses oleh siapa saja dengan mudah. Akibat kemudahan akses kini judi menjadi marak di berbagai tempat, termasuk di Indonesia. Istilah nya juga sudah berubah menjadi judi online atau Judol.
Data dari koordinator kelompok humas PPATK, Natsir Kongah dalam diskusi polemik Trijaya dengan tema Mati Melarat karena Judi (15/6/2024) menyebutkan bahwa sampai mei 2024 terdapat 14.575 transaksi keuangan mencurigakan, sementara tahun 2022 ada 11.222 transaksi dan 2023 ada 24.850 transaksi keuangan mencurigakan. Nilainya mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023 dan meningkat sebesar Rp600 triliun di tahun 2024 ini. Besaran transaksi yang disebutkan tadi nilainya 32 persen lebih besar dari pada transaksi mencurigakan kasus korupsi yang sekitar 7 persen saja.
Tidak mengherankan judi online makin diminati karena suasana penegakan hukum di negeri ini tidak ketat. Ditambah lagi diberlakukannya sistem sekularisme yang asasnya memisahkan agama dari kehidupan, walaupun Indonesia adalah negara muslim terbesar tetapi banyak juga muslim yang terjerumus judi online. Padahal dalam Islam judi adalah perbuatan dosa juga tindakan yang dilarang. Apalagi perbuatan ini bisa mendatangkan kemudaratan atau bahaya yang lain. Contohnya viralnya kasus istri membakar suami akibat suaminya suka bermain judi.
Sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini membuat orang rela melakukan segala macam cara untuk mendapatkan materi secara instan, sehingga banyak yang melakukan judi online untuk melipat gandakan uang yang dimiliki. Ditambah makin terhimpitnya masalah ekonomi dan sedikit sekali terbukanya lapangan pekerjaan.
Solusi yang ditawarkan saat ini adalah membentuk satgas (satuan tugas) khusus untuk memberantas judi online. Pembentukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres diteken Jokowi pada Jumat (14/6). Pertanyaannya apakah akan bisa berjalan ataukah tidak? Perwakilan Kemen Kominfo, Dirjen APTIKA Kominfo Samuel Abrijani dalam wawancara di cnbcindonesia.com 18 Juni 2024 ketika ditanya oleh wartawan mengenai pembentukan satuan tugas ini, beliau masih menerawang apakah akan berhasil atau tidak. Kominfo hanya menghimbau agar masyarakat bisa bijak dalam berselancar dalam dunia digital, menambah literasi mengenai bahaya judi online yang merupakan suatu bentuk kejahatan penipuan sehingga tidak mudah tertarik melakukan transaksi judi online.
Di samping itu pada tanggal 13 Juni 2024 di istana kepresidenan Jakarta, solusi yang diusulkan oleh pemerintah melalu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) adalah pemberian bansos untuk korban judi online. Tentu banyak pihak yang tidak setuju dengan usulan tersebut, misalnya Majelis Ulama Indonesia yang menyayangkan hal tersebut dan khawatir akan salah sasaran dan disalahkangunakan untuk berjudi kembali.
Pandangan Islam mengenai judi
Pembentukan syakhsiyah Islam atau kepribadian Islam dalam sistem pendidikan Islam membuat seseorang memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai syariat Islam. Maka otomatis membuat seseorang memiliki pemahaman bahwa judi merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam maka wajib untuk dihindari dan ditinggalkan. Seorang muslim akan selalu terikat perbuatannya dengan hukum syariat Islam.
Di dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90 secara jelas dinyatakan bahwa, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, perjudian, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian beruntung."
Sistem hukum Islam akan mencegah sebelum terjadinya dan ketika ada yang melakukan judi akan mendapatkan sanksi tajir yang tegas sesuai yang ditetapkan oleh Qadhi. Sanksi tersebut dapat membuat efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan hal yang sama dan membuat orang lain melakukan hal serupa.
Ekonomi Islam menjamin tercapainya pemenuhan kebutuhan individu per individu. Lapangan pekerjaan dibuka seluas-luasnya bagi para pencari nafkah yakni para laki-laki, sehingga tidak akan ada yang memilih untuk melakukan judi atau perbuatan maksiat lainnya.
Konten dalam dunia digital akan dipantau dan difilter agar konten yang diterima oleh masyarakat adalah konten yang bermanfaat untuk menunjang kegiatan ibadah dan kebaikan. Sehingga menutup kemungkinan judi online akan berkembang. Semua ini dapat terwujud apabila sistem Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan. Wallahualam bissawab. [GSM]