Alt Title

Maraknya Prostitusi Online, Mengapa Terjadi?

Maraknya Prostitusi Online, Mengapa Terjadi?

 


Akan tetapi dari banyak penyebab, persoalan utama maraknya prostitusi online adalah akibat diterapkannya sistem kapitalisme

Dalam sistem ini agama dipisahkan dari aturan kehidupan

_________________________


Penulis Irmawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Prostitusi online kembali meresahkan masyarakat di negeri ini. Terlebih, kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini sejalan dengan kebutuhan dan gaya hidup yang terus meningkat untuk dipenuhi. Banyak wanita yang rela menjajakan tubuhnya di media sosial untuk menarik para hidung belang demi pemenuhan keinginan dan gaya hidupnya. 


Dilansir dari Tribun News(04/03/2024), Germo Dimas Tri Putra dari menjalankan bisnis prostitusi online di Kota Bogor menghasilkan uang Rp 300 juta. Diperkirakan telah 20 wanita yang dijual dengan tarif hingga 30 JT pada pria hidung belang diberbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan pernyataan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bisma Teguh Prakoso ketika hendak menjalankan bisnis Dimas memiliki kode tertentu.


Tak hanya itu, di kab. Belitung lima pasangan bukan suami istri dan empat wanita terjaring tim gabungan saat melaksanakan razia. Dalam razia tersebut tim gabungan melibatkan jajaran satpol PP bersama tim gabungan dari polres Belitung, BNNK, serta stakeholder yang berkaitan dengan razia rutin memasuki bulan suci ramadan 2024. Razia ini bertujuan untuk menertibkan praktik indikasi prostitusi online atau booking online (BO). (Pos Belitung, 15/03/2024)


Bukan pertama kali terjadi, prostitusi online sejatinya kasus yang terus berulang. Bahkan menjadi fenomena gunung es di negeri yang mayoritas penduduknya muslim. Maraknya kasus ini tentu bukan tanpa sebab. Adanya sistem sanksi yang tidak memberikan efek jera, biasanya PSK (Pekerja Seks Komersial) hanya diberlakukan sanksi rehabilitasi karena dianggap sebagai korban. Adapun mucikari yang semestinya dihukum penjara justru digantikan dengan hanya membayar denda. 


Berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada Januari 2023, tidak ada pasal yang dapat menjerat pengguna jasa maupun PSK itu sendiri. Untuk yang ditindak pidana ketentuannya dengan mucikarinya maksimal 15 tahun dengan pasal tindak pidana perdagangan orang. Akibatnya, membuat pelaku tidak jera bahkan makin bertambah oknum yang melakukan kejahatan serupa. Mirisnya, tidak sedikit yang secara terang-terangan menjual dirinya di platform media sosial. 


Selain itu, maraknya prostitusi online disebabkan karena faktor kesulitan ekonomi yang dihadapi. Akibatnya, untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah kemiskinan yang menghimpit menjadi pemicu para remaja kini mengambil jalan pintasnya. Ditambah, perkembangan teknologi yang disalahgunakan penggunanya. Terbukti ketika sebuah kompleks prostitusi di sebuah kota besar di Jawa ditutup. Banyak yang protes merasa kehilangan mata pencaharian. Bahkan yang lebih mengerikan, pendapatan daerah yang justru diperoleh dari pajak bisnis hiburan malam. 


Akan tetapi dari banyak penyebab, persoalan utama maraknya prostitusi online adalah akibat diterapkannya sistem kapitalisme. Dalam sistem ini agama dipisahkan dari aturan kehidupan. Karena itu, hanya akan melahirkan orang-orang yang jauh dan tidak memiliki pemahaman agama secara menyeluruh. Sehingga manusia untuk mengatur hidupnya hanya berdasarkan akal sehingga hawa nafsu yang memimpin dalam perilakunya.


Akibatnya, mendorong untuk memperoleh uang dengan cara cepat dan banyak. Termasuk abai terhadap halal dan haram. Tidak sedikit yang memilih untuk menjual dirinya, bukan lagi menjadi keterpaksaan karena memenuhi kebutuhan. Melainkan suka rela karena gaya hidup hedonisme. 


Apalagi sistem ekonomi kapitalis memiskinkan masyarakat. Tata kelola negara kapitalis menyerahkan seluruh urusan umat kepada swasta. Sementara itu, hubungan antara penguasa dan rakyat hanya sebagai pembeli dan pedagang. Negara tidak lagi bertanggung jawab untuk mengurusi rakyat, tetapi menjadi urusan bisnis. Inilah yang menjadikan perekonomian rakyat makin terpuruk, lapangan pekerjaan kian sempit dan harga kebutuhan kian meroket.


Oleh karena itu, jelas sistem sekuler kapitalisme hanya menyubur tumbuhkan prostitusi online. Padahal seharusnya dimusnahkan sampai akarnya agar tidak terulang kembali. Masyarakat butuh sistem yang dapat menuntaskan prostitusi online yakni sistem Islam.


Islam sebagai sebuah sistem kehidupan mampu menjawab berbagai persoalan termasuk maraknya prostitusi online. Islam akan menyelesaikan masalah prostitusi secara sistematik dan mencabutnya hingga ke akarnya. Pertama, memberikan penanaman akidah yang kuat. Sehingga masyarakatnya menjadi beriman dan bertakwa. Perbuatannya sesuai syariat dan tolak ukur perbuatannya adalah halal dan haram.


Kedua, sistem Islam akan memberikan sanksi yang memberikan efek jera kepada pelaku. Di samping itu, sanksi yang diberikan akan menjadi penebus dosa bagi pelaku maksiat. Adapun hukuman bagi psk dan pengguna psk adalah berupa jilid dan rajam. Bagi pezina muhsan (sudah menikah) hukuman berupa rajam. Adapun bagi pezina ghoiru muhsan (belum menikah) hukumannya berupa cambuk 100 kali dan diasingkan dalam setahun. Sementara itu bagi mucikari, berupa ta'zir yang ditentukan oleh pengadilan. Namun, untuk menerapkannya butuh sebuah negara.


Ketiga, negara dalam sistem Islam akan menyediakan jaminan kesejahteraan rakyat. Sebagaimana peran negara dalam Islam adalah untuk mengurusi rakyatnya. Rasulullah bersabda, "Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya (HR. Bukhari)


Demikianlah hanya dengan sistem Islam prostitusi online akan teratasi. Dia juga mampu melakukan penjagaan dan perlindungan agar terhindar dari maksiat. Bukan dengan sistem kapitalisme atau sosialisme yang memberikan kerusakan di muka bumi. Wallahualam bissawab. [GSM]