Alt Title

Dampak Negatif Media Pada Generasi Bangsa

Dampak Negatif Media Pada Generasi Bangsa

 


Seharusnya pemerintah tidak dicukupkan dengan mengimbau atau peringatan saja

 Pemerintah harus bertindak tegas menutup akses-akses siaran yang tidak mendidik dan merusak moral anak bangsa

__________________


Penulis Susi Trisnawati 

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pemerintah mengimbau serta menyampaikan peringatan kepada lembaga TV juga Radio untuk menghadirkan siaran yang ramah anak dan perempuan. Sebab, perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam tayangan media adalah hal yang penting mengingat perempuan adalah pilar utama negara juga agama. 


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar Adiyana Slamet dalam kegiatan Literasi Media yang bertajuk Siaran Ramah Anak dan Perempuan, bersama puluhan ibu-ibu majelis taklim di Masjid Besar Soreang, Rabu (13/3/2024).


Imbauan dan peringatan ini dilakukan karena, catatan KPID Jabar menunjukkan dalam tiga tahun terakhir kasus pelanggaran terhadap program ramah anak dan perempuan di Jawa Barat tertinggi serta menduduki peringkat pertama. Pada tahun 2023 dicatat ada 136 pelanggaran baik aduan maupun laporan masyarakat, 50 pelanggaran diantaranya tentang perlindungan anak, klasifikasi remaja dan perlindungan perempuan. Belum lagi 33 kasus tentang program klasifikasi dewasa yang ditayangkan tidak sesuai pada jamnya.


Apresiasi besar diberikan, Penasehat Masjid Besar Soreang, Budhi Muthahar Busro juga komisioner bidang kelembagaan yang mendukung kegiatan literasi media agar masyarakat memahami pengaruh dari media sosial untuk anak-anaknya. Apalagi anak merupakan aset besar yang akan meneruskan estafet pembangunan bangsa. 


Sementara, Praktisi Komunikasi Jabar Neneng Athiul Faiziyah mengatakan, selain hal yang diatur dalam undang-undang, tayangan yang tidak ramah anak dan perempuan dapat memberikan berbagai dampak buruk baik secara fisik maupun psikis. Selaras dengan Neneng, Akademis Universitas Islam Bandung, Tia Muthia Umar yang menilai bahwa peran orangtua dalam mengawasi tayangan TV atau Radio yang disaksikan anak menjadi hal yang tak kalah penting.


Jika kita cermati, yang menjadi persoalan hari ini adalah KPID tidak memiliki kekuatan menyaring dan membatalkan siaran-siaran di berbagai media. Perlu diperhatikan, siaran hari ini tidak hanya bersumber dari media konvensional seperti stasiun televisi. Namun, tontonan itu hadir di media-media lain seperti youtube dengan berlangganan netflix meskipun mahal, Facebook, Instagram, TikTok, dan sebagainya yang mudah diakses anak-anak dan ibu-ibu efeknya lebih berbahaya. Jadi permasalahannya bukan KPID atau KPI di Provinsi, tetapi fungsi negara yang tidak berjalan dalam melindungi anak dan generasi dari buruknya tayangan karena semua itu sudah menyangkut kepentingan oligarki. 


Seharusnya pemerintah tidak dicukupkan dengan mengimbau atau peringatan saja tetapi harus bertindak tegas menutup akses-akses siaran yang tidak mendidik dan merusak moral anak bangsa. Pemerintah tak membiarkan para pemilik modal menjadi pengendali media informasi apalagi sampai dijadikan ladang bisnis bagi masyarakat. Adapun bagi yang melanggar aturan maka pemerintah harus memberikan sanksi/hukuman yang tegas. Karena, dampaknya jelas sangat buruk bagi masyarakat.


Untuk mengatasinya, tidak sebatas menayangkan kebaikan di momentum Ramadan atau tidak hanya sebatas pendampingan orang tua saja. Sebab, upaya tersebut tidak akan pernah mengeluarkan kita dari permasalahan selama sistem kapitalisme masih bercokol di negeri ini. Sistem yang berasaskan sekularisme liberalisme yang menjauhkan agama dari kehidupan. Dari negara yang melahirkan berbagai hak kebebasan dan menjadikan negara tunduk di bawah tangan para kapitalis.


Dalam sistem Islam, peran media begitu besar baik televisi, radio, atau media massa. Semua itu berfungsi untuk membangun masyarakat Islam yang kokoh, kuat dan tangguh dengan ideologinya. Adanya media massa dakwah Islam tersebar ke seluruh belahan dunia untuk menunjukkan keagungan ideologi Islam sekaligus membongkar kebobrokan ideologi kufur buatan manusia.


Media massa dalam Islam senantiasa menginformasikan terkait keseharian seperti program politik pemerintahan, kesehatan, peristiwa dunia, sains, dan lain-lain yang langsung dikontrol oleh negara dengan arahan-arahan yang wajib untuk ditaati. Dalam hal ini, negara akan menetapkan undang-undang sebagai panduan umum dalam pengaturan informasi untuk menjadikan masyarakat Islam yang kuat memegang syariah Islam sehingga keberkahan hidup itu bisa tercapai.


Dengan begitu, dipastikan tidak akan pernah muncul pemikiran dan pemahaman barat yang rusak di tengah masyarakat Islam. Karena, negara dan masyarakat terikat dengan pemahaman hukum syarak. Karenanya, untuk mewujudkan media yang ramah anak dan perempuan tak cukup hanya dengan imbauan saja, tetapi harus ada penyadaran untuk mewujudkan lembaga penyiaran atau media massa yang sesuai dengan ketentuan Islam. Semua itu akan terealisasikan jika sistem yang diterapkan adalah sistem Islam. Wallahualam bissawab. [Dara]