Alt Title

Pajak Kendaraan Bermotor Naik, Rakyat Makin Terhimpit

Pajak Kendaraan Bermotor Naik, Rakyat Makin Terhimpit

Seharusnya umat menyadari bahwa ada sistem kehidupan yang bisa mengeluarkan mereka dari jeratan pajak

Sistem yang berasal dari Allah Swt., Sang Maha Pencipta dan Maha Pengatur yaitu sistem Islam

__________________________________


Penulis Siska Juliana 

Tim Media Kuntum Cahaya 



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Hari ini, kenaikan harga merupakan hal yang sudah biasa terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dimulai dari harga sembako sampai berbagai kebutuhan lainnya juga mengalami kenaikan. Selain itu, baru-baru ini ada wacana untuk menaikkan pajak kendaraan bermotor. 


Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Jodi Mahardi. Ia menyebutkan jika rencana kenaikan pajak tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Alasan pajak kendaraan bermotor dengan bahan bakar bensin dinaikkan, untuk memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek. Dengan begitu, masyarakat akan terdorong untuk menggunakan transportasi umum. (cnbcindonesia[dot]com, 19/01/2024) 


Meskipun masih wacana dan tidak akan berlaku dalam waktu dekat, tetap saja ini akan mempersulit keadaan rakyat. Pasalnya, masyarakat menengah ke bawah lebih memilih sepeda motor karena ongkosnya yang lebih murah.


Pemerintah memang sudah mengembangkan moda transportasi umum khususnya di Jabodetabek seperti Trans Jakarta, KRL hingga MRT. Tetapi untuk beralih, masyarakat masih dibebani oleh tarif baru yang cukup mahal.


Memang tak mengherankan, dalam penerapan sistem ekonomi kapitalisme pajak dijadikan sumber utama pemasukan negara. Semua pembiayaan negara seperti pembangunan, gaji pegawai negara, pendidikan, kesehatan, dan yang lainnya berasal dari harta rakyat berupa pajak. 


Di tengah pajak yang terus meningkat dan meluas ke berbagai sektor, tetap saja kesejahteraan rakyat tak tercapai. Oleh sebab itu, rencana kenaikan pajak motor yang berbahan bakar bensin merupakan kebijakan zalim. 


Padahal akar permasalahannya adalah penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan pajak dan utang sebagai sumber utama APBN. Maka selama sistem ini dipertahankan, pajak akan terus membebani masyarakat. Apalagi seluruh masyarakat dibebankan kewajiban ini, termasuk rakyat miskin. 


Lebih miris lagi, sering kali orang-orang kaya di negeri ini mendapatkan tax amnesty. Ini merupakan bukti nyata jika dalam sistem kapitalisme, penguasa abai dalam mengurus umat. Kekayaan alam yang bisa mendatangkan pendapatan melimpah bagi negara, malah diserahkan pengelolaannya pada korporasi. Alhasil, rakyatlah yang semakin tercekik dengan adanya pungutan pajak. 


Seharusnya umat menyadari bahwa ada sistem kehidupan yang bisa mengeluarkan mereka dari jeratan pajak. Sistem yang berasal dari Allah Swt., Sang Maha Pencipta dan Maha Pengatur yaitu sistem Islam. 


Sistem Islam diterapkan di bawah naungan Khilafah Islamiyah dan pemimpinnya disebut khalifah. Khilafah dapat membiayai negara tanpa pajak dan akan mengurusi seluruh urusan umat. Sebagaimana hadis Rasulullah saw., 


“Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari)


Khalifah akan memberlakukan sistem ekonomi dan politik Islam yang menyeluruh. Ada tiga sumber utama pendapatan negara, yaitu: Pertama, kepemilikan individu seperti sedekah, hibah, zakat, dan sebagainya. Khusus untuk zakat tidak boleh bercampur dengan harta yang lain. 


Kedua, kepemilikan umum seperti pertambangan, minyak bumi, gas, batubara, kehutanan, dan sebagainya. 


Ketiga, kepemilikan negara seperti jizyah, kharaj, ghanimah, fai', usyur, dan sebagainya.


Seluruh pembiayaan negara ada di Baitulmal. Jika Baitulmal tidak mencukupi, maka baru diberlakukan pungutan pajak (dharibah). Dharibah ini diambil dari kaum muslimin yang mempunyai kelebihan harta serta mampu memenuhi kebutuhan dasar dan pelengkapnya secara sempurna. Itu pun tidak dipungut selamanya, hanya bersifat temporal. Saat kebutuhan terpenuhi dari pos utama, maka pungutan pajak pun dihentikan.


Syaikh Abdul Qadim Zallum di dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah hal 129 mendefinisikan dharibah sebagai harta yang diwajibkan Allah Swt. kepada kaum muslimin untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitulmal. 


Alhasil dalam Khilafah tidak akan ada penetapan pajak tidak langsung, pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, pajak hiburan, pajak jual beli, pajak kendaraan bermotor dan berbagai jenis pajak lainnya.


Dengan demikian, hanya penerapan sistem Islam yang mampu mengeluarkan manusia dari jeratan pajak yang menghimpit. Wallahualam bissawab. [By]