Kasus Aborsi Meningkat, Buah Penerapan Sistem Kapitalisme
OpiniInilah potret buram dalam sistem kapitalisme yang hanya menumbuhsuburkan kasus aborsi yang terjadi
Berbeda dengan Islam. Islam telah mengatur segala aspek kehidupan mulai dari bangun tidur sampai bangun negara, termasuk masalah aborsi
__________________________________________
Penulis Rosmili
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Perempuan di dalam Islam sangat dilindungi dan dihormati. Akan tetapi, saat ini perempuan sangat mudah untuk direnggut kehormatan dan kesuciannya akibat pergaulan bebas yang tanpa batas antara laki-laki dan perempuan. Untuk membuktikan cinta, rela melakukan perbuatan yang tidak diinginkan. Bahkan banyak berakhir dengan tindakan aborsi.
Dilansir dalam RRI (21/12/2023), bahwa polisi menemukan janin bayi dibuang di dalam septic tank pada saat membongkar praktik aborsi ilegal yang terdapat di salah satu apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ada lima orang perempuan ditangkap, termasuk pelakunya sebagai dokter. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik aborsi tersebut diakui sudah 20 kali dilakukan selama 2 bulan terakhir.
Meskipun aborsi dianggap sebagai salah satu perbuatan kriminal karena membunuh bayi yang tidak berdosa, akan tetapi faktanya aborsi terus terjadi. Hal ini terjadi karena tidak ada aturan yang benar untuk menyelesaikan pratik aborsi. Terbukti, pelaku hanya diberikan sanksi yang lemah dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Padahal aborsi sama halnya dengan membunuh nyawa manusia.
Berdasarkan KUHP Pasal 346 menyebutkan bahwa seorang wanita yang sengaja menggugurkan kandungan hanya dipenjara paling lama empat tahun. Sedangkan berdasarkan Pasal 75 Ayat (2) tentang UU Kesehatan para pelaku aborsi ilegal dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak sebesar 1 miliar. Tak sepadan jika satu nyawa melayang kemudian hanya diganti dengan penjara empat tahun.
Meningkatnya kasus aborsi harusnya menjadi alarm bagi kita. Seks bebas yang menjadi sebuah keniscayaan dalam kehidupan yang diatur dalam sistem kapitalisme sekularisme sejatinya sangat berbahaya dan hanya akan menyebabkan kasus aborsi makin meningkat.
Hal ini karena dalam sistem kapitalisme sekuler memisahkan agama dari kehidupan. Halal haram pun tidak lagi menjadi panduan dan pedoman manusia untuk menjalankan kehidupan di dunia.
Semua hanya distandarkan pada kebebasan yang dilindungi oleh hak asasi manusia. Apabila manusia dilarang untuk melakukan perbuatan yang terlarang, maka itu termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Apalagi di media sosial banyak tayangan yang menumbuhkan nafsu secara bebas diakses oleh siapa pun tanpa batas. Sehingga akibat dari tontonan tersebut seakan memberi gambaran untuk melakukan seks bebas.
Ditambah lagi kurangnya pendidikan moral dan spiritual di tengah-tengah masyarakat, kurangnya pengajaran Islam terhadap peran orang tua dalam mendidik anak dikarenakan sibuk bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Inilah potret buram dalam sistem kapitalisme yang hanya menumbuhsuburkan kasus aborsi yang terjadi. Berbeda dengan Islam. Islam telah mengatur segala aspek kehidupan mulai dari bangun tidur sampai bangun negara, termasuk masalah aborsi.
Islam memiliki ketentuan terhadap aborsi. Bahwa aborsi haram hukumnya jika usia janin sudah berusia 40 hari. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda: "Jika nutfah (zigot) telah lewat 42 malam, dalam riwayat lain (40 malam) maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut, Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya, maka malaikat itu bertanya (kepada Allah Swt.), "Ya Tuhanku, apakah dia akan Engkau tetapkan menjadi laki-laki atau perempuan?" Maka Allah kemudian memberi keputusan." (HR. Muslim dan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu)
Hadis ini menunjukkan bahwa janin sudah berumur 40 hari maka apabila melakukan penganiayaan yang sudah mempunyai ciri-ciri manusia yang terpelihara darahnya baik ibu si janin, bapaknya, dokter,maupun yang lain telah berbuat dosa.
Oleh karena itu, mereka bagi para pelaku wajib di beri sanksi membayar diyat (tebusan) bagi janin yang gugur diyatnya adalah budak laki-laki dan perempuan atau sepersepuluh diyat manusia sempurna yaitu 10 ekor unta.
Di dalam Islam, aborsi hanya boleh dilakukan apabila keberadaan bayi tersebut sangat membahayakan jiwa ibu. Jika kondisi darurat diperbolehkan demi menjaga kelangsungan hidup manusia. Selain itu haram hukumnya melakukan aborsi. Misalnya janin hasil dari pergaulan bebas seperti yang dilakukan hari ini.
Namun sebelum itu, Islam memiliki mekanisme agar perbuatan aborsi tidak terjadi dengan penerapan sistem pergaulan untuk menjaga kesucian laki-laki dan perempuan. Dengan aturan larangan ikhtilat, berkhalwat, tabaruj dan lain sebagainya.
Dengan mekanisme ini, maka mereka tidak menimbulkan perzinaan. Selain, itu Islam akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang menghasilkan generasi memiliki kepribadian Islam. Bisa mengendalikan diri agar tidak berbuat maksiat dan akan menghilangkan pemikiran liberalisme. Sehingga akidah generasi terhindar dari kerusakan.
Inlah konsep Islam dalam penyelesaian masalah aborsi. Hanya saja konsep ini dapat diterapkan dalam sebuah negara Islam yaitu Daulah Khilafah, yang menerapkan Islam secara menyeluruh. Wallahualam bissawab. [SJ]