Alt Title

Anak-Anak Kena Kasus Judi Online, Apa Solusinya?

Anak-Anak Kena Kasus Judi Online, Apa Solusinya?

Dari peran keluarga, anak-anak harus mendapatkan pendidikan akidah, karena sejatinya keluarga merupakan sekolah pertama bagi anak

Dengan begitu anak-anak akan terbiasa dan sadar bahwa harus terikat dengan syariat Islam, sehingga anak-anak akan memiliki self control untuk tidak melakukan kemaksiatan

_____________________________________


Penulis Widdiya Permata Sari

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Komunitas Muslimah Perindu Surga



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Carut marut masalah yang terjadi di negeri ini makin hari makin terus terjadi tidak ada solusi yang tepat. Bahkan sekarang masalah judi online makin hari kian menyebar dan alih-alih masalah selesai, sekarang malah anak di bawah umur bahkan masih sekolah jenjang SD yang terjerat.


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan hasil identifikasinya bahwa ada 2,7 juta masyarakat yang terjerat judi online. Bahkan yang lebih miris 2,1 juta yang terlibat judi online itu adalah masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp100.000. Mereka tidak lain adalah para pelajar, mahasiswa, petani, bahkan ibu rumah tangga.


Pelajar yang disebutkan adalah anak-anak yang masih sekolah di bangku SD, SMP, SMA, dan mahasiswa. Mereka mengikuti judi online tersebut dikarenakan untuk pasang taruhan. Mereka tidak perlu mengeluarkan kocek besar, namun hanya cukup membayar sebesar Rp10.000. Dengan begitu mereka sudah bisa mengikuti judi tersebut. (bbc[dot]com, 27/11/2023) 


Sungguh miris negeri ini ketika seorang anak diberikan fasilitas dengan mudah dan sangat gampang untuk mengikuti judi tersebut. Padahal sejatinya di usia tersebut seharusnya anak giat belajar. Sementara sudah terbukti ketika negara berdaulat ingin menjaga generasinya, tentu negara akan sangat optimal dalam melakukan sebuah penjagaan dan pemberantasan, meskipun negara harus mengeluarkan biaya besar.


Namun semua itu tidak akan terjadi ketika negara tidak menerapkan syariat Islam dan hanya akan menjadi angan-angan saja, berbeda ketika negara berada pada naungan Khilafah. Negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah sebagai penjaga umatnya.


Karena sudah jelas sabda Rasulullah yang menyatakan bahwa Khilafah adalah sebagai perisai yang dimana orang-orang akan berperang di belakangnya untuk mendukung serta berlindung dari musuh-musuh dengan kekuasaannya.


Dengan adanya Khilafah membuktikan bahwa akan menjamin keamanan seluruh rakyatnya dari hal-hal yang membahayakan, termasuk judi baik itu judi online maupun judi offline. Bahkan dalam Islam sudah dijelaskan bahwa judi tersebut tidak hanya akan merusak masyarakat, melainkan merupakan perbuatan maksiat yang sangat dilarang oleh Allah Swt..


Tidak hanya itu, dengan adanya Khilafah judi akan diberantas secara tuntas sampai ke akar-akarnya, bukan seperti sekarang yang hanya tambal sulam saja. Bahkan dengan Khilafah akan mudah meringkus para pelaku, dikarenakan Khilafah merupakan sebuah negara yang berdaulat penuh atas negaranya dan menguasai sistem hukumnya.


Tidak hanya menguasai negara, bahkan Khilafah bukan negara yang mudah dibeli dan dikendalikan oleh para pemilik modal. Tidak seperti negara dengan sistem kapitalisme yang dengan mudahnya dikuasai oleh para pemilik modal.


Dalam Khilafah para polisi yang disebut syurthah akan selalu berpatroli baik itu online maupun offline. Mereka akan memastikan masyarakat bersih dari kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai syariat seperti halnya perjudian.


Sementara untuk para pakar IT, akan terus memantau bahkan akan meretas serta memblokir situs judi online melalui media sosial. Mereka akan dengan mudahnya meringkus para pelaku lalu diadili oleh qadhi hisbah. Pelaku akan diberikan sanksi ta'zir yang sesuai dengan tingkat kejahatan yang mereka lakukan. Dari sanksi ini akan memberikan efek jawabir yaitu efek penebus dosa. 


Tidak hanya itu, efek dari zawajir akan mencegah supaya kemungkaran yang serupa tidak terjadi kembali di tengah-tengah masyarakat. Khilafah akan menjaga anak-anak dengan cara mengoptimalkan peran keluarga, masyarakat, serta sistem pendidikan.


Dari peran keluarga, anak-anak harus mendapatkan pendidikan akidah, karena sejatinya keluarga merupakan sekolah pertama bagi anak. Dengan begitu anak-anak akan terbiasa dan sadar bahwa harus terikat dengan syariat Islam, sehingga anak-anak akan memiliki self control untuk tidak melakukan kemaksiatan.


Sementara ketika anak-anak berada di sekolah, mereka akan dididik dengan kurikulum pendidikan Islam. Kurikulum ini memiliki tujuan mencetak generasi yang memiliki kepribadian Islam. Maka pola pikir dan pola sikap mereka akan sesuai dengan syariat Islam.


Oleh karena itu, sejatinya kunci tuntasnya pemberantasan untuk kasus judi online maupun offline yaitu mengharuskan adanya peran keluarga, masyarakat, serta negara secara optimal. Maka hanya dengan adanya Daulah Khilafah-lah yang bisa mewujudkan semua ini. Wallahualam bissawab. [SJ]