Alt Title

Seruan Kaum Muslimin Aksi Pemboikotan Produk Israel

Seruan Kaum Muslimin Aksi Pemboikotan Produk Israel

Jika kaum muslimin bersatu orang-orang Yahudi akan takut, lemah karena mereka tahu bahwa umat muslimin tidak takut mati dalam membela agama Allah, membela negeri kaum muslimin, negeri para nabi

_________________________________________


Penulis Melta Vatmala Sari 

Kontributor Tetap Media Kuntum Cahaya dan Mahasiswa Universitas Jambi 



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Semenjak bulan Oktober lalu, Palestina mendapatkan aksi serangan dari Israel dengan ledakan begitu besar sehingga banyak korban yang berjatuhan, membuat kaum muslimin seluruh dunia begitu marah besar karena telah merugikan saudara seimannya menderita.


Oleh sebab itu sontak dari seluruh kaum muslimin melakukan aksi dalam pemboikotan produk-produk Israel yang telah dikembangkan kepada kaum muslimin. Asal kata "boikot" dapat ditelusuri kembali ke tahun 1880-an di Irlandia ketika seorang petani bernama Charles Boikot menjadi sasaran protes publik atas perlakuan tidak adilnya terhadap pekerja dan petani.


Peristiwa ini menginspirasi penggunaan asli kata "boikot", mengacu pada ketidaktaatan terhadap individu atau kelompok yang dianggap melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia atau merugikan masyarakat.


Dilansir dari Republika[dot]co[dot]id (12/11/2023), MUI mengeluarkan pendapat bahwa haram bagi umat muslim membeli produk yang pro-Israel terutama masyarakat Indonesia.


Seorang pakar marketing berpendapat bahwa dengan adanya peraturan telah ditetapkan oleh MUI ini tentang diharamkan membeli produk berkedok Israel, menjadi sebuah momen bagi perdagangan UMKM dan brand lokal dalam menguasai pasar dan juga harus dilakukan secara elegan. 


Seruan pemboikotan perusahaan-perusahaan diduga berkaitan dengan Israel dan membela Israel adalah Gerakan Boycott, Divestment, Sanctions (BDS) atau Boikot, serta gerakan dipimpin oleh Palestina dinamakan dengan divestasi sanksi bermaksud untuk gerakan kebebasan serta keadilan.


Terkait haramnya membeli produk Israel Majelis Ulama Indonesia telah membuat aturan  MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dan dukungan terhadap Palestina yang mewajibkan untuk memberikan semangat dan dukungan bagi negeri para nabi.


Berdasarkan fatwa tersebut, bertujuan untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina wajib hukumnya, sementara jika kita mendukung Israel haram hukumya. Ketua MUI juga menegaskan  kepada kaum muslimin diharamkan membeli produk dari produsen secara nyata terafiliasi dan mendukung agresi Israel untuk menyerang Palestina.


Dengan mengharamkan membeli produk yang mendukung Israel dikeluarkan oleh MUI merupakan bentuk rasa kasihan, prihatin dari kaum muslimin sebab mereka tidak bisa membantu secara fisik ke sana.


Apa lagi negara tidak mendukung dalam mengirimkan militernya ke Palestina, maka MUI menegaskan agar kaum muslimin menyebarluaskan pelarangan membeli produk Israel dan turun di jalan melakukan aksi tentang pemboikotan ini.


Pemboikotan ini harusnya didukung juga dengan komitmen negara dan pemimpin dari kaum muslimin, tapi sayangnya kaum muslimin tidak bisa melakukan komitmen dengan negara karena kaum muslimin telah kehilangan induk selalu mendukung dan menguatnya. 


Pandangan Islam terhadap Pemboikotan


Islam memandang wilayah kaum muslimin wajib dipertahankan. Islam juga menetapkan kewajiban membela muslim yang teraniaya apalagi terjajah. Sudah hampir 100 tahun umat Islam tanpa induk, tanpa pemuda yang berani, kuat, dan memiliki kekuatan besar dalam militernya.


Jika kaum muslimin bersatu orang-orang Yahudi akan takut, lemah karena mereka tahu bahwa umat muslimin tidak takut mati dalam membela agama Allah, membela negeri kaum muslimin, negeri para nabi.


Pemboikotan ini juga pernah terjadi pada zaman Nabi Muhammad saw.. Pada saat itu kaum Quraisy menentang dakwahnya Rasulullah, tidak menerima dakwah Rasululullah, maka dari itu kaum Quraisy melakukan pemboikotan kepada umat muslimin yakni Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib.


Dua suku di Mekah yang mendukung dakwah Rasulullah karena siapa pun mendukung dakwah Rasulullah membela Islam akan putuskan hubungan perdagangan dan pelarangan pernikahan dengan mereka, sehingga umat muslimin pada saat itu menderita kelaparan.


Melihat itu maka dari salah satu sahabat Nabi yakni Zuhair bin Abi Umayyah melakukan pertemuan dengan sahabat lainnya serta disampaikan kepada seluruh kaum muslimin pada saat itu di depan Kabah ia memberitahukan kepada kaum muslimin pemboikotan itu dibatalkan sebab pemboikotan dilakukan oleh Quraisy menyiksa manusia secara perlahan.


Melalui contoh peristiwa ini kita bisa mengetahui bahwa pemboikotan salah satu kegiatan untuk membunuh musuh secara perlahan karena melakukan penyiksaan secara tidak adil melakukan penyerangan tidak sesuai dengan syariat Islam. Pemboikotan ini dilakukan oleh umat muslim lagi terhadap Yahudi berhati iblis tidak berperikemanusiaan. Wallahu alam bissawab. [SJ]