Alt Title

Ngeri, Tiap 3 Hari Ada 2 Pembunuhan

Ngeri, Tiap 3 Hari Ada 2 Pembunuhan

Dalam Islam nyawa seseorang manusia sangat berharga. Salah satu tujuan utama syariat Islam adalah untuk menjaga nyawa manusia

Dalam Islam nyawa seseorang tidak boleh dihilangkan begitu saja tanpa alasan yang jelas baik muslim maupun nonmuslim

______________________________


Penulis Yuli Ummu Raihan

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Member AMK 




KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sungguh bukan sebuah prestasi ketika rekor pembunuhan terjadi di Jatim. Selama Juni 2023 terjadi 19 kasus pembunuhan yang menewaskan 24 orang. Jika dirata-rata maka dalam tiga hari terjadi dua pembunuhan. (Harian Disway, 02/11/2023)


Fakta ini sungguh memprihatinkan dan menakutkan bagi masyarakat. Hampir setiap hari terjadi kasus pembunuhan dengan berbagai motif. Seakan nyawa manusia tidak lagi berharga.


Bukan yang Pertama dan Terakhir


Kasus demi kasus pembunuhan telah dan terus terjadi. Dari pembunuhan biasa, disertai penganiayaan, mutilasi, pembakaran, dan pembuangan jasad untuk menghilangkan barang bukti. Perempuan menjadi korban paling banyak dari berbagai perilaku keji yang dikenal dengan istilah femisida atau percobaan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara sengaja karena jenis kelamin atau gendernya. Motif pelakunya pun beragam, mulai dari sakit hati, percintaan, utang piutang, warisan, pekerjaan, ekonomi atau bahkan hal-hal sepele lainnya.


Dampak Sistem Kapitalis


Sungguh tingginya angka pembunuhan ini adalah dampak dari penerapan sistem sekuler kapitalisme di negeri ini. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan membuat nilai dan moral agama tercabut dan terpinggirkan. Sistem ini juga melahirkan paham liberalisme yang mengagungkan kebebasan.


Ada empat kebebasan yang diakui dalam sistem ini yaitu kebebasan berpendapat, berperilaku, beragama dan kepemilikan.


Sistem ini juga meminimkan fungsi keluarga untuk menjaga dan mendidik anggota keluarga dengan ilmu agama yang baik. Bahkan hari ini fungsi pendidikan diserahkan kepada institusi pendidikan. Sekolah dianggap laundry yang mampu melahirkan generasi yang gemilang.


Mirisnya, alih-alih menghasilkan generasi gemilang, sekolah sebagai institusi pendidikan justru melahirkan generasi dengan segudang masalah. Kurikulum pendidikan hari ini tidak mampu mengarahkan para pelajar untuk berkepribadian Islam. Justru pelajar digiring untuk moderat melalui proyek moderasi beragama.


Sistem kapitalisme juga memunculkan masalah ekonomi. Manusia stres memikirkan beban hidup yang kian bertambah. Ketika masalah demi masalah datang, sementara keimanan tidak kokoh, jadilah manusia mudah tersulut emosi. Hanya dipicu oleh masalah sepele bunuh diri atau membunuh orang lain jadi pilihan.


Perkembangan informasi melalui media sosial juga ikut memicu dan merangsang seseorang melakukan pembunuhan. Beragam tayangan atau konten kekerasan hingga pembunuhan terpampang nyata tanpa sensor.


Informasi ini lama kelamaan tersimpan di alam bawah sadar yang merangsang pemikiran manusia untuk melakukan hal serupa ketika menghadapi masalah. Sakit hati sedikit langsung emosi, menganiaya hingga membunuh. Begitu seterusnya, apalagi tidak ada kontrol sosial di masyarakat yang cenderung individualis. Tidak ada lagi amar makruf nahi mungkar.


Tidak adanya sanksi yang tegas yang memberikan efek jera bagi pelaku pembunuhan juga membuat angka pembunuhan terus terjadi dan makin tinggi. Sistem kapitalisme telah terbukti rusak dan merusak yang tidak mampu menjaga nyawa seseorang. Menjadikan siapa saja bisa jadi pembunuh atau korban pembunuhan.


Islam Menjaga Nyawa Manusia


Dalam Islam nyawa seseorang manusia sangat berharga. Salah satu tujuan utama syariat Islam adalah untuk menjaga nyawa manusia. Dalam Islam nyawa seseorang tidak boleh dihilangkan begitu saja tanpa alasan yang jelas baik muslim maupun nonmuslim.


Dalam QS. Al-Maidah ayat 32 Allah berfirman: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya."


Rasulullah saw. juga bersabda, "Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak." (HR. Nasa'i, Turmudzi dishahihkan oleh Al-Albani)


Hukum Islam bagi Pelaku Pembunuhan


Bagi pelaku pembunuhan, Islam menetapkan hukum qishash sebagaimana diatur dalam QS. Al-Baqarah ayat 178:


"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyat kepada pemberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."


Bagi pelaku pembunuhan yang telah dimaafkan oleh keluarga terbunuh, ia terbebas dari hukuman qishash (dibunuh balik), tetapi wajib membayar diyat yaitu 100 ekor unta. Jumhur ulama sepakat jika di wilayah tersebut tidak ada unta maka bisa diganti dengan lembu, kerbau, atau sejenisnya. 


Pembunuhan pun dibagi atas tiga jenis yang nantinya akan menghasilkan hukum qishash yang berbeda pula.


Pertama, untuk pembunuhan sengaja, maka diyatnya 100 ekor unta yang mana 30 ekor unta betina berumur 3-4 tahun, 30 ekor unta betina berumur 4-5 tahun, dan 40 ekor unta betina yang sedang bunting.


Kedua, pembunuhan semi sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan alat yang tidak biasa digunakan untuk membunuh dan tidak dimaksudkan untuk membunuh, maka ia harus membayar diyat berat seperti pembunuhan sengaja dan boleh mengangsurnya selama tiga tahun.


Ketiga, pembunuhan tidak sengaja yaitu pembunuhan seperti melempar pohon mangga kemudian mengenai orang lain sehingga mati. Maka diyatnya diyat ringan yaitu 100 ekor unta yang terdiri dari 20 ekor unta betina berumur 1-2 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2-3 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2-3 tahun, 20 ekor unta betina berumur 3-4 tahun, dan 29 ekor unta betina berumur 4-5 tahun yang boleh dicicil selama 3 tahun.


Dengan sanksi qishash dan diyat ini tentu akan membuat seseorang berpikir ulang untuk melakukan pembunuhan. Selain itu ada 3 pilar yang bisa mencegah pembunuhan terjadi yaitu ketakwaan individu, masyarakat yang melakukan amar makruf nahi mungkar, serta negara yang hadir sebagai pelindung rakyat. Negara juga wajib menjamin segala kebutuhan pokok rakyatnya.


Karena tidak tercukupinya kebutuhan pokok salah satu faktor pemicu terjadinya tindakan pembunuhan. Negara juga harus mengontrol agar nuansa keimanan rakyat senantiasa terjaga dengan menerapkan sistem pergaulan Islam, dan mengontrol tayangan serta konten-konten yang bisa memicu tindakan pembunuhan ini.


Dengan mekanisme ini insya Allah kasus pembunuhan akan bisa dikurangi dan tidak akan sebanyak hari ini. Semua ini hanya bisa terwujud ketika Islam diterapkan secara kafah dalam semua aspek kehidupan. Wallahualam bissawab. [SJ]