Alt Title

Kelaparan Melanda di Tanah Kaya SDA

Kelaparan Melanda di Tanah Kaya SDA

 


Demikianlah hanya dengan menerapkan sistem Islam kafah satu-satunya solusi yang mampu memenuhi kebutuhan rakyatnya secara merata, sehingga kasus kelaparan tidak akan terjadi

Rakyat akan hidup dengan sejahtera di bawah naungan aturan Allah Swt., Sang Maha Pencipta

______________________________


Penulis Siska Juliana 

Tim Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Berita menyedihkan kembali datang dari tanah air. Sungguh miris, sebanyak 24 warga di Distrik Amuma, Yahukimo, Papua pegunungan dikabarkan meninggal dunia akibat kehilangan sumber makanan. Hal ini merupakan dampak cuaca ekstrem sehingga lumbung pangan kosong, tanaman dan ternak mati. Akibatnya, sekitar 12 ribu warga di belasan perkampungan juga terdampak kelaparan. (bbc[dot]com, 27/10/2023)


Kasus ini bukan peristiwa yang pertama. Sebelumnya, 6 orang dilaporkan meninggal karena kelaparan di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah pada bulan Agustus lalu. Menurut Pengamat Pertanian dari Universitas Papua, Mulyadi, mengatakan bahwa faktor penyebab kelaparan adalah sistem pertanian Papua yang tidak berkelanjutan, kesehatan masyarakat yang rapuh, serta pembangunan daerah otonomi baru (DOB). 


Peristiwa kelaparan yang berujung kematian merupakan hal yang tidak pernah usai di Papua. Padahal, tanah Papua adalah tanah yang kaya akan sumber daya alam seperti emas, batu bara, tembaga, nikel dan masih banyak lagi. 


Hal ini menunjukkan bahwa penguasa gagal dalam menjamin kesejahteraan dan pemenuhan pangan rakyatnya. Selain itu, cara pengelolaan negara terhadap sumber daya alam yang akan digunakan dalam menjamin kebutuhan pangan rakyat juga sangat buruk. Karena negara Indonesia adalah negara yang sangat kaya sumber daya alamnya. Tersebar di berbagai provinsi dari Sabang sampai Merauke, dari Sumatra hingga Papua. 


Berdasarkan data pangan nasional tahun 2022, Indonesia menempati peringkat ketiga dengan kekayaan 77 jenis tanaman pangan sumber karbohidrat, 75 jenis sumber protein, 26 jenis kacang-kacangan, 389 jenis buah-buahan, 228 jenis sayuran, 110 rempah dan bumbu, serta 40 jenis bahan minuman.


Potensi keragaman sumber pangan ini seharusnya mampu membentuk ketahanan pangan yang kuat. Hanya saja, pengelolaan pangan di bawah sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini, membuat penguasaan lahan diserahkan pada korporasi. Akhirnya, pihak korporasi yang menguasai produksi sampai distribusi pangan. Masyarakat makin sulit memenuhi kebutuhan karena harganya pasti mahal.


Pemerintah memberi solusi dengan program food estate untuk menjamin swasembada pangan dan alih fungsi lahan pertanian. Namun pada faktanya hanya menimbulkan ancaman yang lebih parah dan berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Selain itu, tidak menyentuh akar masalah yang sebenarnya, karena alih fungsi lahan banyak merugikan petani lokal.


Dalam sistem kapitalisme sekuler, negara hanya berperan sebagai regulator saja yang hanya memuluskan kepentingan korporasi. Tanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat sangat minim dilakukan. Rakyat dipaksa berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhannya, baik itu kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan), pendidikan, kesehatan, keamanan, dan lainnya.


Ini sangat berbeda dengan sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariat Islam secara kafah. Negara berperan untuk mengurusi seluruh urusan umat, termasuk ketahanan dan kemandirian pangan. 


Rasulullah saw. bersabda, 

"Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya." (HR. Ahmad, Bukhari).


Khalifah akan bertindak sesuai dengan syariat Islam, yaitu berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah. Oleh karena itu, Khalifah tidak akan mengalihkan pengelolaan sumber daya alam kepada pihak korporasi ataupun asing. Islam menempatkan sektor pertanian sebagai salah satu sektor yang krusial dan salah satu pilar ekonomi, karena ketiadaannya akan menyebabkan kegoncangan ekonomi bahkan membuat suatu negara bergantung pada negara lain atau mengancam kedaulatannya. 


Maka, pengelolaannya akan dioptimalkan agar seluruh kebutuhan individu rakyat terpenuhi. Langkah yang dilakukan di antaranya melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian.


Ekstensifkasi dengan cara meningkatkan produktivitas lahan. Negara juga mengupayakan intensifikasi dengan menyebarluaskan teknologi terbaru dan paling unggul kepada para petani. 


Negara juga akan menyediakan benih unggul, pupuk dan sarana produksi pertanian lainnya. Ekstensifikasi pertanian dapat dilakukan dengan mendorong pembukaan lahan baru serta menghidupkan tanah yang mati. 


Dalam sistem Islam, setiap individu berhak mengelola tanah yang mati atau tanah yang tidak dikelola oleh siapa pun dan tidak dipagari. Setiap tanah yang mati jika telah dikelola oleh seseorang, maka akan menjadi milik individu tersebut. Bahkan negara akan memberikan modal tanpa kompensasi kepada mereka yang mengelola tanah mati. Dana tersebut diambil dari Baitulmal. 


Namun jika mengabaikannya selama 3 tahun, maka kepemilikan tanah tersebut juga akan hilang. Kebijakan tersebut diberlakukan negara semata-mata untuk kemaslahatan umat bukan untuk kepentingan korporasi ataupun penguasa tanpa menimbulkan mudarat.


Dalam proses distribusi, negara menerapkan prinsip cepat, sederhana, dan merata. Negara tidak akan membiarkan satu wilayah pun merasa kesulitan dalam mengakses bahan pangan. Sehingga tidak akan terjadi ketimpangan ekonomi seperti yang terjadi dalam sistem kapitalisme.


Untuk melindungi ketersediaan bahan pangan, negara melarang adanya praktik penimbunan barang, termasuk penimbunan bahan pokok. Karena hal ini akan mengakibatkan kelangkaan kebutuhan pokok di tengah masyarakat.


Demikianlah hanya dengan menerapkan sistem Islam kafah satu-satunya solusi yang mampu memenuhi kebutuhan rakyatnya secara merata, sehingga kasus kelaparan tidak akan terjadi. Rakyat akan hidup dengan sejahtera di bawah naungan aturan Allah Swt., Sang Maha Pencipta.


Wallahualam bissawab. [SJ]