Alt Title

Bagaimana Hukum Melaksanakan Jihad Defensif?

Bagaimana Hukum Melaksanakan Jihad Defensif?

 


Syahid merupakan puncak kematian yang paling mulia di sisi Allah Swt.. Disebut syahid karena ia disaksikan oleh penghuni surga. 

Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya menjadikan syahid sebagai cita-cita tertinggi dalam hidupnya, tidak takut untuk melaksanakan jihad fisabilillah.

______________________________

Bersama Ustazah Rif'ah Kholidah


KUNTUMCAHAYA.com, TSAQAFAH - Ustazah Rif'ah Kholidah menjawab pertanyaan mengenai jihad defensif dalam channel youtube Muslimah Media Center (MMC, 05/11/2023)


Ustazah mengawali penjelasannya dengan mendoakan para mujahidin yang ada di Palestina, semoga mereka diberikan kemenangan dan kekuatan, serta Zionis Israel laknatullah dihancurkan oleh Allah dengan sehancur-hancurnya, hingga kemenangan dan kemuliaan ada pada kaum muslimin.


"Berbicara tentang syariat jihad atau al qital tidak bisa dilepaskan dari kehidupan umat Islam. Karena pada dasarnya syariat tentang jihad berlaku sampai hari kiamat," ungkapnya.


Sebagaimana hadis Rasulullah saw., 

"Jihad itu tetap berlangsung sampai hari kiamat." 


Ustazah menerangkan, dengan menelaah terhadap nas-nas Al-Qur'an maupun hadis serta fakta perang atau jihad, maka jihad terdiri dari dua macam yaitu: 


Pertama, jihad defensif atau yang disebut sebagai jihad difa'i. Jihad defensif adalah perang dalam rangka mempertahankan atau membela diri baik dalam rangka untuk membela harta, agama, maupun jiwa.


Kedua, jihad ofensif atau yang disebut jihad hujumi.


Ustazah menjelaskan, jihad defensif dilakukan manakala kaum muslimin atau negara mereka diserang oleh orang-orang atau negara kafir. Sebagaimana yang kita saksikan hari ini, di mana negara Palestina dijajah dan diserang oleh Zionis Israel. Jihad defensif juga dilakukan manakala ada sekelompok komunitas muslim Uighur di Xinjiang yang diserang oleh komunis Cina.


"Hukum jihad defensif atau jihad saat musuh atau orang kafir menyerang kaum muslimin adalah fardhu ain, yaitu wajib bagi tiap-tiap kaum muslimin untuk melakukan penyerangan," jelasnya. 


Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah Al-Baqarah ayat 190


وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَع ْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ


"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melebihi batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Baqarah: 190).


"Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa makna ayat ini merupakan penggerak dan pengobar semangat untuk memerangi musuh-musuh yang berniat memerangi Islam dan pemeluknya," terangnya. 


Jangan melakukan hal-hal yang dilarang dalam perang seperti mencincang musuh, berbuat curang, membunuh wanita, anak-anak, orang yang lanjut usia yang tidak ikut berperang serta tidak mempunyai kemampuan berperang, para rahib-rahib dan pendeta yang ada di gereja.


Larangan ini selaras dengan hadis Rasulullah saw. dari Abu Buraidhah,


"Perangilah di jalan Allah, dan perangilah orang yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian tetapi jangan berbuat curang, jangan khianat, jangan mencincang, jangan membunuh anak-anak serta jangan membunuh orang-orang yang ada di dalam gereja." (HR. Ahmad)


Perang untuk mempertahankan diri atau membela diri merupakan perkara yang disyariatkan kepada pihak yang diserang atau pihak ketiga untuk melindungi dari pihak yang menyerang.


Dr. Muhammad Khoir Haikal dalam kitabnya, "Al Jihadu Wal Kitalu Fi Siyasah Asy Syariyah" menjelaskan bahwa jumhur fuqaha baik Mazhab Hanafi, Maliki maupun Syafi'i sepakat bahwa jihad dalam rangka mempertahankan diri adalah wajib.


"Mazhab Syafi'i menetapkan syarat wajibnya berperang untuk mempertahankan diri jika pihak penyerangnya adalah kafir, hewan, kaum muslimin yang darahnya tidak terlindungi seperti muslim yang berstatus sebagai pezina muhshan, meninggalkan salat, begal di jalanan yang melakukan pembunuhan," bebernya. 


Rasulullah saw. bersabda, 


"Barang siapa yang terbunuh demi mempertahankan hartanya, maka dia mati syahid. Barang siapa yang terbunuh demi mempertahankan darahnya, maka dia mati syahid. Dan barang siapa yang terbunuh demi mempertahankan agamanya, maka dia mati syahid. Dan barang siapa terbunuh demi membela keluarganya, maka dia mati syahid." (HR. Abu Dawud).


"Syahid merupakan puncak kematian yang paling mulia di sisi Allah Swt.. Disebut syahid karena ia disaksikan oleh penghuni surga. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya menjadikan syahid sebagai cita-cita tertinggi dalam hidupnya, tidak takut untuk melaksanakan jihad fisabilillah," pungkasnya. 


Wallahualam bissawab. [Siska]