Alt Title

Situs Pemerintah Tersusupi Konten Perjudian, Tanda Lemahnya Pengawasan

Situs Pemerintah Tersusupi Konten Perjudian, Tanda Lemahnya Pengawasan

Maraknya situs judi online, bahkan sampai  menyusup pada situs pemerintah, hingga tidak mampu dikendalikan, menunjukkan lemahnya political will penguasa  untuk serius menangani masalah tersebut

Padahal pemerintah merupakan  pihak yang paling bertanggung jawab untuk mengawasi serta memberi pengamanan bagi masyarakat dari berbagai konten negatif yang dapat membahayakan 

__________________________________


Penulis Ummi Nissa

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat literasi



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Judi online kini marak terjadi di tengah masyarakat. Tidak tanggung-tanggung pelakunya berasal dari berbagai kalangan, baik laki-laki maupun perempuan, tak terkecuali anak-anak. Pemerintah pun mengaku kesulitan memberantas perjudian dengan sistem online. Sebab nama-nama dari situs judi tersebut terkadang menipu dan berasal dari negara lain. Artinya situs perjudian dikemas apik sehingga tidak tampak seperti judi. Bahkan banyak situs pemerintah pun yang disusupi oleh konten perjudian.


Sebagaimana yang dikabarkan dalam pemberitaan bahwa, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan situs pemerintah yang disusupi konten perjudian. Bahkan situs berbahaya tersebut sampai menyentuh angka 9.052 konten, dalam rentang waktu 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023. Terkait hal tersebut, pihak Kementerian Kominfo telah meminta kepada para pengelola situs pemerintah untuk meghapus konten-konten perjudian itu. (republika[dot]co[dot]id, 10/9/2023)


Sebagai masyarakat tentu kita mempertanyakan, kok bisa situs pemerintah disusupi konten judi online? Sejauh mana pengawasan negara dan kinerja pengelola sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan situs pemerintah dari konten negatif?


Kementerian Komunikasi dan Informasi pun buka suara terkait hal tersebut. Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengatakan bahwa pihak Kominfo telah berupaya memblokir  lima ribu situs judi online yang menyusupi situs pemerintah sejak tahun lalu. Meski demikian masih banyak situs judi online yang bertebaran. Ibarat pepatah mati satu tumbuh seribu. Jika hari ini 10 situs diblokir, besoknya muncul 100 situs baru. Situs judi online terus menjamur. Bandar-bandar judi online terus membuat jebakan-jebakan untuk memancing agar masyarakat mengikuti permainan judi secara online.


Menurut Usman, ada banyak faktor yang menjadi penyebab hal tersebut. Di antaranya kemampuan teknis pengelola situs pemerintah yang minim. Ia mengakui banyak instansi pemerintah di daerah yang kemampuan teknologi informasinya kurang,  baik dari sisi teknologi maupun sumber daya manusianya. 


Selain hal itu, pihak Kominfo juga mengakui bahwa banyak instansi yang kurang inisiatif untuk melakukan pengamanan situs resmi pemerintah. Hal ini didominasi rasa percaya diri bahwa situs pemerintah tidak akan menjadi sasaran situs judi online.


Dengan maraknya situs judi online, bahkan sampai  menyusup pada situs pemerintah, hingga tidak mampu dikendalikan, menunjukkan lemahnya political will penguasa  untuk serius menangani masalah tersebut. Padahal pemerintah merupakan  pihak yang paling bertanggung jawab untuk mengawasi serta memberi pengamanan bagi masyarakat dari berbagai konten negatif yang dapat membahayakan. 


Kondisi tersebut terjadi sebagai akibat penerapan sistem kapitalisme sekular yang diterapkan saat ini. Dalam sistem ini kebebasan berekonomi menjadi ciri yang paling menonjol. Dimana setiap individu memiliki kebebasan untuk memiliki dan mengembangkan berbagai bisnis usahanya. Sehingga wajar saja jika banyak konten-konten negatif bertebaran di berbagai situs, bahkan dalam situs milik pemerintah sekalipun. Demi mendapatkan cuan yang melimpah semua cara dilakukan termasuk menjerat siapa pun dengan jebakan situs judi online.


Di sisi lain pemerintah, tidak terlalu peka terhadap urusan dan kepentingan masyarakat. Mereka hanya fokus pada persoalan kepentingan jabatan dan pengusaha yang telah melanggengkan jabatannya. Buktinya  dalam rentang waktu kurang dari 2 tahun, ribuan situs judi online tidak maksimal diatasi. Hal itu baru yang menyusup pada situs pemerintah, belum di situs-situs milik swasta yang sangat berpotensi  jebakan-jebakan situs judi online lebih masif lagi.


Semua ini tentu yang dirugikan masyarakat. Betapa banyak rakyat kecil yang terjebak dengan berbagai permainan judi yang menggiurkan.  Masyarakat tidak menyadari, sejatinya mereka telah terjebak pada kemudaratan, bukan hanya di dunia tetapi sampai ke akhirat. Namun hal demikian luput dari pengawasan dan perlindungan negara. Terlebih, tidak ada sanksi yang tegas pada pemilik situs negatif tersebut, menjadikan para pengelola bisnis haram ini terus mengembangkan usahanya dengan leluasa.


Sejatinya, semua hal di atas tentu tidak akan terjadi, jika pengaturan negara dilakukan berdasarkan aturan Islam. Sebab dalam Islam negara bertanggung jawab untuk mengurus, mengayomi dan melindungi masyarakat dari berbagai hal yang akan merusak dan membahayakan.


Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw.: "Imam (pemimpin) adalah raa'in (pengembala/pengurus), ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang di pimpinnya." (HR. Bukhari)


Oleh karenanya seorang pemimpin dalam Islam wajib berupaya mengurusi urusan rakyatnya dan melindungi dari hal-hal yang akan merusak serta membahayakan akhlak. Terlebih melindungi masyarakat dari perbuatan yang diharamkan oleh syariat Islam seperti halnya judi dengan berbagai cara dan macamnya.


Pemimpin dalam Islam akan mengerahkan segala potensi yang ada untuk mewujudkan negara kuat dengan teknologi hebat. Negara dapat melakukan berbagai kebijakan untuk hal tersebut. 


Dengan mengangkat para ahli informasi dan teknologi (IT) yang memiliki kemampuan terkait. Para ahli IT ini membuat sistem keamanan yang terintegrasi  ke dalam desain teknologi secara holistik dan komprehensif. Regulasi dan sinergi antar lembaga baik pusat maupun daerah saling membantu dan menyempurnakan.


Selain itu, para ahli yang diangkat sebagai pegawai negara wajib memiliki dasar keimanan yang kuat. Hingga mereka peka terhadap hal-hal yang dapat membahayakan perilaku masyarakat. Negara juga membentuk dewan pengawas agar dapat mengontrol dan melindungi rakyat dari berbagai hal yang dapat menjerumuskan masyarakat pada perbuatan yang diharamkan.


Untuk mewujudkan SDM yang handal dengan dasar keimanan yang kuat tentu harus dibentuk dari kualitas pendidikan yang sahih (benar). Hal ini akan terwujud dengan sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam. Sehingga menghasilkan SDM dengan tsaqafah keilmuan yang mumpuni sekaligus memiliki keimanan yang kuat. 


Di samping negara juga wajib menerapkan sanksi yang tegas pada siapa pun yang melakukan pelanggaran. Dengan hukum yang tegas inilah diharapkan mampu mencegah kejahatan yang sama terulang. Mulai dari pembuat situs judi, pengelolanya, penyebarnya, sampai pelaku judi itu sendiri.


Alhasil, untuk mewujudkan sistem keamanan dan perlindungan masyarakat dari konten dan situs yang membahayakan seperti situs judi online baik yang menyusup pada situs pemerintah atau pun yang sengaja dipublikasikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab diperlukan sistem pengawasan dan pengamanan yang kuat dan mandiri. Hal ini hanya dapat diwujudkan dalam sistem Islam yang menerapkan seluruh aturannya dalam setiap aspek kehidupan. Wallahualam bissawab. [GSM]