Raperda Anti L687, Bisakah Membuat Jera Pelaku?
Opini
Perda (Peraturan Daerah) atau sejenisnya hanya akan menjadi solusi parsial yang tidak menyentuh sampai ke akar masalah. Sebab, pangkal masalah kaum menyimpang itu hadir adalah diterapkannya ideologi kapitalisme sekuler
Pelaku L687 akan tetap dilindungi oleh HAM sesuai keinginan Barat. Maka, selama tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelaku L687 dan selama sistem sekuler liberal ini masih diterapkan mereka akan terus eksis dan dilindungi
______________________
Penulis Ari Wiwin
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pelaku L687 (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) kian hari kian berani menampakkan eksistensinya. Contohnya adalah artis transgender berinisial LL. Dengan bangganya LL menceritakan perubahan fisiknya setelah oplas, lalu menampakkan kemesraanya dengan pacar sesama jenis di depan khalayak ramai, bahkan artis tersebut telah mengumumkan akan menikah dengan pasangannya tersebut. Naudzubillahi mindzalik.
Fakta ini hanya salah satu kasus saja dari sekian aktivitas kaum pelangi. Tentu saja mengundang keresahan bagi masyarakat terutama kaum muslim di Kabupaten Bandung khususnya dan warga masyarakat Indonesia pada umumnya. Salah satunya adalah pejabat daerah di Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna.
Bupati Bandung berencana menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berisi larangan keras adanya L687. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tengah menunggu keputusan MUI terkait fatwa larangan L687. Beliau menegaskan bahwa fatwa itu akan menjadi rujukan hukum terkait Perda tersebut. (kompas[dot]com 30/7/2023)
Kepedulian Bupati Bandung Dadang Supriatna terhadap L687 patut diapresiasi. Namun, apakah adanya Perda akan mampu menyelesaikan L687 sampai ke akar-akarnya? Mengingat kaum menyimpang makin berani, terlebih setelah mereka diberi panggung oleh media. Bahkan, di undang di podcast-podcast, juga dibiarkan menyelenggarakan acara bersama komunitasnya seperti Miss Waria, dll.
Kondisi tersebut tak serta merta ada begitu saja tapi berkaitan erat dengan ideologi yang diemban oleh negara ini juga pengaruh Barat (AS) yang menyebarkan ideologi tersebut di tengah masyarakat muslim di Indonesia. Ideologi yang dimaksud adalah ideologi kapitalisme sekuler yang tentunya menjauhkan agama dan syariat Islam. Ideologi ini mengakui dan melindungi adanya kebebasan berperilaku dan bertindak. Dengan mengatasnamakan HAM (Hak Asasi Manusia), manusia bebas melakukan hal apapun meski perilaku menyimpang dan tidak sesuai hukum syarak. Kebebasan dan perlindungan atas nama HAM ini termaktub dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 26 Tahun 2000.
Dengan adanya Undang-Undang di atas tentu tidak akan berpengaruh besar seandainya Raperda Anti L687 diterbitkan. Perda (Peraturan Daerah) atau sejenisnya hanya akan menjadi solusi parsial yang tidak menyentuh sampai ke akar masalah. Sebab, pangkal masalah kaum menyimpang itu hadir adalah diterapkannya ideologi kapitalisme sekuler. Pelaku L687 akan tetap dilindungi oleh HAM sesuai keinginan Barat. Maka, selama tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelaku L687 dan selama sistem sekuler liberal ini masih diterapkan mereka akan terus eksis dan dilindungi.
Berbeda halnya dengan negara yang menerapkan ideologi Islam. Seorang pemimpin negara akan mengambil langkah yang tegas dalam masalah L687. Karena dalam Islam perbuatan tersebut adalah haram dan dilaknat Allah Swt. serta rasul-Nya.
Jika aturan Islam diterapkan negara akan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku L687. Bahkan, pelakunya tidak dibiarkan berkeliaran secara bebas agar tidak menyebarkan penyakit dan menimbulkan keresahan. Aturan Islam akan memberikan pemahaman akidah yang kuat agar masyarakat terhindar dari L687 dan mewujudkan masyarakat yang berakhlakul karimah.
Untuk mencegah L687 Islam memperhatikan pola asuh antara anak laki-laki dan perempuan. Semenjak masih kecil selain ditanamkan keimanan terhadap Allah ta'ala juga diberikan pemahaman yang kuat tentang larangan dan perintah Allah. Selain itu, lingkungan atau pergaulan juga harus diperhatikan karena lingkungan akan berpengaruh bagi kehidupan dan masa depan anak.
Lingkungan yang kondusif dan masyarakat yang baik sangat berpengaruh bagi kehidupan anak. Islam juga memberikan aturan tentang pemisahan tempat tidur antara anak laki-laki dan perempuan ketika tidur tidak diperbolehkan satu selimut. Begitu pula antara sesama anak laki-laki ataupun perempuan tidak boleh memperlihatkan auratnya karena bisa menimbulkan ketertarikan yang bisa mengakibatkan perilaku menyimpang kelak di kemudian hari.
Hukum atau syariat Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, baik hubungan manusia dengan Allah Swt. maupun hubungan manusia dengan alam semesta. Islam sangat menolak L687 bahkan bagi para pelaku L687 akan diberikan sanksi yang sangat berat. Sanksi tegas bagi pelaku homo adalah dibunuh. Sementara untuk lesbian, biseksual dan transgender hukumannya adalah ta'zir.
Hukuman ini akan dilakukan oleh kepala negara dan hanya bisa dilakukan ketika hukum Islam diterapkan. Pemberian sanksi ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan juga akan mencegah terjadinya kembali. Ini sesuai dengan hadis yang berbunyi: "Jika kalian mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Luth bunuhlah keduanya." (HR. Abu Dawud)
Begitu jelas larangan Allah bagi pelaku kaum Luth ini karena akan merusak kemuliaan martabat manusia dan mendapat azab Allah juga akan menimbulkan banyak penyakit seperti AIDS dan penyakit kelamin lainnya. Semua itu tentunya akan terwujud jika negara dan masyarakat mau menerapkan dan berhukum Islam secara sempurna. Masalah apapun akan terselesaikan, pelaku L687 akan ditindak dengan tegas sehingga masyarakat akan merasa aman.
Wallahualam bissawab [Dara]