Alt Title

Pernikahan Beda Agama Marak, Bukti Sistem Kapitalisme Sekuler Rusak

Pernikahan Beda Agama Marak, Bukti Sistem Kapitalisme Sekuler Rusak

Islam memiliki syariat lengkap dan paripurna. Dalam Islam seorang muslim wajib terikat dengan hukum syarak, dia tidak bebas melakukan apapun sekehendaknya. Begitu juga seorang muslim wajib memahami tentang hukum pernikahan beda agama

Allah Swt. Zat yang Maha Mengetahui telah tegas mengharamkan pernikahan seorang muslimah dengan laki-laki nonmuslim

_____________________________


Penulis Ummu Nida

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pengasuh Majelis Taklim



KUNTUM CAHAYA.com, OPINI - Kebijakan hakim yang mengabulkan pernikahan beda agama telah melukai perasaan umat Islam, yang merupakan mayoritas di negeri ini. Negara telah mengabaikan tuntunan agama yang diyakini rakyatnya. Para penentu kebijakan tak berdaya oleh desakan orang-orang yang mengatasnamakan cinta. Padahal, cinta yang mereka perjuangkan bertentangan dengan syariat Allah Swt..


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan keputusan yang membolehkan pernikahan beda agama. Pemohon atas nama JEA beragama Kristen yang berencana menikah dengan SW seorang muslimah. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.. Isi putusannya yaitu laki-laki muslim menikah dengan perempuan nonmuslim dan laki-laki nonmuslim menikah dengan perempuan muslimah. Keputusan ini berseberangan dengan fatwa MUI yang dikeluarkan pada Juli 2005 yang ditandatangani oleh Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, isinya menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah. (Republika[dot]co[dot]id, 24/6/2023)


Beberapa pengadilan di daerah lain telah lebih dulu membolehkan pernikahan beda agama sebelum PN Jakarta Pusat. Di antaranya, PN Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan. Menurut Hakim  Bintang AL, putusan pernikahan beda agama itu sesuai dengan Pasal 35 Huruf a UU 232006 tentang Adminduk, juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang telah mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama. Masih menurutnya, perkawinan antar-agama secara obyektif sosiologis adalah wajar dan mungkin terjadi, mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah.


Akar Masalah


Maraknya pernikahan beda agama adalah dampak diterapkannya sekularisme di negeri ini. Sekularisme adalah paham pemisahan agama dari kehidupan. Agama dibatasi hanya urusan ibadah, sementara urusan hukum, ekonomi, sosial, pergaulan, pendidikan, kesehatan, termasuk pemerintahan dibiarkan nafsu manusia yang mengaturnya.


Inilah, salah satu sebab pernikahan beda agama tumbuh subur di negeri ini. Sebuah organisasi nonpemerintah dan independen, ICRP telah mencatat sejak 2005 sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah (Jpnn[dot]com). Dipastikan jumlah ini akan terus bertambah jika negeri ini masih menganut sistem rusak yang telah menantang murka Allah Swt.. 


Ditambah lagi, sekularisme telah melegalkan liberalisme dalam bertingkah laku. Apapun akan dilakukan sekalipun bertentangan dengan syariat yang datang dari Al-Khalik Pencipta manusia dan alam semesta. Masyarakat dalam sistem sekuler sibuk mengejar kenikmatan dunia dan lupa terhadap tempat kembali. Karena standar kebahagian mereka adalah materi dan hawa nafsu. Akhirnya, sistem ini telah membentuk individu masyarakat yang tidak mampu berpikir benar atau sahih. Dampaknya, ketika mereka membuat tata aturan negara tidak disandarkan kepada ketentuan Islam, sehingga melanggar aturan agama sebagaimana fakta pernikahan beda agama ini.


Islam Kafah Solusi


Islam memiliki syariat lengkap dan paripurna. Dalam Islam seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara, dia tidak bebas melakukan apapun sekehendaknya, begitu juga seorang muslim wajib memahami tentang hukum pernikahan beda agama. Allah Swt. Zat yang Maha Mengetahui telah tegas mengharamkan pernikahan seorang muslimah dengan laki-laki nonmuslim. 


"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (TQS. Al-Baqarah [2]: 221)


Umat wajib disadarkan bahwa penerapan Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan akan membawa keberkahan bagi kehidupan seluruh umat manusia. Hanya sistem Islam dalam naungan khilafah yang akan menghentikan seluruh kemaksiatan yang terjadi saat ini, yang meliputi seluruh aspek kehidupan.


Negara sebagai perisai, akan memberikan edukasi, mengontrol, dan menerapkan sekaligus memberikan sanksi yang mendatangkan efek jera, ketika masyarakat  melanggar hukum syara. Karena salah satu tugas negara yang paling utama dalam pandangan Islam adalah menjaga dan melindungi akidah/keyakinan umat Islam. 


Kitab sistem pergaulan dalam Islam karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani rahimahullah akan dijadikan rujukan oleh negara. Di dalamnya akan diajarkan bagaimana menposisikan cinta yang benar, masyarakat akan diajak memahami pergaulan antara pria dan wanita, hingga bagaimana sebuah pernikahan yang sesuai syariat, dan banyak lagi bahasan yang akan membuat masyarakat semakin yakin bahwa Islam adalah solusi bagi seluruh permasalahan hidup yang terjadi saat ini. Sehingga, tidak ada lagi, orang berbondong-bondong menikah padahal berbeda agamanya seperti saat ini.


Maka, apa lagi yang ditunggu? Saatnya umat bersinergi untuk segera mencampakkan sistem sekularisme, yang terbukti telah mendatangkan berbagai kerusakan di negeri ini. Segera berjuang untuk menyongsong kembalinya Daulah Khilafah Islamiyah yang terakhir, karena sistem inilah yang akan menerangi dunia dari hitam pekatnya kapitalisme sekuler. Wallahualam bissawab. []