Alt Title

Kok Bisa, Pengendalian Peredaran Narkoba dari Lapas?

Kok Bisa, Pengendalian Peredaran Narkoba dari Lapas?

Perlu diketahui penyebab lainnya yang mempersulit pemberantasan narkotika ini adalah masih lestarinya sindikat jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Terdapat beberapa kasus peredaran narkotika dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan melibatkan narapidana yang masih menjalani hukuman

Permasalahan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melebihi kapasitas atau over crowded merupakan faktor penyebabnya, karena orang-orang binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan kebanyakan kasus narkotika

_____________________________


Penulis Titien Khadijah

Kontributor Media Kuntum Cahaya 



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Maraknya peredaran narkoba, membuktikan bahwa narkoba telah menjadi musuh paling berbahaya bagi umat manusia. Bahaya narkotika sungguh tidak bisa diragukan lagi. Masalah narkotika tidak pernah berkesudahan sampai saat ini, karena tidak pernah ada titik terang untuk mengatasi akar permasalahan. Namun yang terjadi malah makin menggurita sindikatnya bagaikan fenomena gunung es.


Dilansir dari Republika, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi, Petrus Reinhard Golose, menyebutkan banyak narapidana narkotika berusaha mengendalikan peredaran obat terlarang narkotika dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Golose tidak menyebutkan data secara rinci mengenai bandar narkotika yang terus mengendalikan peredaran narkoba dari lembaga pemasyarakatan (lapas).


Penyalahgunaan narkotika merupakan problem besar bagi Indonesia sekarang ini. Pelayanan rehabilitasi yang kurang mumpuni dianggap sebagai penyebab sulitnya memberantas narkotika di Indonesia. Namun, perlu diketahui pula penyebab lainnya yang mempersulit pemberantasan narkotika ini adalah masih lestarinya sindikat jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Seperti sekarang ini. Terdapat beberapa kasus peredaran narkotika dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan melibatkan narapidana yang masih menjalani hukuman. Permasalahan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melebihi kapasitas atau over crowded merupakan faktor penyebabnya, karena orang-orang binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan kebanyakan kasus narkotika.


Hal ini jelas menjadikan hantaman besar, terutama bagi aparat dan para sipir yang ada di lembaga pemasyarakatan, membuat aparat ekstra keras dalam melaksanakan tugas, kewaspadaan dan kehati-hatian. Kejadian tersebut menjadi alarm bahwa sindikat narkoba selalu mengintai di manapun, sekalipun di dalam tahanan.


Dengan mengguritanya narkoba saat ini dikarenakan masyarakat tidak terlepas dari gaya hidup liberalis. Dimana sistem kapitalisme telah mendorong masyarakat untuk lebih condong pada kebebasan, gaya hidup hura-hura, foya-foya. Juga pesta-pesta yang tidak lepas dari segala pernak-pernik free sex, minuman keras dan narkoba. Semua menjadi legal atas nama hak asasi manusia.


Demikianlah potret dalam sistem kapitalis. Jeratan hukuman yang dijatuhkan oleh pihak yang berwajib terhadap pelaku kasus narkoba tidak membuat pelaku jera. Bahkan, lebih jauh mereka punya segudang cara untuk menyelundupkannya. Kasus ini telah terjadi di berbagai wilayah di negeri ini.


Sistem kapitalisme membuat negara seperti baik-baik saja, padahal kenyataannya sudah darurat narkoba. Asas manfaat yang dijadikan tolok ukur dalam kehidupan begitu kuat membuat negara apriori dengan kesejahteraan dan keamanan rakyat. Negara berlepas tangan akan penjagaan rakyat, termasuk penjagaan akal, hal itu diserahkan kepada individu rakyat.


Adapun di dalam aturan Islam, negara harus sepenuhnya melakukan penjagaan terhadap rakyatnya, termasuk penjagaan akal. Islam akan memberantas landasan kehidupan yang rusak, yaitu akidah sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dimana sekularisme ini merupakan asas dari sistem kapitalisme. Landasan hidup yang rusak ini kemudian digantikan dengan landasan hidup yang sahih yakni yang sesuai dengan syariat Islam.


Islam mewajibkan negara melakukan pemeliharaan urusan rakyat, termasuk menjaga akal. Negara akan melakukan pembinaan intensif agar suasana keimanan terjaga, sehingga berbuat dosa itu akan muncul dengan sendirinya. Selain itu, kontrol masyarakat juga dibentuk, sehingga aktivitas amar makruf nahi mungkar akan menjadi tameng agar masyarakat terhindar dari melakukan kemaksiatan.


Negara akan memberikan edukasi bahwa narkoba, miras, dan zat sejenis yang melenakan, memabukkan, dan menenangkan itu haram. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw., Ummu Salamah menuturkan, "Rasullulah saw., melarang  setiap zat yang memabukkan dan menenangkan." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)


Islam akan menegakkan hukum pidana sesuai syariat Islam dan konsisten penerapannya. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiyah karena bersumber dari Allah Swt., juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qadhi (hakim) (Al-Maliki, Nizham al-'Uqubat, hlm 189). Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya. Mereka bahkan bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qadhi (hakim) karena termasuk dalam bab takzir.


Jika syariat Islam dilaksanakan, maka masyarakat beriman hanya sedikit sekali yang mungkin terjerumus kasus narkoba. Adapun saat takzir (sanksi) diberlakukan, dan masyarakat paham bahwa hukuman tersebut adalah sanksi kejahatan, maka individu rakyat akan berpikir jutaan kali untuk melakukan kejahatan  yang sama. Tiada lain selain Islam sebagai solusi tuntas dengan penerapan syariat Islam secara kafah, maka masalah narkoba yang menggurita bisa dituntaskan. Wallahualam bissawab. []