Alt Title

Remisi Hari Raya, Apakah Solusi bagi Pelaku Kriminal?

Remisi Hari Raya, Apakah Solusi bagi Pelaku Kriminal?

Apakah dengan adanya remisi ini akan menjamin ketenteraman dan keamanan di tengah-tengah masyarakat, atau hanya akan menambah keresahan dalam masyarakat? Kenyataannya, banyak residivis atau mantan napi kembali melakukan tindakan kejahatan dan keluar masuk bui dengan berbagai alasan. Sulitnya mendapat pekerjaan, tidak punya modal usaha kadang menjadi alasan pelaku kriminal kembali ke jeruji besi

_________________________


Penulis Eneng Rosita

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Member Komunitas Rindu Surga




KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Hari kemenangan Idulfitri selalu membawa kegembiraan untuk seluruh umat, terutama kaum muslimin baik dewasa maupun anak-anak semua larut dalam sukacita, termasuk warga binaan yang  khusus mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di momen hari raya Idulfitri.


Direktorat Jenderal Hukum dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham menyampaikan bahwa 146.260 dari 196,371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idulfitri 2023. Dalam pemberian remisi khusus ini, sebanyak  145,599 napi menerima RK I yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian. Sedangkan sebanyak 661  napi menerima RK II atau langsung bebas.


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeklaim bahwa pemberian remisi Idulfitri 2023 diprediksi akan mengirit anggaran negara secara signifikan, dan berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.305.000. Demikian penuturan Koordinator Humas dan Protokol Dirjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya. (Kompas[dot]com, Minggu, 23/4/2023)


Remisi merupakan pengurangan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang dijatuhi hukuman pidana. Itu artinya  keputusan Menkumham ini akan membawa angin segar bagi para narapidana maupun keluarganya, terutama narapidana yang menerima RK II atau langsung bebas. 


Tetapi apakah dengan adanya remisi ini akan menjamin ketenteraman dan keamanan di tengah-tengah masyarakat, atau hanya akan menambah keresahan dalam masyarakat? Kenyataannya, banyak residivis atau mantan napi kembali melakukan tindakan kejahatan dan keluar masuk bui dengan berbagai alasan. Sulitnya mendapat pekerjaan, tidak punya modal usaha kadang menjadi alasan pelaku kriminal kembali ke jeruji besi.


Padahal dalam hal ini negaralah yang berhak memberikan perlindungan dan keamanan kepada rakyatnya. Yakni engan cara menyediakan lapangan pekerjaan yang layak, memberikan bantuan modal yang baik, menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat banyak. Di samping itu negara harus memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan yang akan memberikan efek jera sehingga masyarakat yang lain enggan untuk melakukan kejahatan yang sama.


Begitulah ketika sistem sanksi berkiblat pada aturan sekuler liberalisme, sehingga menghasilkan sistem pidana sekuler. Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga sanksi yang dihasilkan dari sistem ini pasti lemah, karena berasal dari akal manusia yang sangat terbatas, bukan dari wahyu Allah Swt.. Sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 50:


"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?"


Islam merupakan agama yang sempurna dan menyeluruh, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Termasuk sistem sanksi dalam Islam adalah sistem yang jelas dan pasti. Sanksi ini mampu berfungsi sebagai penebus dan pencegah, bahkan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan juga akan membuat keadilan untuk seluruhnya manusia, karena hukum Islam datangnya langsung dari Sang Pencipta alam, Allah Swt..


Ada lima keunggulan dari diterapkannya sistem Islam yaitu: pertama, sanksi Islam berasal dari Allah Swt. sebagai Zat yang Menciptakan dan Mengetahui segala sesuatu yang ada di diri manusia baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Semua itu tidak luput dari pengetahuan Allah Swt..


Kedua, sistem sanksi Islam bersifat wajib, konsisten, dan tidak berubah-ubah mengikuti situasi, kondisi, waktu, tempat dan zaman. Itu karena sanksi Islam untuk diterapkan bagi seluruh manusia baik itu penguasa maupun rakyat, baik laki-laki atau perempuan.


Ketiga, sistem sanksi Islam bersifat zawajir dan jawabir. Jawabir artinya bahwa hukum Islam jika diterapkan sekaligus akan menjadi penebus bagi dosa-dosanya jika ia bertobat. Sedangkan zawajir maknanya bahwa hukum Islam akan menjadi perisai, yaitu mencegah orang lain bertindak kejahatan yang sama. 


Keempat, peluang permainan hukum dan peradilan sangat kecil karena sanksi Islam sangat spiritual dan dijalankan atas dorongan takwa kepada Allah Swt. Sanksi Allah sudah jelas dalam Al-Qur'an bahwa  hakim yang tidak memutuskan suatu perkara dengan adil atau berlaku curang bahkan sampai menjual keadilan, diancam masuk neraka jahanam bahkan menjadi kafir atau murtad. Seperti yang tertuang dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 44. 


"Karena itu janganlah takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu jual ayat-ayatKu dengan harga murah. Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir."


Kelima, dalam sanksi Islam seorang qadhi atau hakim memiliki independensi tinggi yaitu vonis yang dijatuhkan tidak bisa dibatalkan kecuali bertentangan dengan hukum syariat. Maka dalam Islam qhadi adalah orang yang benar-benar paham dan mau menjalankan syariat Islam.


Sanksi Islam di atas hanya akan terwujud dalam pemerintahan yang menjalankan roda kepemimpinannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam, bukan atas asas manfaat saja. Maka penguasa yang menjalankan syariat Islam secara kafah akan mampu melindungi dan menjaga masyarakat dari hal-hal yang menyengsarakan umat. Pelaku kriminal akan ditindak dan divonis hukuman sesuai kadar dan jenis kejahatannya, apakah terkatagori hudud, ta'zir atau qishas. Remisi hanya dilakukan saat keluarga korban memaafkan seperti dalam kasus pembunuhan, sehingga pelaku tak jadi dihukum mati. Atau pelaku korupsi yang dihukum oleh qhadi sesuai berat ringan perbuatannya semisal penjara, jilid, salib, hingga hukuman mati. Semua pelanggaran hukum dan sanksi tersebut akan diproses sesuai arahan syariat, bukan karena negara terbebani dengan biaya pengurusan napi atau pun penuhnya kamar tahanan. Wallahualam bissawab. []