Alt Title

Selamatkan Generasi dari Free Sex

Selamatkan Generasi dari Free Sex



Ratusan Pelajar SMP dan SMA di Ponorogo Mengajukan Dispensasi Menikah karena Hamil di Luar Nikah 


Zina (Free Sex) Berbahaya dan Mendatangkan Murka Allah 


Oleh : Mey Maryati

(Ibu Rumah Tangga dan Pegiat Dakwah)


kuntumcahaya.blogspot.com - Adab dan moral generasi muda semakin merosot. Ada ratusan laporan siswi SMP dan SMA di Ponorogo, Jawa Timur yang mengajukkan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah.

Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada tahun 2022 mencapai 15.212 kasus mengenai permohonan dispensasi nikah (dista). Dari Indramayu, Jawa Barat terdapat 564 kasus di tahun 2022. Dan di Bandung terdapat 143 siswi mengajukan dispensasi nikah. Dengan kebanyakan pernikahan usia muda terjadi akibat hamil sebelum menikah. Artinya bahwa mereka telah terjerumus dalam kubangan zina alias free sex.


Zina (Free Sex) Mengundang Bencana

Zina merupakan kejahatan dan dosa besar. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Isra' ayat 32.

Adapun Nabi saw. menyebut zina adalah dosa besar setelah syirik. Sebagaimana sabda Beliau saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi ad-Dunya.

Zaman sekarang perbuatan zina telah dianggap bagian dari pergaulan yang biasa bagi generasi muda. Bahkan sebagian generasi muda ada yang  berani berzina dengan pelacur, malah ada juga yang rela terjun menjadi pelacur.


Terdapat beberapa faktor  yang menyebabkan rusaknya moral generasi muda.

Pertama: banyak generasi muda kita yang terpapar konten pornografi melalui internet. Di tahun 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan 66.6 persen anak laki-laki dan 62,3 persen anak perempuan di Indonesia mengakses pornografi secara daring (online). 

Kedua: di negara ini tidak ada sanksi keras mengenai perzinaan. Padahal perzinaan merupakan perbuatan kriminal yang akan mendatangkan azab Allah Swt. bagi masyarakat. Sebagaimana hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Al-Hakim.

Masyarakat seharusnya mengetahui bahwa perilaku zina bisa mendatangkan berbagai bencana. Misalnya kehamilan yang tidak diinginkan akibat zina. Hal ini bisa membuat pelakunya stress. Itu dikarenakan mereka tidak siap menjadi orang tua bagi anaknya. Hal tersebut berdampak pada penelantaran anak yang dilahirkan  kelak. Juga dapat berisiko rusaknya nasab/garis keturunan yang diakibatkan dari perzinaan.

Banyak juga generasi muda yang melakukan aborsi akibat berzina. Padahal tindakan aborsi dapat mendatangkan gangguan mental dan kesehatan. Perzinaan juga berpeluang meningkatkan risiko terkena Infeksi Menular Seksual (IMS) di kalangan generasi muda. Dari data di RSCM menunjukkan bahwa sekitar 15% kasus IMS baru yang terdiri dari anak usia 12-22 tahun.

Dari beberapa data tersebut, kita bisa melihat betapa rusaknya generasi muda di Indonesia akibat diterapkannya sistem aturan kehidupan Sekularisme Liberalisme.


Perlindungan Hukum Islam

Hanya ideologi Islam yang dapat memberikan perlindungan umat manusia dari kejahatan zina.

Pertama: Islam akan mendidik generasi muda menjadi pribadi islami dan berakhlak mulia, karena malu dan takut berzina.

Kedua: Negara menerapkan syariat Islam yang mewajibkan generasi muda dan masyarakat untuk menjaga adab. Di antaranya berpakaian menutup aurat, menjaga pandangan, serta melarang berbagai aktivis yang mengarah pada perzinaan, seperti ber-khalwat (berduaan antara pria dan wanita dewasa yang bukan mahram).

Ketiga: Negara Islam akan mendorong para pemuda yang sudah mampu menikah untuk segera berumah tangga. Hal ini ditujukan agar kesucian diri dan keturunan terjaga. 

Keempat: Negara Islam akan menghentikan peredaran pornografi dan pornoaksi. Yang di dalamnya terdapat sanksi tegas bagi pembuat, pelaku dan pengedar konten-konten pornografi. Berupa sanksi ta'zir berupa penjara 6 bulan (Abdurrahman al-Maliki, Nizhaam Al-'Uquubaat fii al-Islam, hlm: 94).

Kelima: Negara Islam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pezina. Lelaki dan perempuan yang melakukan tindakan asusila walaupun tidak sampai berzina seperti ber-khalwat, bercumbu, dsb. Juga akan mendapatkan sanksi penjara, tergantung pada jenis kejahatannya.

Maka wahai kaum Muslim, sadarkah kita bahwa semua kejadian ini karena Sekularisme Liberalisme yang dijadikan aturan kehidupan. Sedangkan Islam hanya dipakai untuk urusan ibadah dan akhlak saja? Padahal Allah Swt. sudah menurunkan agama Islam sebagai ideologi terbaik, dengan hukum-hukum terbaik. Kita tidak bisa mendapatkan solusi terbaik melainkan dengan menerapkan syariah Islam secara kafah di dalam kehidupan. Apakah kita masih meragukan hal itu?! Wallahu a'lam bi ash-shawwab.