Nasib Anak Yatim Piatu Terdampak Bencana Hadirkah Negara?
OpiniKehadiran negara sangat minim dalam mengurusi urusan rakyat secara langsung
karena fungsi pelayanan dianggap sebagai beban anggaran
_______________________
Penulis Ummu Qowiyyah
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Bencana alam yang melanda Sumatra tidak hanya meninggalkan puing-puing bangunan. Akan tetapi, luka mendalam bagi anak-anak yang kini menyandang status yatim piatu. Saat ini belum ada data pasti tentang jumlah anak yatim. Namun, dalam setiap bencana alam, anak-anak selalu menjadi kelompok paling terdampak.
Ketika orang tua meninggal, artinya anak kehilangan pelindung utama yang berujung pada terampasnya hak-hak dasar mereka seperti kasih sayang, pendidikan, dan jaminan masa depan. Demikian seperti yang dilansir oleh BBC pada 7 Januari 2026.
Selain itu, menurut sumber yang dikutip dari Antaranews pada 8 Januari 2026 banyak anak yang kehilangan orang tua akibat disapu banjir di tiga provinsi. Kak Seto Ketua LPAI mengatakan perlu diciptakan ruang yang aman, kondusif, dan menyenangkan untuk anak-anak yatim piatu tersebut. Mengingat cukup banyak anak yang menjadi yatim piatu di provinsi yang terdampak oleh banjir bandang.
Dr. Moody R. Syailendra, S.H., M.H dosen Fakultas Hukum Untar menyatakan dalam artikel yang dipublis di laman fh.untar bahwa secara konstitusional UUD 1945 mengamanatkan fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 ayat 1). Anak-anak yatim piatu korban bencana secara otomatis masuk dalam kategori anak telantar yang wajib diurusi oleh negara. Selain pasal 34 ayat 1, peran negara dalam mengurusi anak korban banjir, disebutkan juga dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Undang-undang itu menempatkan negara, pemerintah, dan pemerintah daerah sebagai subjek utama yang bertanggung jawab atas terpenuhinya hak-hak anak, terutama dalam kondisi ketika orang tua tidak ada atau tidak mampu menjalankan fungsi pengasuhan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan potret yang kontradiktif. Negara dinilai lamban dalam merespons kebutuhan mendesak para korban. Terutama dalam aspek pemulihan jangka panjang bagi anak-anak yang kehilangan keluarga.
Faktor Penyebab Negara Lamban dalam Bertindak
Hingga saat ini, belum ada komitmen sistematis dari negara untuk menjamin nasib anak-anak ini pascabencana. Fokus pemerintah sering kali hanya pada tanggap darurat jangka pendek. Tanpa skema perlindungan masa depan yang jelas bagi mereka yang sebatang kara. Pemerintah cenderung terjebak dalam pola pikir reaktif-karitatif, bukan preventif-sistemik.
Fokus utama selalu terkuras pada masa tanggap darurat (evakuasi dan logistik makanan), tetapi kehilangan napas saat memasuki fase pemulihan sosial jangka panjang. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, negara cenderung bertindak sebagai regulator bagi kepentingan pasar, bukan sebagai pelayan rakyat (riayah). Kehadiran negara sangat minim dalam mengurusi urusan rakyat secara langsung karena fungsi pelayanan dianggap sebagai beban anggaran.
Tanggung jawab negara perlahan digeser ke sektor privat atau swadaya masyarakat melalui program CSR atau donasi publik. Akibatnya, pemenuhan hak anak yatim tidak lagi bersifat wajib dan sistemik, melainkan bergantung pada kedermawanan yang fluktuatif.
Selain itu, sudut pandang kapitalistik melihat bencana melalui kacamata untung-rugi. Sebagai contoh, alih-alih fokus pada pemulihan sosial, muncul rencana menyerahkan pengelolaan material sisa bencana (seperti lumpur atau lahan) kepada pihak swasta demi keuntungan materi.
Di saat yang sama, tanggung jawab untuk mengurusi manusia (anak-anak korban) justru terabaikan. Negara dan swasta mungkin sangat cepat berkoordinasi dalam proyek rekonstruksi infrastruktur atau pengolahan limbah sisa bencana yang bernilai ekonomi. Namun, ketika bicara tentang "investasi" pada nyawa dan masa depan anak yatim piatu yang hasil ekonominya tidak bisa dipetik dalam waktu dekat negara mendadak kehilangan kelincahannya.
Di sini nilai manusia kalah telak dibandingkan nilai material. Sayangnya, Pasal 34 UUD 1945 dan UU No. 35 Tahun 2014 secara eksplisit mewajibkan negara memelihara anak telantar. Tidak ada sanksi hukum yang tegas bagi penyelenggara negara yang gagal melaksanakannya. Tanpa adanya sistem akuntabilitas yang kuat, aturan tersebut hanya menjadi "macan kertas" (indah di atas teks, tetapi tak bertaring di lapangan).
Lantas Bagaimana dengan Sistem Islam?
Islam memandang pemimpin negara sebagai raa’in (pengurus) yang akan dimintai pertanggungjawabannya. Untuk mengatasi masalah anak yatim piatu korban bencana, Islam menawarkan solusi sistemik. Dalam Islam, negara wajib memenuhi kebutuhan dasar setiap individu, termasuk anak-anak yatim piatu.
Negara tidak boleh menjadi pengamat, melainkan harus bertindak sebagai "orang tua" bagi mereka yang tidak lagi memiliki wali. Sebagaimana dengan perintah Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 220: ".......Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: 'Mengurus urusan mereka secara patut (memperbaiki keadaan mereka) adalah baik'......"
Selanjutnya melalui Baitulmal (kas negara), negara wajib menjamin pendidikan, kesehatan, dan nafkah anak-anak yatim piatu hingga mereka dewasa dan mandiri. Hal ini bukan sekadar bantuan sosial yang bersifat sukarela, melainkan kewajiban syar'i, seperti dalam Al-Qur'an surah Al-Maun 1-2: "Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka itulah orang yang menghardik anak yatim."
Islam juga melarang negara menyerahkan urusan hajat hidup publik atau pengelolaan dampak bencana kepada swasta jika hal itu merugikan rakyat. Fokus utama pembangunan pascabencana adalah kemaslahatan manusia (mashlahah), bukan akumulasi keuntungan bagi segelintir korporasi.
Nasib anak yatim piatu di Sumatra adalah ujian bagi fungsi sebuah negara. Hanya dengan meninggalkan paradigma kapitalistik yang berorientasi pada profit dan kembali pada paradigma pelayanan (riayah) yang tulus, hak-hak dasar generasi penerus bangsa ini dapat benar-benar terlindungi. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


.jpg)