Banjir Tak Pernah Usai Bukti Kegagalan Tata Ruang
OpiniPembagian tata ruang dalam Islam
dibangun dari paradigma amanah dan kemaslahatan umat
______________________________
Penulis Aksarana Citra
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Jakarta kota metropolitan yang menjanjikan beragam gaya kehidupan modern. Perkantoran, pusat perbelanjaan yang megah, hiburan kelas atas, akses pendidikan dan kesehatan hingga peluang karier yang luas.
Alhasil, tidak terbendungnya arus urbanisasi dari berbagai daerah. Namun, di balik gemerlapnya kota metropolitan tersimpan realitas ketimpangan sosial, tekanan hidup, dan masalah sosial lainnya.
Belum lagi urusan macet dan banjir yang tiada hentinya seakan menjadi tamu musiman di kala musim hujan datang. Apakah faktor wilayah yang menjadi alasannya atau karena tata ruang kota yang tidak disertai dengan keseimbangan antara pembangunan dan menjaga lingkungan.
Sejumlah wilayah di Jakarta kembali tergenang banjir. Sebanyak 22 RT dan 5 ruas jalan di Jakarta hingga Selasa 13-1-2025. Sekitar 1.137 orang mengungsi. Banjir ini dikarenakan intensitas hujan yang tinggi hingga ekstrem sehingga infrastruktur pengendali banjir mikro maupun makro mengalami peluapan kali karena melebihi daya tampung.
Daerah yang terdampak banjir, yaitu Jakarta Barat 9 RT sementara di Jakarta Utara sebanyak 13 RT, serta 5 ruas jalan di Jalan Kampung Bahari, Jalan Gunung Sahari, Jalan RE Martadinata, Jalan Syeh Nawawi Al Bantani dan Jalan Muara Baru.
BPBD merencanakan untuk operasi modifikasi cuaca (OMC). OMC yang direncanakan lima hari bertujuan untuk mengurangi intensitas curah hujan dan mengurangi banjir. Sebanyak 612 pompa stationer di 211 lokasi dan 590 pompa mobile di wilayah administratif disiagakan untuk menghadapi banjir. (Kompas.id, 13-01-2026)
Sudah kita ketahui bahwasanya banjir Jakarta dan wilayah perkotaan merupakan problem klasik yang berulang. Seakan menjadi tamu musiman di mana saat curah hujan tinggi banjir selalu menerjang sejumlah wilayah.
Bukannya tidak ada pencegahan pemerintah DKI dan sekitarnya, malah pemerintah telah mengupayakan segala infrastruktur pengendali banjir dan menormalisasikan sungai dengan cara pengerukan sedimentasi, pelebaran sungai dan pembangunan turap beton. Selain itu, pemerintah membangun Kanal Banjir Barat dan Kanal Banjir Timur.
Selain itu, mengaktifkan pompa stationer dan pompa mobile, tanggul serta pengendali rob. Namun, segala upaya itu seakan tidak ada perubahannya, nyatanya banjir masih menerjang. Persoalan utama bukan karena kurangnya infrastruktur banjir, bukan juga penyebab utama karena tingginya curah hujan melainkan kekeliruan tata ruang di mana lahan sudah tidak mampu menyerap air.
Pembangun yang masif tidak disertai dengan menjaga kelestarian lingkungan, tata ruang yang tidak selaras, alih fungsi lahan masif, dan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Wilayah Jakarta dilewati oleh 13 sungai sebagian di antaranya ada Sungai Ciliwung, Sungai Pesanggrahan, Sungai Angke dan Krukut.
Akibat pendangkalan pembangunan di sekitar bantaran akhirnya mempersempit sungai. Waduk atau pun danau yang berfungsi sebagai penampung air hujan sekarang banyak dipakai untuk alih fungsi lahan. Alhasil, waduk dan danau kian meyempit dan daya tampung menjadi kecil. Minimnya lahan penyerapan air hujan karena dominasi bangunan akhirnya air tidak terserap oleh tanah, tetapi langsung mengalir ke saluran dan sungai yang akhirnya banjir menjadi persoalan yang berulang.
Paradigma kapitalistik membuat kebijakan dalam tata kelola lahan tidak lagi memperhitungkan dampak lingkungan. Pembangunan rumah, gedung-gedung, dan area PIK atau Pantai Indah Kapuk yang menjadi kawasan properti berskala besar di Jakarta Utara karena PIK dibangun di wilayah pesisir dan rawa.
Di mana persisir dan rawa itu berfungsi sebagai daerah resapan air, zona resapan, penyangga banjir dan rob. PIK adalah simbol pembangunan pesisir yang mengabaikan fungsi ekologis wilayah. Walaupun memang PIK bukan sebab utama terjadinya bencana banjir.
Namun, inilah realitasnya karena paradigma kapitalistik nyatanya telah mengabaikan keseimbangan alam dan keselamatan serta kebutuhan masyarakat demi segelintir elite yang berkuasa demi memperbanyak harta. Dalam paradigma ini, alam merupakan objek untuk dieksploitasi fungsi ekologis dikorbankan demi proyek. Proyek tetap jalan walaupun masyarakat tenggelam.
Solusi yang ditempuh pemerintah masih bersifat pragmatis dan belum menyentuh akar persoalan banjir. Kebijakan yang diambil cenderung lebih berpihak pada kepentingan pemilik modal dibandingkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Pemerintah lebih fokus pada upaya penanggulangan dampak, bukan pada langkah strategis untuk menghentikan sumber masalah banjir. Salah satunya adalah rencana penerapan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
OMC bukanlah solusi jangka panjang karena tidak menyelesaikan akar persoalan banjir yang sesungguhnya, seperti buruknya tata ruang kota, masifnya alih fungsi lahan, serta hilangnya daerah resapan air. OMC hanya memindahkan hujan ke wilayah di luar area kritis, bukan menghilangkan potensi bencana itu sendiri.
Akar masalah banjir Jakarta pada dasarnya merupakan bukti penerapan sistem kapitalistik dalam pembangunan kota. Para pemilik modal terus menggenjot proyek-proyek besar tanpa mempertimbangkan dampak ekologis dari eksploitasi alam.
Akibatnya, banjir tidak hanya menjadi persoalan saat ini, tetapi diwariskan kepada generasi berikutnya dan terus berulang setiap musim penghujan tanpa solusi strategis yang mampu menghentikannya secara permanen.
Dalam Islam, tata kelola ruang dalam Islam akan memperhatikan dampak lingkungan. Bukan didasarkan pada asas manfaat kapitalistik, tetapi untuk kemaslahatan umat jangka panjang. Bukan juga bersifat teknis, tetapi bagian dari amanah pengolalaan bumi. Pemanfaatan ruang harus tunduk pada syariat bukan kepentingan pemilik modal.
Sebagaimana firman Allah Swt. yang berbunyi: “Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan memerintahkan kamu untuk memakmurkannya.” (QS. Hūd: 61)
Pembagian tata ruang dalam Islam dibangun dari paradigma amanah dan kemaslahatan umat. Adanya kawasan lindung, yakni kawasan dilarang kepentingan pribadi, seperti kawasan hutan lindung, daerah resapan, sumber mata air dan padang rumput. Kawasan tersebut dijaga dari eksploitasi dan negara wajib menjaga tidak boleh diserahkan kepada orang lain.
Tanah mati, tanah yang tidak dimiliki siapa pun dan belum dimanfaatkan. Tanah ini bisa dimiliki asalkan tidak merusak alam dan membahayakan umat. Tanah milik pribadi, walaupun ini milik pribadi tetapi pemanfaatannya tetep diawasi oleh khalifah. Lalu tanah milik umum seperti sungai, danau, pantai, hutan tidak boleh diprivatisasi karena merujuk pada hadis Rasulullah saw. yang berbunyi:
"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Di kawasan pemukiman, khalifah memastikan kawasan ini aman untuk ditinggali dan khalifah menjamin hunian yang layak bukan pada mekanisme pasar. Terakhir, kawasan ekonomi dan produksi kawasan ini harus dipisahkan dari kawasan rawan, tidak boleh merusak alam dan menzalimi masyarakat. Aktivitas ekonomi harus dilandasi dengan syariat Islam tunduk pada halal haram dan memperhatikan kemaslahatan bersama.
Oleh sebab itu, pembangunan dalam Islam akan menciptakan rahmat bagi seluruh alam, bukan musibah/bencana. Tata ruang dalam Islam menempatkan alam sebagai amanah, negara sebagai pengatur dan masyarakat sebagai penjaga bukan perusak.
Maka banjir itu harus ditanggulangi bukan dicegah. Tata ruang Islam mampu mencegah kerusakan struktural dan mewariskan lingkungan yang layak bagi generasi berikutnya. Wallahualam bissawab.


