Alt Title

Maraknya Kejahatan Seksual: Pandangan Islam dalam Mencegah dan Menuntaskannya

Maraknya Kejahatan Seksual: Pandangan Islam dalam Mencegah dan Menuntaskannya



Dalam Islam, kejahatan seksual diposisikan sebagai tindak kriminal yang mewajibkan kehadiran negara 

tanpa harus menunggu laporan korban, serta pemberian sanksi yang tegas dan menjerakan


________________________


Penulis Azura Kholifatul Zahara

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, REPORTASE - Di tengah maraknya kejahatan kekerasan seksual yang terjadi saat ini mengancam berbagai kalangan, mulai dari perempuan hingga anak-anak dengan pelaku yang terus beragam dan tidak kunjung berkurang. Muslimah Peduli Generasi Jambi menyelenggarakan diskusi bertajuk “Maraknya Kejahatan Seksual: Pandangan Islam dalam Mencegah dan Menuntaskannya” pada Jumat, 30 Januari 2026.


Paparan UPTD PPA Provinsi Jambi


Dalam diskusi tersebut, Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi Ibu Asi Noprini, S.Psi., M.H. menyampaikan materi mengenai “Pencegahan dan Penanganan terhadap Perempuan dan Anak”. Ia memaparkan bahwa jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025 mencapai 158 kasus dengan korban terdiri atas 79 anak dan 77 perempuan.


Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan home visit terhadap salah satu kasus yang sedang viral, yakni dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun yang melibatkan empat pelaku, terdiri dari dua oknum aparat dan dua warga sipil.


Secara nasional, Provinsi Jambi disebut sebagai salah satu wilayah dengan status zona merah kejahatan seksual. Dengan pola dan pelaku yang beragam, mulai dari orang tua kandung, kakek, paman, hingga saudara kandung. Ia memaparkan sejumlah kasus yang telah ditangani, antara lain pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur oleh tiga pelaku inses (abang kandung, paman, dan saudara kembar), kasus pelecehan yang dilakukan seorang ibu dengan korban 13 anak di bawah umur, serta pencabulan di lingkungan pesantren terhadap anak perempuan di bawah umur.


Jenis dan Dampak Kekerasan Seksual

 

Dalam paparannya, Ibu Asi Noprini menjelaskan beberapa bentuk kekerasan seksual, antara lain: pelecehan seksual nonfisik (termasuk verbal), pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, eksploitasi seksual, kekerasan seksual melalui media elektronik berupa foto, video, dan sejenisnya.


Ia juga menegaskan bahwa korban kekerasan seksual sangat membutuhkan dukungan, di antaranya: dukungan keluarga, kasih sayang, ruang berbagi dan bercerita, rasa dihargai dan bernilai, pendekatan spiritual.


Namun demikian, ia mengakui bahwa tidak semua kasus dapat ditangani secara tuntas. Hambatan yang sering dihadapi antara lain tidak adanya saksi yang bersedia memberikan keterangan, terutama dalam kasus inses. Dalam beberapa kasus, pelaku memiliki jabatan tertentu di lingkungan tempat tinggalnya sehingga proses hukum terhambat. Akibatnya, terdapat korban yang mengalami gangguan kejiwaan, sementara laporan tidak dapat dilanjutkan karena keluarga korban enggan melapor secara resmi.


Ia juga memaparkan data kasus kekerasan dalam tiga tahun terakhir: tahun 2023 tercatat 245 kasus, dipengaruhi oleh kasus besar yang dikenal sebagai “kasus Kuburan Cina” dengan korban antara 13 hingga 17 anak di bawah umur. Tahun 2024 tercatat 165 kasus; dan tahun 2025 menurun menjadi 158 kasus.


Meski terjadi penurunan per 30 Januari 2026 telah tercatat 10 kasus baru. Bahkan dalam satu hari ia pernah menangani tiga hingga empat kasus. Ia menegaskan komitmennya untuk tetap serius dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta menyampaikan bahwa pengaduan dapat dilakukan melalui platform resmi Silayang Mobile.


Pandangan Islam dalam Perlindungan Perempuan dan Generasi


Narasumber kedua Ibu Endiyah Puji Tristanti, S.Si., mubalighah Jambi menyampaikan materi bertajuk “Jaminan Perlindungan Perempuan dan Generasi dalam Sistem Islam”. Ia menjelaskan konsep fāḥisyah (kekejian) yang menurutnya kini semakin marak di ruang publik hingga mencapai skala nasional dan global.

 

Fenomena ini, menurutnya, lahir dari sistem kehidupan yang berlandaskan sekularisme dan liberalisme, yang mengarah pada kebebasan tanpa batas dan berpotensi merusak sendi-sendi dasar masyarakat hingga institusi keluarga.


Ia memaparkan beberapa faktor utama penyebab maraknya kejahatan seksual, antara lain:

1. nadhrah jinsiyyah (cara pandang terhadap seksualitas) yang keliru.

2. Digitalisasi dan rezim algoritma yang dikendalikan kepentingan korporasi demi keuntungan ekonomi.

3. Undang-undang liberal berlandaskan HAM yang bersifat fasad.

4. Hukum positif dengan sanksi yang tidak menimbulkan efek jera.


Ia juga menegaskan bahwa kejahatan seksual yang marak saat ini merupakan dampak dari nilai-nilai kebebasan liberal yang diekspor dari Barat. Menurutnya, konsep freedom dan human rights versi Barat justru menjadi problem mendasar yang berujung pada rusaknya tatanan masyarakat.


Ia mencontohkan maraknya kasus L68T di sejumlah daerah seperti Malang, Surabaya, dan Sidoarjo, yang terjadi di lingkungan kampus, pesantren ternama, hingga di kalangan penghafal Al-Qur’an. Kasus-kasus tersebut dinilai sebagai gejala awal dari persoalan sistemik yang lebih besar sehingga diperlukan solusi menyeluruh, bukan sekadar penanganan kasus per kasus.


Solusi dalam Paradigma Islam


Solusi yang ditawarkan adalah penerapan paradigma Islam dalam menyelesaikan persoalan kejahatan seksual. Dalam Islam, kejahatan seksual diposisikan sebagai tindak kriminal yang mewajibkan kehadiran negara tanpa harus menunggu laporan korban, serta pemberian sanksi yang tegas dan menjerakan. Syariat Islam dijadikan sumber hukum dan kebijakan negara.


Ia menegaskan bahwa Islam dipandang sebagai solusi karena bersumber dari Allah Swt. sebagai Pencipta yang paling memahami fitrah laki-laki dan perempuan. Islam tidak membedakan golongan tertentu, memiliki mekanisme ijtihad melalui Al-Qur’an dan hadis dalam menghadapi persoalan baru, serta memandang perempuan dan generasi sebagai aset masa depan yang wajib dijaga.


Islam juga memiliki seperangkat aturan kehidupan, di antaranya sistem pergaulan sebagai benteng sosial, sistem sanksi, zawājir (pencegah kejahatan), dan jawābir (penebus dosa). Dengan penerapan sistem ini, kejahatan dinilai dapat dicegah dan dituntaskan secara menyeluruh.


Sebagai penutup, ia mencontohkan peristiwa pada masa Rasulullah ﷺ ketika seorang perempuan diganggu di pasar. Ketika laporan disampaikan, Rasulullah ﷺ segera bertindak tegas untuk melindungi kehormatan perempuan tersebut. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa ketika syariat Islam ditegakkan, perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat diwujudkan secara nyata dan tuntas. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]