Alt Title

Islam Pelindung Anak dari Perundungan

Islam Pelindung Anak dari Perundungan




Hanya syariat Islam yang bisa mengatasi kasus perundungan anak

dan hanya negara Islam yang mampu mewujudkan tempat pelindung yang aman dan nyaman untuk anak


____________________



KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Viral di media sosial video aksi perundungan anak yang terjadi di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Korban dipukuli dan ditendang secara bergiliran oleh para pelaku. Bahkan, salah satu pelaku sempat mengancam dengan obeng akan membunuh korban, pada Kamis (Kompas.com, 08-06-2025)


Kasus perundungan yang berujung kekerasan fisik juga terjadi di Bandung. Seorang bocah SMP yang berlumuran darah di kepalanya usai ditendang hingga terbentur batu, diceburkan ke sumur gara-gara tolak minum tuak.(CNNIndonesia.com, 26-06-2025)


Penyebab Perundungan 


Penyebab banyaknya kasus perundungan anak karena anak yang menjadi korban mungkin takut melaporkan kejadian tersebut. Baik kepada orang tuanya, gurunya, maupun kepada pihak berwajib sebab takut tidak dipercayai, takut memperburuk situasi atau takut terhadap ancaman pelaku.

 

Kasus perundungan terhadap anak terjadi akibat kurangnya kesadaran masyarakat. Masyarakat mungkin tidak menyadari tanda-tanda perundungan anak atau tidak tahu bagaimana melaporkannya. Kurangnya sistem perlindungan anak sehingga tidak efektif dalam mendeteksi dan menangani kasus perundungan anak.


Meski pemerintah sudah mengeluarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk perundungan. Hal ini menunjukkan gagalnya regulasi untuk mencegahnya karena masih terjadi perundungan terhadap anak-anak Indonesia sehingga UU tidak bisa diharapkan dapat melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk perundungan.


Lemahnya Hukum


Lemahnya sistem sanksi bagi pelaku perundungan yang masih di bawah umur tidak diberi hukuman sehingga pelaku dapat terus melakukan perundungan terhadap korbannya. Di sisi lain, juga menunjukkan kegagalan sistem pendidikan yang sekuler.


Banyaknya kasus perundungan anak akibat agama makin terpinggirkan dalam ranah publik. Agama tidak boleh mengatur dalam kehidupan. Hanya boleh mengatur dirinya sama penciptanya saja sehingga generasi sekarang minim akhlak dan moral.


Banyaknya kasus perundungan merupakan buah buruk penerapan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik dalam semua aspek kehidupan. Sistem ini mengusung kebebasan berperilaku sehingga seseorang bebas berbuat sesuka hatinya meskipun melakukan perundungan.


Dengan demikian, dibutuhkan adanya perubahan yang hakiki juga mendasar dan menyeluruh. Untuk mengatasi perundungan anak, tidak cukup dengan menyusun regulasi atau sanksi yang memberatkan bagi pelaku. Namun, pada paradigma kehidupan yang harus diemban oleh negara.


Larangan Perundungan dalam Islam 


Islam menjadikan perundungan sebagai perbuatan yang haram dilakukan oleh seseorang, baik verbal, psikis, apalagi fisik karena semua perbuatan manusia akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat. Islam menjadikan balig sebagai titik awal pertanggungjawaban seorang manusia. Mereka akan dibebani dengan kewajiban syariat Islam, seperti salat, puasa, dan lain-lain. 


Hadis Nabi ﷺ menunjukkan hal itu dari Ibnu Umar r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Tiga golongan yang tidak ditanyakan (artinya tidak dibebani syariat secara sempurna sebelum usia baligh): orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia balig, dan orang gila sampai ia sadar." (HR. Abu Dawud)


Oleh karena itu, penting bagi orang tua, masyarakat, dan negara untuk memberikan pendidikan dan bimbingan kepada anak-anak tentang kewajiban syariat Islam setelah mereka menjadi balig. Negara Islam juga memberikan sanksi yang tegas, dan berat kepada pelaku perundungan yang sudah balig.


Misalnya, sanksi kisas terhadap orang yang melukai orang lain, sebagaimana terdapat dalam surah Al-Maidah ayat 45: "Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-luka pun ada kisasnya."


Sedangkan sanksi yang diberikan kepada anak di bawah umur dan belum balig yang melakukan perundungan akan dihukum jinayah takzir seperti hukuman berbentuk pengajaran dan pendidikan (ta'dib), ganti rugi dan diat. Hanya syariat Islam yang bisa mengatasi kasus perundungan anak dan hanya negara Islam yang mampu mewujudkan tempat pelindung yang aman dan nyaman untuk anak. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Anis Nuraini