Kelangkaan Gas Melon, Tanggung Jawab Siapa?
Surat Pembaca
Kejadian ini membuka mata kita akan pentingnya peran negara
dalam menjamin distribusi sumber daya alam
______________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Belakangan ini masyarakat Jakarta diresahkan oleh kelangkaan gas LPG 3 kilogram (kg), yang dikenal sebagai "gas melon". Kelangkaan ini menyebabkan antrean panjang di berbagai titik penjualan dan memicu kekhawatiran di kalangan warga. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merespons dengan rencana menggelar operasi pasar untuk mengatasi masalah ini. (news.detik.com, 03-02-2025)
Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho kelangkaan ini disebabkan adanya pembelian berlebihan oleh pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan distribusi tidak merata.
Selain itu, perubahan sistem distribusi yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg juga berkontribusi pada situasi ini. Larangan ini memaksa pengecer kecil untuk beralih menjadi pangkalan resmi yang tidak semua mampu memenuhinya. Akibatnya pasokan gas melon di tingkat pengecer menurun drastis. (pikiran-rakyat.com, 04-02-2025)
Perubahan kebijakan distribusi LPG ini mencerminkan dinamika dalam sistem ekonomi kapitalisme, di mana pemilik modal besar cenderung mendominasi pasar. Kebijakan yang mempersulit pengecer kecil berpotensi mematikan usaha mereka.
Sementara pemilik pangkalan resmi yang memiliki modal lebih besar mendapatkan keuntungan lebih. Sistem ini sering kali memberikan peluang bagi korporasi besar untuk menguasai rantai distribusi dari hulu ke hilir, termasuk dalam sektor energi seperti migas.
Pandangan Islam terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam
Dalam perspektif Islam, sumber daya alam seperti minyak dan gas termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Artinya, sumber daya tersebut adalah milik seluruh rakyat dan negara bertanggung jawab mengelolanya untuk kesejahteraan masyarakat.
Islam menegaskan bahwa negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada individu atau perusahaan swasta, apalagi asing. Sebaliknya, negara harus memastikan bahwa hasil dari pengelolaan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan publik.
Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya menjelaskan bahwa ada dua cara pengelolaan sumber daya alam dalam negara Islam:
1. Sumber daya alam yang bisa langsung dimanfaatkan oleh rakyat: Negara memberikan akses langsung kepada rakyat untuk memanfaatkannya, seperti air, padang rumput, dan hutan.
2. Sumber daya alam yang tidak bisa langsung dimanfaatkan oleh rakyat: Negara mengelola dan hasilnya didistribusikan kepada rakyat, seperti tambang minyak dan gas. (jurnalhamfara.ac.id, 29-04-2024)
Peran Negara dan Solusi Islam terhadap Masalah Distribusi Energi
Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai pelayan dan penanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Negara berkewajiban memastikan distribusi sumber daya alam berjalan adil dan merata sehingga setiap individu dapat memenuhi kebutuhannya.
Negara juga harus memudahkan akses rakyat terhadap layanan publik, fasilitas umum, dan sumber daya alam yang menjadi hajat hidup orang banyak. Dengan demikian, kelangkaan seperti yang terjadi pada LPG 3 kg seharusnya dapat dihindari.
Islam menawarkan solusi komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam. Negara harus mengambil peran aktif dalam mengelola dan mendistribusikan sumber daya tersebut tanpa campur tangan pihak swasta yang berorientasi pada keuntungan semata. Dengan pengelolaan yang amanah dan sesuai syariat, negara dapat memastikan bahwa setiap warga mendapatkan haknya atas sumber daya alam, termasuk energi seperti LPG.
Sebagai penutup, kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi saat ini seharusnya menjadi refleksi bagi kita semua tentang pentingnya peran negara dalam menjamin distribusi sumber daya alam. Dengan menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam pengelolaan sumber daya, insya Allah kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat dapat terwujud. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]
Nur Saleha, S.Pd