Zina Berujung Maut, Sampai Kapan Dinormalisasi?
Belum lagi kebijakan pemerintah yang kadang makin merusak mental dan tatanan sosial misalnya, alat kontrasepsi yang bebas dijual di pasaran
_________________________
Penulis Zulhilda Nurwulan
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Mahasiswa Pascasarjana UGM
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI-Memilukan! Kabar pemerkosaan terhadap seorang siswi berusia 14 tahun di Palembang yang dilakukan oleh empat orang remaja di bawah umur. Diduga, aksi keji ini dilakukan akibat pengaruh kecanduan film porno. Mirisnya, tidak hanya memperkosa, para pelaku bahkan menghabisi nyawa korban untuk menghilangkan jejak kriminal mereka. (CNNIndonesia.com, 06 September 2024).
Lagi-lagi, kabar pemerkosaan yang berujung kematian terus berulang. Terbaru, kejadian memilukan juga menimpa seorang gadis (18) di Padang yang ditemukan terkubur tanpa busana setelah diperkosa (Kompas.com, 10 September 2014)
Kedua kasus di atas hanya sebagian kecil dari sejumlah kasus pemerkosaan yang menyebabkan korbannya dibunuh untuk menghilangkan jejak kriminal para pelaku. Sayangnya, kejadian semacam ini dianggap sesuatu yang lumrah sehingga perbuatan keji ini terus berulang.
Konten Porno Perusak Akal !
Berbagai kasus pemerkosaan yang terjadi kebanyakan dipicu oleh menonton film porno. Tidak sedikit pelaku pemerkosaan melakukan aksi bejat mereka sebagai bentuk pemuasan nafsu. Parahnya, tidak hanya melakukan aksi bejat mereka para pelaku tidak jarang menghabisi nyawa korbannya akibat takut bertanggungjawab. Menonton film porno memang merusak akal. Kebanyakan menonton pornografi akan mengakibatkan kecanduan. Hal ini mengakibatkan kerusakan otak yang cukup serius. Bahkan dalam sebuah penelitian dikatakan bahwa kerusakan otak akibat kecanduan pornografi sama dengan kerusakan otak pada orang yang mengalami kecelakaan mobil dengan kecepatan sangat tinggi. Kerusakan otak yang diserang oleh pornografi adalah Pre Frontal Korteks (PFC), yang berfungsi untuk menata emosi, memusatkan konsentrasi, memahami dan membedakan benar dan salah, mengendalikan diri, berfikir kritis, berfikir, dan berencana masa depan, membentuk kepribadian, dan berperilaku sosial. Ketika bagian otak ini diserang cukup sering maka fungsi otak ini makin berkurang.
Hukum yang Ditetapkan, Lemah !
Mudahnya konten pornografi diakses oleh semua kalangan, menjadi alasan banyak pelaku pemerkosaan melibatkan anak-anak di bawah umur. Tindakan kriminal yang melibatkan anak di bawah umur mengakibatkan banyak kasus kriminal tidak ditindak secara serius. Hal ini karena adanya pembebasan hukum pada anak-anak di bawah usia 16 tahun. Para pelaku kriminal yang tergolong di bawah umur ini hanya diberi edukasi melalui rehabilitasi selama beberapa tahun saja. Sayangnya, hal ini lantas tidak mampu memberikan efek jera karena akan mengundang pelaku lainnya untuk melakukan tindakan serupa.
Alih-alih memberi efek jera, hukum yang ditetapkan malah mengundang kasus kriminal lainnya. Belum lagi kebijakan pemerintah yang kadang makin merusak mental dan tatanan sosial misalnya, alat kontrasepsi yang bebas dijual di pasaran. Harusnya, jika ingin serius maka pemerintah mengeluarkan kebijakan dan aturan hukum yang merata. Misalnya, pelaku kriminal yang berusia di bawah umur maka diberi rehabilitasi hingga usianya cukup untuk ditindak secara hukum. Ketika usia mereka sampai maka wajib menjalankan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Setidaknya hal ini bisa memberikan sedikit keadilan bagi keluarga korban tanpa merugikan satu sama lain.
Masalah Pemerkosaan Tanggung Jawab Bersama
Pemerkosaan adalah bagian dari masalah politik, yaitu masalah urusan umat. Hal ini bukan urusan individu semata atau masalah keluarga tertentu. Banyaknya kasus pemerkosaan karena kurangnya kepedulian manusia terhadap sesamanya. Bermula dari rumah, hilangnya sosok ayah yang mengatur masalah keluarga, menjamin pemenuhan kebutuhan baik secara fisik maupun psikis. Dari sisi pelaku, hilangnya sosok ayah mengakibatkan seorang anak tidak memiliki teladan yang baik dalam menjaga kehormatan perempuan, menjadi seorang pemimpin, menjadi anak dan laki-laki yang baik. Dari sisi korban, seorang anak kehilangan tempat berlindung, penjaga, dan pendidik yang baik dalam rumah.
Di lingkungan masyarakat, pergaulan antar lawan jenis dibiarkan. Pacaran menjadi sesuatu yang wajar, mengakses film porno bukan suatu kesalahan. Kemaksiatan yang terjadi di lingkungan sekitar dibiarkan. Sehingga, pemerkosaan menjadi suatu perbuatan yang senantiasa dinormalisasi. Pada level pemerintah, tidak ada kebijakan yang tegas untuk pelaku pemerkosaan di bawah umur. Pemerintah tidak mampu melindungi masyarakatnya bahkan sekedar mencegah terjadinya pemerkosaan. Kebijakan umum yang ditetapkan pemerintah memberikan peluang kemaksiatan terjadi di mana-mana. Hal ini merupakan dari dampak penerapan hukum yang sekuler.
Hukum Sekuler Merusak Tatanan Kehidupan
Hancurnya sistem kehidupan saat ini bersumber dari sistem sekuler, yang menjauhkan sistem kehidupan hukum dunia dengan agama. Sistem sekuler yang diadopsi di dunia saat ini memicu berbagai penyimpangan sosial di masyarakat tersebab hilangnya ketakutan terhadap Sang Pencipta. Manusia bertindak tidak lagi berasaskan halal-haram, melainkan baik dan buruk berdasarkan pandangan mereka sebagai manusia. Hukum Allah (agama) hanya dipakai membahas ibadah-ibadah ritual semata, sedangkan urusan sosial bermasyarakat, agama dihindarkan dari kehidupan. Inilah sumber berbagai kerusakan dan kesengsaraan. Sistem semacam ini perlu diganti dengan sistem yang benar. Sistem yang benar hanya bersumber dari wahyu Allah.
Tentunya, sistem semacam ini tidak hadir dalam sistem sekuler. Sistem yang menerapkan hukum Allah hanyalah sistem Islam. Islam hadir sebagai agama sekaligus ideologi yang menjadi asas dalam menjalankan kehidupan. Sistem Islam wajib ditegakkan karena satu-satunya yang mampu menjaga, melindungi, menyejahterakan, dan membawa kebaikan untuk dunia. Sebagaimana dalam firman Allah Swt. yang terjemahannya sebagai berikut: "Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (QS An-Nahl: 97)
Wallahualam bissawab. [SM-GSM/MKC]