Zina Difasilitasi Ancaman bagi Generasi
Opini
Perbuatan zina akan mengakibatkan rusaknya perilaku masyarakat, dan peradaban manusia
Zina akan merusak nasab, dan hukum waris
________________________________
Penulis Rina Ummu Meta
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pada Jumat, 26 Juli 2024 Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian alat kontrasepsi kepada siswa, dan remaja. (www.bisnis.tempo.co.id, 01/08/2024)
PP tersebut tentu saja menuai berbagai kontroversi. Di antaranya Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang menyatakan, bahwa aturan dalam PP tersebut melanggar norma agama, dan tidak sesuai dengan amanah pendidikan nasional yang menjunjung tinggi budi pekerti, meskipun dengan alasan untuk menjaga kesehatan reproduksi.
Menurut data Badan Kependudukan, dan Keluarga Berencana (BKKBN) tercatat ada sebanyak 60 persen remaja usia 16-17 tahun yang melakukan hubungan seksual pranikah, 20 persen usia 14-15 tahun, dan 20 persen pada usia 19-20 tahun. Hal ini menunjukkan Indonesia darurat seks bebas. Apatah jadinya jika perilaku seks bebas justru difasilitasi?
Adanya layanan kesehatan reproduksi dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah, dan remaja, justru akan membuka lebar pintu perzinaan, dan menjerumuskan remaja pada seks bebas. Meski diklaim aman dari sisi kesehatan, penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar, dan remaja akan mengantarkan pada perzinaan yang hukumnya haram. Sungguh miris menyaksikan perilaku generasi saat ini. Lebih miris lagi, negara bukannya memberantas perilaku seks bebas, malah justru memfasilitasinya.
Hal ini erat kaitannya dengan sistem yang diadopsi saat ini yaitu, sistem sekuler kapitalis. Ideologi yang berasal dari Barat yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan, bahkan dilindungi oleh UU atas nama Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga melahirkan perilaku liberal. Di antaranya kebebasan berperilaku tanpa memandang halal, dan haram. Ketika perilaku seseorang tidak dianggap merugikan, atau mengganggu orang lain maka sah-sah saja. Itulah cara pandang sistem sekuler yang rusak.
Selain itu, negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler yang melahirkan generasi lemah iman, krisis moral, dan tidak memiliki jati diri. Dikarenakan minimnya pelajaran agama yang didapatkan di sekolah, terutama akidah, dan akhlak. Sistem pendidikan sekuler hanya berorientasi pada nilai akademik semata, yang menjadikan materi, dan kepuasan jasmani sebagai tujuan hidup. Oleh karena itu pergaulan bebas dianggap lumrah.
Perbuatan zina akan mengakibatkan rusaknya perilaku masyarakat, dan peradaban manusia. Zina akan merusak nasab, dan hukum waris. Maraknya perzinaan menyebabkan tingginya angka kehamilan di luar nikah, aborsi, serta penularan penyakit seksual seperti sifilis, HIV/AIDS, dan lain-lain.
Bahkan, zina dapat mengundang azab Allah Swt., seperti yang disebutkan dalam hadis berikut: "Jika zina, dan riba sudah menyebar di suatu kampung, sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri." (HR Al Hakim, Al Baihaqi, dan Ath Tabrani)
Lain halnya, dalam sistem Islam. Zina termasuk perbuatan keji, dan tergolong sebagai dosa besar, bahkan Allah Swt. telah mengharamkannya. Allah Swt. berfirman; "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS Al-Isra': 32)
Islam memiliki aturan yang sempurna untuk mengatur manusia yang bersumber dari Al-Qur'an, dan As-Sunnah. Islam mewajibkan negara untuk membangun ketakwaan setiap individu. Hal ini diwujudkan dengan menerapkan sistem Islam secara kafah dalam setiap aspek kehidupan.
Negara akan menerapkan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam. Sehingga mencetak generasi yang kuat iman, berakhlak mulia, memiliki kepribadian, dan pola pikir Islami. Negara akan memberikan edukasi serta pemahaman, bagaimana sistem pergaulan dalam Islam akan mengatur hubungan interaksi dengan lawan jenis sesuai syariat. Dengan suasana keimanan, tentu akan menjadikan individu, dan masyarakat senantiasa taat, dan menjauhi maksiat, termasuk zina.
Di sisi lain, negara akan menerapkan sistem sanksi Islam yang tegas yang bersifat zawajir (pencegah), dan jawabir (penebus dosa) yang memberikan efek jera bagi pelaku zina. Jika pelaku pasangan zina belum menikah (ghairu muhsan) dicambuk seratus kali, dan diasingkan selama satu tahun. Jika pelakunya masing-masing sudah menikah, maka hukumannya adalah dirajam (dilempari batu) hingga meninggal.
Demikianlah, Islam telah mengatur seluruh urusan umat dari mulai urusan ibadah, akhlak, muamalah, sosial, pendidikan, ekonomi, hukum, serta politik. Hanya dengan diterapkannya sistem Islam secara kafah, generasi akan terjaga dari perilaku liberal yang merusak masa depan. Wallahualam bissawab. [MGN-SH/MKC]