Alt Title

Miris! Lagi-Lagi Kasus Inses di Ranah Minang

Miris! Lagi-Lagi Kasus Inses di Ranah Minang

 




Kedudukan perempuan dalam Islam sangat istimewa, dimuliakan serta dijaga martabat, dan kehormatannya.

Islam melindungi perempuan dari pelecehan, melalui pelaksanaan aturan-aturan, dan berbagai kebijakan


______________________________

Penulis Puja Agustin
Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Penyimpangan seksual bisa menjangkit siapa saja dan di mana saja, tak terkecuali di lingkungan keluarga. Hal ini terjadi pada dua kakak beradik berusia 14 dan 16 tahun di Limapuluh Kota, Sumatra Barat yang diperkosa ayah kandungnya berulang kali sejak tahun 2020 lalu. Bahkan salah satunya sedang hamil delapan bulan.


Menurut Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, seperti yang ditulis detiksumut (18/6/24) kedua korban masih berstatus pelajar SD dan SMP. Kejadian ini terkuak setelah ibu korban membuat laporan. Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan yang mengungkap kebenaran korban ternyata hamil setelah disetubuhi ayah kandung sendiri.

Sedangkan, pelaku berupaya kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan saat dilaporkan istrinya ke polisi. Akan tetapi, pelaku dapat ditangkap usai polisi mengetahui lokasi persembunyiannya beberapa hari lalu. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. Pelaku terancam pasal berlapis tentang perlindungan anak, serta Pasal 287 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara.

Menurut informasi media, kejahatan inses di Indonesia bukan hanya terjadi saat ini. Tapi sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dengan jumlah ribuan kasus pertahunnya. Dari data Komnas Perempuan, pada tahun 2018 tercatat ada 1.071 kasus hubungan sedarah yang dilaporkan di Indonesia. Pada tahun 2017, kasus inses mencapai 1.210 kasus. Bahkan, banyak kasus inses yang tidak dilaporkan. Dengan adanya pandemi Covid-19, kiranya justru peluang terjadinya hubungan sedarah semakin meningkat, karena anggota keluarga menghabiskan lebih banyak waktu di rumah.

Upaya pendekatan kepada pihak terkait harus dilakukan, agar kasus berbahaya ini tak semakin melambung. Padahal larangan inses di Indonesia telah diatur secara tegas, di dalam Pasal 294 KUHP.  Namun, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Komnas PA dan KPAI, jumlah kekerasan seksual terhadap anak termasuk korban inses dari tahun ke tahun kian membumbung.

Semestinya saat pelaku kejahatan telah diperiksa, diadili, dan dijatuhi hukuman pidana, saat itulah perlindungan terhadap korban telah diberikan. Apakah hukum pidana di Indonesia sudah tepat dan positif memberantas kejahatan inses? Lantas, mengapa penyimpangan seksual terus merebak tanpa terputus?

Dalam Islam kejahatan seksual sangat diharamkan. Kedudukan perempuan dalam Islam sangat istimewa, dimuliakan serta dijaga martabat dan kehormatannya. Islam melindungi perempuan dari pelecehan melalui pelaksanaan aturan-aturan dan berbagai kebijakan.

Seperti penerapan aturan-aturan Islam yang dikhususkan untuk menjaga kehormatan dan martabat perempuan, misalnya kewajiban menutup aurat. Terkait pergaulan laki-laki dan perempuan, misalnya perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempuan, larangan berduaan, dan campur baur tanpa hajat. Penerapan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan, misalnya pelaku pemerkosaan akan dihukum had zina, bagi pelaku yang belum menikah dicambuk 100 kali, jika sudah menikah dirajam hingga mati.

Aturan Islam bersifat baku, tak lekang oleh zaman. Setiap lini kehidupan diatur dengan detail dalam Islam. Bahkan, kasus inses sekalipun dilarang dalam Al-Qur'an.

Allah Swt. berfirman: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. An-Nisa ayat 23) 

Masya Allah, konsep Islam sesuai dengan fitrah manusia, yaitu memanusiakan manusia dengan aturan kehidupan yang berasal dari Sang Pencipta, Allah Swt.. Betapa sempurna Islam sebagai suatu sistem kehidupan. Maka, negara wajib menerapkan sistem Islam agar mampu mewujudkan sanksi bagi pelaku menyimpang. Jika Islam benar-benar diterapkan dalam kehidupan, perempuan akan terjaga dan terjamin keselamatannya.  Wallahualam bissawab. [SH - Dara/MKC]