Islam Solusi Tepat bagi Korban Pemerkosaan
OpiniIslam menetapkan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelaku yang berani berbuat salah melanggar hukum syarak,
seperti pelecehan terhadap perempuan
______________________________
Penulis Alma Salsabila Nurul Fitri
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah Remaja
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Masyarakat Indonesia lagi-lagi geleng-geleng kepala dengan adanya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024. Kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau akibat tindak pidana kekerasan seksual harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya. (Tirto.id, 30/07/24)
Aborsi adalah tindakan menggugurkan janin dalam kandungan, setiap tindakan aborsi akan berisiko tinggi bagi perempuan yang menjalaninya. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang melegalkan aborsi justru akan menambah beban baru bagi korban pemerkosaan. Perempuan korban pemerkosaan selain mengalami trauma psikis, kini harus menyiapkan mental atas konsekuensi aborsi bisa jadi kehilangan nyawa.
Hal ini pun ditanggapi oleh Ketua MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis yang mengatakan bahwa aborsi tidak sesuai dengan Islam. Kebijakan yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini dalam pandangan Islam adalah batil. Aborsi hukumnya haram.
Ia juga menjelaskan bahwa aborsi hanya boleh dilakukan ketika adanya kedaruratan medis, korban perencanaan dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh, itu pun ketika ada kondisi yang membahayakan. Maka dengan demikian, tindakan aborsi dalam pandangan Islam bukan solusi. Kecuali jika ada kondisi yang diperbolehkan menurut syarak.
Semakin maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan menunjukkan bahwa negara telah gagal memberi jaminan kesejahteraan dan keamanan kepada para perempuan. Perempuan selalu menjadi korban kekerasan dan korban nafsu bejat laki-laki.
Hal ini disebabkan sistem sekuler yang diterapkan dalam sistem pergaulan. Kebebasan atau liberalisme diagung-agungkan. Tidak memakai batasan agama, sehingga pergaulan menjadi liar.
Kondisi di atas berbeda dengan sistem Islam ketika diterapkan. Sistem pergaulan Islam telah berhasil mengangkat wanita kepada posisi yang mulia. Islam telah berhasil mengangkat derajat perempuan. Hanya dengan Islam perempuan dimuliakan, dihormati, disegani, dilindungi, dan dipenuhi segala haknya.
Islam memberikan jaminan keamanan pada perempuan. Islam menetapkan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelaku yang berani berbuat salah melanggar hukum syarak, seperti pelecehan terhadap perempuan.
Islam telah menetapkan pengaturan secara detail dan rinci. Ada yang berfungsi sebagai upaya mencegah agar tidak terjadi kejahatan terhadap perempuan. Seperti mengatur interaksi antara laki-laki dengan perempuan, tidak boleh berkhalwat, perintah menundukkan pandangan, dan diwajibkan bagi perempuan untuk memakai pakaian yang menutup aurat, dilarang bepergian sendiri tanpa mahram, dan lain sebagainya. Maka ketika sistem pergaulan Islam diterapkan, dipastikan mampu mencegah pergaulan bebas dan tindakan pemerkosaan.
Demikian pun dengan sistem sanksi Islam, ketika diterapkan akan mampu mencegah dan membuat efek jera bagi pelaku kejahatan. Maka masyarakat akan hidup dalam aturan Tuhannya. Tidak membuat aturan sendiri, tidak menjunjung tinggi kebebasan.
Dalam pandangan Islam, negara wajib menjaga serta melindungi seluruh rakyatnya termasuk perempuan. Tidak akan ditemui perempuan korban pemerkosaan karena ada negara sebagai pelindung.
Alhasil, hanya dengan sistem Islam sajalah keamanan dan kesejahteraan akan terwujud. Wallahualam bissawab. [EA-SJ/MKC]