Alt Title

18 Paskibraka Muslimah Dipaksa Lepas Jilbab

18 Paskibraka Muslimah Dipaksa Lepas Jilbab




Hanya demi mengibarkan bendera merah putih saja, hijab menjadi taruhannya

Sekarang aturan manusia dipatuhi dengan sukarela, tapi aturan Allah malah dilanggar seolah tidak berdosa

______________________________


Penulis Anis Nuraini

    Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjelaskan, tidak ada pemaksaan terhadap para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional Tahun 2024 untuk melepaskan jilbab, saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Kompas.com, 13/8/2024)


Merespons polemik tersebut, Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyampaikan kekecewaannya, karena 18 anggota Paskibraka putri yang sebelumnya mengenakan hijab selama latihan, diminta melepasnya saat pengukuhan. Ini adalah kali pertama insiden seperti ini terjadi, sejak tanggung jawab Paskibraka dialihkan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada 2022. Padahal sebelumnya, pengelolaan Paskibraka berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). (detik.com,14/8/2024)

Walaupun negara kita telah menjamin kebebasan atas nama HAM dan Pancasila, tetapi mengapa pelarangan penggunaan jilbab kepada 18 anggota Paskibraka putri yang beragama Islam, bisa terjadi? Bukankah ini berarti sudah melanggar kebebasan HAM, dan sila pertama dari Pancasila, serta telah bersikap diskriminatif terhadap perempuan terutama muslimah?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis, telah melayangkan protes keras terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab kepada petugas Paskibraka perempuan yang beragama Islam, yang bertugas pada peringatan Kemerdekaan RI ke-79 tahun ini. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk kebijakan yang tidak Pancasilais. Bagaimanapun sila 'Ketuhanan yang Maha Esa' telah menjamin hak untuk melaksanakan ajaran agama, jika tidak ada kebebasan dalam berjilbab, beliau menyarankan pada para peserta Paskibraka perempuan yang awalnya berjilbab sebaiknya pulang saja. (Republika.co.id, 14/8/2024)

Miris, hanya demi mengibarkan bendera merah putih saja, hijab menjadi taruhannya. Sekarang aturan manusia dipatuhi dengan sukarela, tapi aturan Allah malah dilanggar seolah tidak berdosa. Ini terjadi karena sistem yang diterapkan hari ini adalah sistem sekuler kapitalis.

Sistem yang mengusung kebebasan berperilaku, jadi hendak memakai jilbab atau tidak, merupakan bagian dari HAM (Hak Asasi Manusia). Mereka menganggap jilbab itu hukumnya mubah (boleh), sedangkan dalam Islam seorang wanita muslimah wajib menggunakan jilbab. Dalam negara sekuler tidak akan memberikan sanksi kepada seorang muslimah yang tidak memakai jilbab, tapi jika tidak memakai helm pasti akan diberi sanksi.

Sebenarnya, larangan memakai jilbab bukan peristiwa yang aneh dan tidak berdiri sendiri. Namun, merupakan upaya Barat secara berkelanjutan, selama bertahun-tahun. Mereka menuntut pemerintah agar mengeluarkan kebijakan dalam larangan memakai jilbab di tempat umum. Supaya masyarakat makin sekuler, dan mengambil paham Islam moderat. Yang bertujuan untuk membatasi kebebasan umat Islam, dalam menerapkan aturan-aturan agama Islam, dan menjauhkan identitasnya sebagai seorang muslimah.

Seharusnya, kalau kita mengaku seorang muslimah kita tidak boleh melepas jilbab, dan harus menolak kebijakan itu. Lebih baik pulang saja, tidak perlu mengikuti acara tersebut, atau bisa mengundurkan diri dari Paskibraka. Sebab, wanita muslimah harus meyakini bahwa memakai  jilbab adalah wajib, dan bagian dari perintah Allah Swt., sebagai wujud ketaatan dan ketundukan kita kepada Allah Swt..
 
Dalam sistem Islam kafah, negara akan mewajibkan kepada setiap wanita muslimah, untuk menutup auratnya. Yaitu, menutup seluruh tubuhnya dengan menggunakan jilbab (gamis), dan menutup kepalanya dengan kerudung (khimar), kecuali muka dan telapak tangan yang boleh terlihat ketika keluar dari rumah menuju kehidupan umum.
 
Adapun istilah jilbab itu berbeda dengan kerudung (khimar), seperti yang dipahami oleh masyarakat saat ini. Jilbab adalah pakaian kurung, dan longgar, tidak berpotongan, dan tidak menerawang (tipis). Jilbab dipakai oleh seorang muslimah untuk menutupi seluruh tubuhnya. Dikenakan di bagian luar pakaian kesehariannya (pakaian rumah), ketika hendak keluar dari rumahnya. Jilbab harus mengulur (panjang) hingga menutupi mata kaki (irkha).

Sementara kerudung (khimar), yaitu apa-apa yang dapat menutupi kepalanya, panjangnya hingga menutupi kerah leher dan dadanya. Dengan memakai jilbab dan khimar, maka seorang muslimah akan terhindar dari keburukan atau kemudaratan, seperti kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan. Jilbab, dan khimar juga dapat mendatangkan kebaikan atau kemaslahatan untuk masyarakat. Tidak akan  mengundang nafsu birahi bagi lawan jenisnya, sehingga kasus kriminalitas berupa kekerasan seksual tidak akan terjadi.

Oleh karena itu, agar kebaikan tersebut dapat direalisasikan, maka negara Islam akan memberikan sanksi kepada wanita muslimah yang sudah balig, yang tidak mau menutup auratnya dengan hukuman takzir, karena telah melanggar hukum syarak.

Demikianlah hanya dengan aturan Islam, wanita muslimah akan dapat menutup aurat secara sempurna. Wallahualam bissawab. [MGN-SH/MKC]