Alt Title

Penista Agama Tumbuh Subur dalam Sistem Kufur

Penista Agama Tumbuh Subur dalam Sistem Kufur

 


Sungguh miris, di negeri yang mayoritas penduduknya muslim, kasus penistaan agama terus terjadi yang dilakukan oleh muslim itu sendiri

Hal ini dikarenakan ringannya sanksi pidana yang tidak memberikan efek jera bagi pelakunya

_____________________


Penulis Rina Ummu Meta

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Penistaan agama kembali terjadi. Beredar video seorang pria menginjak Al-Qur'an saat bersumpah di hadapan istrinya, untuk membantah jika dirinya berselingkuh. Dari penelusuran yang dilakukan ternyata pria yang ada dalam video tersebut adalah Asep Kosasih, pejabat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang bertugas sebagai Kepala Otoritas Badan Udara Wilayah X Merauke.


Menurut Sekretaris Direktorat Jendral Perhubungan Udara, Cecep Kurniawan, sebelum dilaporkan atas kasus penistaan agama, Asep juga dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), oleh Vanny, istrinya. Sejak terlibat kasus KDRT, Asep telah dibebastugaskan sementara. Asep Kosasih sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT sejak April 2024. Namun hingga saat ini belum ditahan (www.tribunnews.com 18/05/2024)


Sungguh miris, di negeri yang mayoritas penduduknya muslim, kasus penistaan agama terus terjadi yang dilakukan oleh muslim itu sendiri. Fenomena ini akan terus terjadi dan berulang, seperti jamur yang tumbuh subur di musim penghujan. Hal ini dikarenakan ringannya sanksi pidana yang tidak memberikan efek jera bagi pelakunya.


Hukuman bagi pelaku penista agama yang berlaku saat ini tertuang dalam pasal 156a KUHP, yaitu sanksi pidana selama-lamanya 5 tahun penjara. Sungguh, hukuman yang sangat ringan untuk pelaku penista agama. Fakta ini menunjukkan negara gagal dalam melindungi agama. 


Fenomena ini lazim terjadi dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan Hak Asasi Manusia (HAM). Bahwa manusia bebas berperilaku, bebas berpendapat dan bebas berekspresi. Meski, melanggar nilai norma beragama, HAM dilindungi oleh negara. Sehingga, manusia bebas berbuat tanpa memandang halal dan haram, serta tidak takut dengan dosa dan azab yang akan diterima sebagai balasan atas perbuatannya.


Berbeda dengan sistem Islam, agama merupakan kehormatan yang harus dijaga (hifzul ad diin). Al Qur'an adalah kitab suci yang penuh kemuliaan serta pedoman hidup bagi umat Islam, yang berisi petunjuk dalam menjalankan kehidupan di dunia dan di akhirat.  Perbuatan menghina Allah Swt., Al-Qur'an dan Rasul Nya merupakan suatu kejahatan (jarimah) dan dosa besar serta pelakunya dianggap telah kafir.


Ibn Al Mundzir berkata, Jumhur Ulama sepakat bahwa hukuman atas penista agama adalah hukuman mati, dan tidak ada perbedaan pendapat di antara empat mazhab. Dalam hadis riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas yang menerangkan bahwa ada seorang buta yang membunuh ibunya sendiri karena si ibu melakukan penghinaan kepada nabi. Nabi pun membenarkan tindakan orang buta tersebut.


Islam menetapkan hukuman bagi penista agama sedemikian rupa sesuai dengan syariat, menjadikan pelaku jera. Sehingga, tidak terulang lagi penistaan agama. Namun, jika masih mengadopsi sistem kufur tentu penista agama akan tumbuh subur. Agama akan terlindungi dan terjaga jika sistem Islam diterapkan secara kafah. Wallahuallam bissawab. [Dara]