Alt Title

Kepemilikan Rumah, Harga Mahal yang Harus Dibayar Rakyat

Kepemilikan Rumah, Harga Mahal yang Harus Dibayar Rakyat

 



Rumah merupakan hajatul asasiyyah atau kebutuhan primer bagi manusia

Kaum muslim sudah selayaknya mendapatkan jaminan untuk memiliki tempat hunian yang layak dan nyaman

______________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Harga rumah terus melambung, makin sulit dijangkau oleh rakyat. Berdasarkan hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan I-2024 melanjutkan peningkatan. (medcom.id, 20/05/2024)


Kenaikan harga properti khususnya rumah tidak diimbangi dengan kesanggupan masyarakat dalam membeli. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, ada 81 juta penduduk Indonesia sebagian merupakan generasi milenial, belum memiliki rumah. (tribunnews.com, 13/04/2023)


Program sejuta rumah yang digagas pemerintah belum berhasil mengatasi tingginya permintaan hunian masyarakat. Angka kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan rumah atau backlog perumahan masih tinggi.


Selain itu, program rumah gratis masih bekerja sama dengan swasta yang menyebabkan kualitas bahan bangunan kurang baik. Serta lokasi yang jauh dari pusat aktivitas bisnis atau usaha.


Ada beberapa faktor yang menyebabkan harga rumah makin mahal. Harga lahan, bahan bangunan dan tukang semakin meningkat akibat inflasi dari penerapan sistem moneter kapitalisme.


Sistem kehidupan kapitalisme-sekularisme yang diterapkan menjadikan campur tangan pihak swasta mendominasi dalam penyediaan rumah bagi rakyat, sehingga harga perumahan dipatok tinggi. Hal tersebut terjadi akibat pola pandang pihak swasta yang berorientasi profit atau mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. 


Rumah merupakan hajatul asasiyyah atau kebutuhan primer bagi manusia. Kaum muslim sudah selayaknya mendapatkan jaminan untuk memiliki tempat hunian yang layak dan nyaman. 


Bahkan di antara kebahagiaan yang dimiliki oleh kaum muslim adalah memiliki tempat tinggal sebagaimana hadis Rasullah saw. dari Nafi’ bin al-Harist, “Di antara kebahagiaan seorang muslim adalah mempunyai tetangga yang baik, rumah yang luas dan kendaraan yang nyaman."


Penyediaan tempat tinggal bagi rakyat bukan hanya pada ranah individu, tetapi ada peran negara di dalamnya. Negara dalam Islam akan mengurusi pemenuhan tempat tinggal bagi rakyat dengan penerapan sistem ekonomi Islam yang mekanismenya akan diatur oleh negara, tidak diserahkan kepada pihak swasta yang memungkinkan terjadinya pematokan harga yang tinggi.


Negara dalam Islam akan mengatur pemenuhan tempat tinggal sesuai syariat. Sistem ekonomi Islam yang diterapkan mendorong masyarakat memiliki kemampuan untuk memiliki tempat tinggal.


Jika rakyat membutuhkan bantuan, maka negara akan menolong dengan program bantuan yang bebas dari akad yang bertentangan dengan syariat seperti riba dan lainnya. Ketika kondisi kas negara melimpah maka penyediaan rumah bagi rakyat disediakan dengan harga yang terjangkau bahkan gratis.


Lokasi yang dijadikan tempat pemukiman akan diselaraskan dengan kondisi lingkungan dan fasilitas yang tersedia. Mekanisme syariat yang lahir dari aturan Pencipta ini akan menjadi solusi maslahat bagi rakyat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi rakyat. Wallahualam bissawab. [SJ


Nai Haryati, M.Tr.Bns.

Pengamat Politik dan Ekonomi