Alt Title

Prostitusi Online Kian Merajalela, Sistem Sekularisme Akar Masalah

Prostitusi Online Kian Merajalela, Sistem Sekularisme Akar Masalah

 


Allah Swt. tegas memerintahkan kita untuk berpegang teguh pada hukum atau syariat Islam saja

Kerusakan generasi hingga ketidaksejahteraan masyarakat hari ini adalah potret kelam masyarakat yang tidak menjadikan Islam sebagai landasan dalam kehidupan.

______________________________


Penulis Ledy Ummu Zaid

Kontributor Media Kuntum Cahaya 

 

KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pasti sudah tidak asing lagi di telinga kita mengenai istilah open BO (Booking Online). Ya, istilah ini sering kali menjadi bahan candaan remaja hari ini. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan open BO tersebut? Ternyata istilah ini merujuk pada transaksi prostitusi online.


Karena zaman yang semakin modern dan mengantarkan pada kemajuan teknologi dan informasi yang masif, maka transaksi prostitusi kini dapat diakses secara online. Transaksi haram ini pun akhirnya menyasar banyak kalangan. Mulai dari anak-anak di bawah umur hingga dewasa bahkan lanjut usia. Inilah potret kelam masyarakat di bawah sistem sekularisme hari ini.

 

Seperti yang baru-baru ini terjadi di kota Bogor, Jawa Barat. Dilansir dari laman tribunnews.com (14/03/24), Dimas Tri Putra (27), seorang germo atau muncikari menjual 20 perempuan dengan tarif hingga 30 juta rupiah kepada pria hidung belang di berbagai wilayah di Indonesia.


Adapun dari bisnis haram yang telah digelutinya sejak 2019 tersebut, ia berhasil meraup uang hingga 300 juta rupiah dari menjalankan bisnis prostitusi online di Kota Bogor, Jawa Barat.


Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, 20 pekerja seks komersial (PSK) yang dimiliki Dimas semuanya telah menginjak usia dewasa. Mereka yang terlibat bisnis haram tersebut datang dari berbagai profesi, seperti caddy golf, selebgram, mantan pramugari hingga putri kebudayaan.

 

Di wilayah yang berbeda, praktik prostitusi online juga kian marak terjadi di masyarakat, salah satunya di kota Parepare, Sulawesi Selatan. Dilansir dari laman detik.com (17/03/24), sebanyak 32 orang yang terdiri dari 10 laki-laki dan 22 wanita terjaring razia yang dilakukan Satpol PP, Polisi, dan TNI di hotel dan wisma di kota Parepare, Sulawesi Selatan.


Mereka diamankan usai diduga terlibat prostitusi online. Adapun razia gabungan tersebut menyasar hotel, penginapan, indekos dan wisma yang dicurigai digunakan untuk prostitusi online pada Sabtu (16/3). Sebanyak 32 orang yang diamankan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan.

 

Miris, kasus prostitusi online kian marak terjadi bahkan merajalela di berbagai wilayah di tanah air. Hal ini merupakan fenomena gunung es yang mana kasus tersebut terjadi karena banyak hal. Maraknya kasus serupa salah satunya karena sistem sanksi yang tidak menjerakan.


Adapun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ternyata tidak memuat sanksi pidana bagi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pengguna jasa tersebut. Sebaliknya, yang termuat hanyalah hukum pidana bagi para fasilitator atau penyedia jasa PSK, atau lebih dikenal dengan muncikari. 

 

Faktor yang tak kalah penting adalah keberadaan sistem pendidikan yang gagal mencetak generasi berkepribadian Islam. Miris, negeri dengan mayoritas penduduk beragama Islam ini ternyata belum mampu mengatur rakyat sepenuhnya supaya tidak terjerumus dalam kubangan dosa yang terlalu dalam.


Adapun kurikulum pendidikan yang ada berkiblat pada kurikulum pendidikan Barat yang tampak maju, sehingga kualitas peserta didik hanya sebatas kemampuan soft dan hard skill saja, tanpa mengimbangi dengan nilai-nilai spiritual bagi tiap peserta didik.


Akhirnya tak heran jika sering kita mendengar kasus-kasus yang menyayat hati datang dari dunia pendidikan. Karena kebanyakan tidak memiliki bekal pemahaman agama, khususnya akidah yang kuat.

 

Selain itu, kasus prostitusi online ini juga didukung oleh permasalahan sistemik, yaitu karena masih diberlakukannya sistem sekularisme kapitalisme sebagai akar masalah hari ini. Sistem yang dengan sengaja memisahkan agama dari mengatur kehidupan membuat masyarakat berlaku semena-mena atau sesuka hatinya saja.


Seperti yang kita ketahui, telah banyak dampak dari penerapan sistem kufur ini yang tidak hanya berbuah pada kerusakan generasi, tetapi juga kemiskinan yang mengakar. Oleh karenanya, buruknya perilaku masyarakat hari ini dapat mendorong mereka mendapatkan uang dengan cepat dan banyak tanpa peduli halal dan haram dalam aturan agamanya. 

 

Sebagai seorang muslim sudah seharusnya kita menjunjung tinggi nilai-nilai atau syariat Islam dalam kehidupan kita. Menjadikan Islam sebagai satu-satunya ideologi yang dianut dan diyakini untuk mengatur kehidupan. Serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada haruslah segera diaplikasikan untuk kebaikan kaum muslimin hari ini.


Ketika hari ini Islam hadir masih hanya sebagai agama belaka, maka sudah seharusnya kita memperjuangkan Islam sebagai sebuah ideologi. Akhirnya istilah Islam rahmatan lil ‘alamin atau Islam menjadi rahmat bagi seluruh alam benar-benar dapat terealisasikan. Lantas, bagaimana caranya?


Yaitu menegakkan syariat Islam secara kafah atau menyeluruh seperti pada kepemimpinan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di Madinah pada masa silam. Adapun sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kepemimpinan Islam dilanjutkan oleh khulafaur rasyidin. 


Khalifah hadir di tengah-tengah umat untuk menyediakan jaminan kesejahteraan. Menjaga kaum muslimin untuk tetap dalam koridor syarak yang akan menjadi penghalang untuk melakukan kemaksiatan.

 

Islam menjadikan setiap perbuatan memiliki pertanggungjawabannya masing-masing. Oleh karenanya, daulah atau negara Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan setiap individu rakyat yang berani berbuat maksiat atau melanggar hukum syarak.


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya." (HR. Muslim dan Ahmad)


Dalam hal ini, negara Islam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada siapa saja yang terlibat dosa keharaman prostitusi, baik PSK maupun muncikarinya. Jika seorang bertindak sebagai pelaku PSK, maka ia akan dijatuhi dua hukuman, yaitu sanksi jilid jika ia belum menikah dan sanksi rajam jika ia sudah menikah.


Kemudian, seorang muncikari akan diberikan sanksi ta’zir, yaitu berupa cambuk, pemenjaraan hingga hukuman mati. 

 

Apa yang terjadi hari ini, kerusakan terjadi di mana-mana seyogyanya adalah hasil ulah tangan manusia sendiri yang meninggalkan hukum Sang Pencipta, Allah Subhanahu wa ta’ala.


Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. Al-Maidah: 50)


Berdasarkan dalil syariat ini, Allah Subhanahu wa ta’ala tegas memerintahkan kita untuk berpegang teguh pada hukum atau syariat Islam saja. Kerusakan generasi hingga ketidaksejahteraan masyarakat hari ini adalah potret kelam masyarakat yang tidak menjadikan Islam sebagai landasan dalam kehidupan.


Tak heran, kasus prostitusi online kian merajalela, karena sistem sekularisme masih menjadi akar masalah. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita memperjuangkan penerapan syariat Islam secara kafah agar kaum muslimin selamat fiddunya wa akhirah. Wallahualam bissawab. [SJ]