Alt Title

Rempang Dirampas, Siapa yang Membela?

Rempang Dirampas, Siapa yang Membela?

 


Jangan harap sengketa tanah berakhir selama sistem ekonomi kapitalisme bercokol di negeri ini. Selama itu pula sengketa tanah terus terjadi berulang kali

Dalam pandangan Islam haram hukumnya merampas tanah orang lain. Status kepemilikan tanah dalam Islam betul-betul diperhatikan


_______________________


Penulis Ummu Bagja Mekalhaq 

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI Menteri investasi Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa rencana pembangunan PSN (Proyek Strategi Nasional) Rempang Eco City tetap berjalan. Hanya saja, pemerintah memberi waktu lebih untuk sosialisasi (BBC Indonesia 28/9/1023) berarti pemerintah tetap berencana menggusur warga, meski entah kapan eksekusinya.


Dalam sistem kapitalis kasus persengketaan tanah memang sering terjadi. Seperti kasus pulau Rempang, tanah rakyat seluas 2000 Hektare diambil paksa atas dasar investasi. Padahal di sana terdapat ratusan masyarakat adat yang turun temurun menempati tanah tersebut sejak tahun 1834.


Saat Belanda dan inggris berkuasa, tidak ada yang berani mengambil lahan tersebut. Namun sayang, dalam sistem ekonomi neoliberal saat ini, pemerintah membuat kebijakan yang condong kepada pengusaha oligarki. Pemerintah memiliki kebijakan sebagai alat untuk menekan, menindas dan melibas masyarakat agar rela memberikan lahannya demi investasi yang katanya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitarnya.


Maka, pemerintah berkuasa atas pengambilalihan lahan milik masyarakat menjadi lahan PSN. Menyikapi hal ini, masyarakat  terbagi dua kelompok, ada yang pro dan ada yang kontra. Dikhawatirkan efek dari pengambilalihan lahan ini bisa  memicu konflik internal warga. Bisa jadi yang pro bermusuhan dengan yang tidak setuju. Siapa yang menjadi korban? tentu masyarakat sipil.


Saat pengosongan lahan pemerintah menggunakan kekuatan militer. Pemerintah mengerahkan 1000 aparat keamanan untuk  mematok lahan warga dan 200 personil gabungan TNI serta Brimob dikerahkan untuk mengosongkan lahan warga. Tentu hal ini membuat masyarakat sipil  takut. Jika, melawan ancamannya penjara.


Aparat dikhawatirkan datang menakut-nakuti warga untuk segera mengosongkan rumah, seperti yang sudah terjadi beberapa waktu lalu. Bahkan, memaksa warga untuk segera pindah. Dari sinilah terjadi bentrok fisik antara masyarakat dengan aparat. Terjadi aksi dorong mendorong, seolah masyarakat dijadikan pihak penghalang dalam pengosongan lahan untuk pembangunan Proyek Strategi Nasional/PSN.


Padahal masyarakat ingin mendapatkan kejelasan yang sebenarnya, seharusnya ada sosialisasi jauh-jauh hari. Artinya, sebelum rencana pengosongan sebaiknya tidak terburu-buru, tetapi harus ada komunikasi yang dibangun sejak awal. Kesan terburu-buru sejak penandatanganan mou menteri investasi, Bahlul Lahadalia dengan Tomy Wiyata disaksikan presiden RI Jokowi pada 28 Juli 2023.


Dalam waktu dua bulan pengosongan lahan harus dilakukan kadung terjadi penandatanganan. Seharusnya pemerintah bersikap bijak atas kejadian ini. Sebelumnya harus menyediakan fasilitas untuk menampung warga. Selain itu, harus ada penggantian lahan untuk masyarakat yang diambil alih pemerintah setempat sebagai lahan PSN.


Meski dengan alasan pulau Rempang sebagai PSN yang akan dijadikan kawasan industri pabrik kaca terbesar kedua di dunia setelah Cina, juga sebagai kawasan perdagangan dan wisata yang terkonsolidasi. Namun di sisi lain ada lahan hak milik masyarakat yang harus dihargai kepemilikannya. Karena lahan tersebut sebagai tanah leluhur nenek moyang mereka dimiliki turun temurun. Belanda dan Inggris saja tidak berani mengambil lahan tersebut. Terbukti saat perang Riau Lingga terjadi tahun 1782 sampai 1784, mereka tidak berani mengambil alih lahan adat masyarakat Rempang Riau Batam yang sudah lama diduduki sejak tahun 1834. 


Banyak lahan sengketa yang kepemilikannya diambil alih oleh pemerintah atas nama investasi.  Jika pemerintah atau penguasa bersikeras mengambil paksa lahan warga, siapa yang bisa membela? Jumlah warga yang terampas haknya begitu banyak, yakni 7000 sampai 9000 kk dan baru 91 warga yang menandatangani  pengosongan lahan pulau Rempang tersebut. 


Berarti masih banyak masyarakat yang menolak. Aksi penolakan dengan memasang poster bertuliskan, "Kami  masyarakat Rempang menolak tegas relokasi". Namun, penolakan ini tidak membuat Pemerintah mundur dan tetap melanjutkan pembangunan PSN, yang katanya demi kesejahteraan.


Karena dari pengembangan PSN akan menyerap 30 ribu pekerja, kata Muhammad Rudi walikota Batam. Ini iming-iming yang dijanjikan pemerintah jika masyarakat mau direlokasi ke kampung sebelah, maka akan diberi rumah tipe 45 senilai Rp120 juta plus lahan kosong seluas 500 meter persegi.


Sayang, ini baru wacana dan belum terealisasi sampai saat ini. Karena, selama pengosongan lahan tersebut pemerintah belum membangun rumah hunian sementara. Yang ada baru lahan kosong saja. Selain itu, ada wacana ganti untung yakni setiap orang akan diberi uang tunggu Rp1.200.000,- Jika satu kk ada 4 orang berarti akan mendapatkan Rp4.800.000  ditambah uang kontrak rumah sementara senilai Rp1.200.000 berarti jumlah seluruhnya mendapatkan Rp6.000.000,- ini baru wacana. Karena sampai saat ini uang tersebut belum tersosialisasi juga.


Dengan demikian, kondisi tersebut menambah kekhawatiran, keresahan dan ketidakjelasan status masyarakat akan dibawa ke mana. Sebagian besar masyarakat pulau Rempang hidup dalam ketidakpastian, rasa cemas dan ketakutan merayapi masyarakat setiap hari. Kondisi ini melebar menjadi ketakutan kepada para pemasok barang dan makanan ke pulau Rempang sehingga banyak masyarakat yang kekurangan makanan.


Karena para pemasok takut tiba-tiba ada aparat yang bentrok dengan masyarakat. Hal ini berpengaruh besar kepada sistem keamanan yang rentan terhadap kisruh yang terjadi di Rempang. Rasa aman tidak terjamin, masyarakat Rempang semakin resah, siapa yang membela? Terbukti dalam sistem ekonomi neoliberal ini, sudah jelas penguasa membela pengusaha kapitalis oligarki. Pemerintah berpihak kepada pengusaha atau investor.


Dalam kondisi seperti ini, siapa pun yang menghalangi rencana pemerintah dan pengusaha mudah saja tinggal diadili dan dipenjarakan. Pernah ramai pernyataan seorang TNI menyatakan dipiting saja bagi yang menolak relokasi. Luhut pun berkata dibuldoser saja, jika kondisinya seperti ini, siapa yang akan membela? Karena dalam sistem ini kedaulatan ada di tangan penguasa dan pengusaha para kapitalis. 


Sedangkan kedaulatan di tangan rakyat hanya jargon saja. Dalam hal ini terbukti penguasa berpihak pada kepentingan ekonomi neoliberalis atas nama PSN. Kita menyaksikan atas rencana pemerintah dan para investor akan membangun infrastruktur besar-besaran di atas lahan 17.600 hektare akan dibangun pabrik kaca terbesar di Indonesia.


Hanya saja pembangunannya bertahap mulai 2000 Hektare dengan nilai investasi 11,5 T dolar AS atau sekitar Rp175.T. Tentu dengan nilai investasi yang besar tersebut semangat pemerintah untuk menguasai lahan warga semakin meningkat. Artinya, semua lahan itu dapat dibangun untuk pabrik kaca di bawah perusahaan Xinyi milik Cina. Maka akan didapatkan investasi yang lebih besar lagi. Dan akan menyejahterakan masyarakat sekitar ucap walikota Batam Muhammad Rudi.


Pemerintah mengiming-imingi dengan adanya pabrik tersebut akan membuka lapangan pekerjaan. Padahal, setiap proyek pembangunan besar-besaran selalu mendatangkan ribuan pekerja Cina. Semangat pemerintah berlipat lipat saat menjalankan PSN ini, ada dana yang digelontorkan yakni 4.809,7 T. Diserap oleh APBN, APBD, BUMN. Tetapi sayang, sikap licik penguasa dan pengusaha tidak bisa hentikan.


Lihatlah, setiap pembangunan terkait PSN selalu merebut tanah warga tanpa ada komunikasi terlebih dahulu. Tanpa memberi kompensasi terlebih dahulu apalagi ganti untung. Inilah yang menambah beban masyarakat yang terkena dampak pembangunan PSN. Setiap ada Proyek Strategi Nasional selalu terjadi sengketa, selalu merebut tanah rakyat yang sedang dihuni.


Pengambilan alih hak milik hanya sepihak, dengan dalih demi kelancaran pembangunan infrastruktur dan investasi. Jika mau jujur sesungguhnya Pengambilan tanah secara paksa tersebut demi kelancaran perusahaan yang ingin memperluas dan memperbesar perusahaannya. Terbukti saat Pengambilan tanah secara paksa tersebut tidak ada keseriusan untuk memberikan uang kompensasi, uang tunggu atau penyediaan hunian sementara. Artinya, saat tanah Rempang dirampas belum tuntas dan belum sempurna pengembalian ganti untungnya. 

  

Banyaknya kasus sengketa tanah di Indonesia disebabkan abainya pemerintah dalam melindungi hak kepemilikan tanah rakyat, abai terhadap kepengurusan harta rakyat, tidak jelasnya pelayanan pemberian sertifikat tanah, yang digadang-gadang oleh pemerintah akan memberikan sertifikat gratis, tidak terbukti.


Oleh karena itu, kekacauan perebutan tanah ini semakin parah. Apalagi sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah no. 42 tahun 2021, tentang kemudahan PSN. Kementerian atau lembaga pemerintah daerah dalam pelaksanaan PSN mendapatkan kemudahan pengadaan lahannya. Dari PP nomor 42. Inilah para penguasa yang semakin semena-mena. Mereka bersembunyi di balik PP untuk bebas menindas bebas merampas tanah hak rakyat demi memperoleh keuntungan dari oligarki. 


Dengan demikian, tampak jelas kerja sama antara penguasa dan pengusaha untuk memuluskan proyek Rempang. Jika, terjadi penolakan bukan masalah karena mudah bagi penguasa untuk mengerahkan kekuatan TNI dan polri gabungan untuk menakut-nakuti agar masyarakat mau mengosongkan lahannya.


Kini, terbukti dari 16 kampung masyarakat pulau Rempang sudah banyak yang menandatangani persetuan pengosongan lahannya. Akhirnya, tanah rempang tinggal beberapa persen lagi yang masih dihuni. Dan pada tanggal 28 september 2023 yang lalu, seharusnya pulau Rempang sudah dikosongkan. Namun, ada perpanjangan waktu artinya bukan dibatalkan, tetapi hanya waktunya yang diundur. 


Terbukti bagaimana kerasnya penolakan masyarakat yang tidak mau direlokasi. Bahkan, mereka memasang spanduk penolakan relokasi tersebut. Mudah bagi pemerintah dengan mengerahkan 200 personal tentara dan polisi gabungan untuk mengosongkan tanah Rempang. Hal ini menandakan zalimnya penguasa terhadap rakyat sendiri, demi kepentingan investor (pengusaha, oligarki).


Sampai kapan sengketa ini berakhir? Jangan harap sengketa tanah berakhir selama sistem ekonomi kapitalisme bercokol di negeri ini. Selama itu pula sengketa tanah terus terjadi berulang kali. Dalam pandangan Islam haram hukumnya merampas tanah orang lain. Status kepemilikan tanah dalam Islam betul-betul diperhatikan.


Adapun untuk mendapatkan lahan bisa dari hibah, hadiah, dan warisan turun-temurun seperti di pulau Rempang. Artinya, untuk mendapatkan lahan harus dengan cara yang benar tidak boleh mengambil paksa dengan cara batil. 


Di dalam Al-Qur'an Surat Al baqarah: 188, disebutkan. 

Yang artinya: Jangan memakan harta dengan cara batil/al ayat.


Ayat ini turun saat terjadi sengketa tanah milik Qois dan Abdan. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Qois mengadu kepada hakim untuk mendapatkan lahan. Qois sebagai penuntut dan Abdan yang dituntut. Kemudian, keduanya datang kepada Rasulullaah saw. Lalu, Rasulullaah saw. memberikan lahan itu kepada Abdan.


Hal  serupa pernah terjadi saat khalifah Umar Bin Khattab menegur Amr bin ash yang hendak mengusir Yahudi yang rumahnya menghalangi proyek pembangunan masjid. Maka, Umar bin khatab  mengirimi Amr bin Ash tulang busuk, yang di dalamnya ditulis hurup alif tegak lurus dari atas ke bawah artinya agar Amr bin ash berlaku adil terhadap Yahudi, inilah gambaran pemimpin di dalam Islam.


Wallahualam bissawab [Dara]