Alt Title

Jeratan Judi Online

Jeratan Judi Online

  


Adanya judi online memang sangat meresahkan. Dampaknya dapat mengakibatkan kecanduan, gangguan kesehatan mental, taraf ekonomi yang menurun, meningkatnya kriminalitas hingga pencurian data

______________________________


Penulis Siska Juliana 

Tim Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Di Indonesia, judi online merupakan aktivitas ilegal. Ini berbeda dengan mayoritas negara di ASEAN yang sudah melegalkan judi online. Pernyataan ini disampaikan oleh Menkominfo, Budi Arie Setiadi. (cnbcindonesia[dot]com, 20/07/2023)


Pernyataan ini dibantah oleh pengamat IT dari ICT Institute, Heru Sutadi. Ia menyatakan judi online juga dilarang di Malaysia. Bahkan pemerintahannya dengan tegas menutup situs-situs perjudian. (msn[dot]com, 20/07/2023) 


Adanya judi online memang sangat meresahkan. Dampaknya dapat mengakibatkan kecanduan, gangguan kesehatan mental, taraf ekonomi yang menurun, meningkatnya kriminalitas hingga pencurian data. Negara memandang kasus judi termasuk judi online termasuk hal yang sepele. Padahal, kasus judi online butuh segera diberantas karena melanggar hukum agama dan membahayakan kehidupan masyarakat.


Inilah kehidupan negara dalam sistem kapitalisme. Negara tidak peduli terhadap kerusakan yang ada dalam masyarakat, selama tidak membahayakan kekuasaan penguasa. Judi online tidak bisa diberantas hanya dengan pemblokiran domain. Pemberantasan harus dari akarnya, yaitu mengganti sistem kapitalisme yang rusak dengan sistem Islam yang disebut dengan Khilafah. 


Sumber hukum yang diterapkan di dalam Khilafah berasal dari Al-Qur'an dan as-Sunah. Seluruh aturan dan kebijakan berasal dari hukum-hukum syariat. Jadi, seluruh aktivitas judi baik online maupun offline merupakan hal yang dilarang. Sebagaimana tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 90. 


Khilafah tidak akan menyediakan wilayah khusus untuk para penjudi. Seluruh praktik judi akan segera diselesaikan oleh Khilafah, karena sangat membahayakan bagi masyarakat. Khilafah merupakan negara yang berdaulat atas kekayaan negaranya. Bukan negara matrealistis yang ingin mendapatkan keuntungan dari aktivitas haram seperti perjudian. 


Jika ada praktik perjudian, maka Khilafah akan mengerahkan polisi (syurthah) bersama Qadhi Hisbah untuk melakukan penggerebekan. Qadhi Hisbah merupakan hakim yang mengurusi perkara penyimpangan yang dapat membahayakan hak masyarakat. Pengadilan hisbah tidak membutuhkan sidang pengadilan, tidak perlu penuntut dan pihak yang dituntut. Syaratnya hanya jika ada hak umum yang dilanggar. 


Untuk menjalankan tugasnya, Qadhi Hisbah didampingi beberapa syurthah. Hukuman bagi pelaku judi adalah sanksi ta'zir. Syaikh Abdurahman Al-Maliki dalam kitab Nizham al-Uqubat fi al-Islam, hukuman ta'zir terdiri atas hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, denda, pemboikotan atau pengucilan, pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman yang nyata, peringatan, pencabutan hak tertentu, celaan, ekspos. 


Kadar hukuman ta'zir diserahkan sepenuhnya kepada Qadhi. Agar penjudi tidak mengulangi kesalahannya dan mencegah orang lain agar tidak melakukan hal yang sama. Hukuman dilakukan di tengah-tengah masyarakat supaya mereka tidak melakukan kemaksiatan yang sama. 


Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai penebus (jawabir) dan pencegah (zawajir). Sanksi tersebut mampu membuat efek jera dan diampuni dosanya. Juga mencegah agar masyarakat terhindar dari perbuatan maksiat. 


Khilafah akan mengedukasi masyarakatnya dengan tsaqafah Islam sehingga memiliki kepribadian Islam. Setiap individu akan mampu menahan diri dari perbuatan maksiat. Sistem ekonomi Islam akan mengembangkan ekonomi riil dan menutup semua pelanggaran ekonomi non riil seperti judi online. Pada saat ekonomi riil berkembang, maka masyarakat tidak akan sulit mendapatkan pekerjaan. 


Khilafah menjamin pelayanan umum seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Semuanya diberikan secara gratis dengan fasilitas terbaik sehingga kesejahteraan masyarakat akan terwujud. 


Khilafah juga akan melakukan pengawasan terhadap media. Media dalam Islam berfungsi sebagai sarana edukasi umat terhadap syariat Islam. Memberi pengetahuan dan informasi sehingga meningkatkan taraf berpikir umat. Menutup celah bagi konten negatif seperti judi online


Oleh karena itu, solusi untuk memberantas judi online maupun offline adalah dengan menerapkan syariat Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah. Jika ada sistem kehidupan yang dapat menyejahterakan umat, mengapa masih menggunakan sistem yang rusak? 

Wallahualam bissawab. [SJ]