Alt Title

Marak Penelantaran Anak, Buah dari Sistem Rusak

Marak Penelantaran Anak, Buah dari Sistem Rusak



Anak adalah amanah besar dari Allah Swt. yang harus dijaga dengan baik. Segala sesuatu yang menyangkut hak dan kewajibannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan-Nya kelak


Pentingnya edukasi bagi calon ayah dan ibu tentang hak dan kewajiban masing-masing saat berumahtangga berlandaskan syariat Islam.ketakwaan dalam diri individu, adanya kontrol masyarakat, dan peran negara yang akan menjatuhkan sanksi yang tegas bagi para pelaku akan memberikan keberkahan buat kita semua

_________________________


Penulis Ummu Ainyssa

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUMTUMCAHAYA.com - Kelahiran seorang anak merupakan aset besar dalam kehidupan manusia, bukan hanya bagi kehidupan di dunia, tetapi juga bagi kehidupan di akhirat kelak. Bahkan Rasulullah saw. pernah mengabarkan dalam hadisnya bahwa salah satu amalan yang tidak akan pernah terputus adalah doa anak saleh. Maka keberadaan anak yang lahir dan dididik menjadi anak saleh adalah sebuah anugerah besar bagi orangtua. Namun sayang, hal ini tampaknya tidak banyak dipahami oleh sebagian orangtua. Terlebih bagi mereka orangtua muda. Tak jarang mereka menganggap anak sebagai sebuah beban. 


Seperti kasus penelantaran anak yang masih sering terjadi di negeri ini. Yang terbaru terjadi di Banjarmasin beberapa waktu lalu. Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani, pada Sabtu (8/4) menyampaikan bahwa sepanjang Januari-April 2023 setidaknya telah ditemukan dua kasus bayi yang dibuang oleh orangtuanya di Kota Banjarmasin. Dimana salah satu bayi telah dikembalikan kepada orangtuanya yang belum berstatus menikah. Sementara satu korban lainnya bayi yang dibuang dalam kardus saat ini telah mendapatkan perawatan intensif dari rumah sakit dan kasusnya masih dalam penyelidikan kepolisian. 


Rini pun mengungkapkan keprihatinannya atas kasus penelantaran bayi di Banjarmasin ini, terlebih kasus ini diduga akibat hubungan di luar pernikahan. Menurutnya, kasus ini jelas memberikan gambaran nyata masih adanya pengasuhan tidak layak anak di Indonesia. Sehingga, perlu adanya gerakan masif bersama agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Semua elemen masyarakat, mulai dari keluarga, tokoh agama, tokoh adat, dan pemerintah harus bersinergi memberikan edukasi reproduksi kepada anak dan remaja serta edukasi ketahanan keluarga bagi calon orangtua anak (COTA). 


Selanjutnya dalam menangani kasus seperti ini, apabila orang tua korban tidak ditemukan, maka korban akan diserahkan kepada panti perawatan bayi milik Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan paling lama selama enam bulan. Selanjutnya akan dilakukan prosedur pengangkatan anak atau COTA dibantu oleh lembaga asuhan yang ditunjuk. (Republika, 8/4/2023) 


Kasus penelantaran anak seolah menjadi hal yang biasa dan terus berulang di negeri ini. Bahkan tak jarang bagi sebagian orang kasus seperti ini dijadikan solusi bagi mereka yang enggan mengurus atau belum siap memiliki anak. Menurut DataIndonesia[dot]id, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, sepanjang tahun 2022 ada 4,59% bayi di Indonesia yang telantar. 


Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan proporsi balita telantar tertinggi di Indonesia, yakni 12,16%. Disusul Kalimantan Tengah dengan 11,36%, Maluku 8,41%, Sumatera Barat dan Sulawesi Barat masing-masing sebesar 7,35% dan 7,29%, Kalimantan Barat dan Aceh masing-masing sebesar 3,45% dan 3,47%, serta provinsi dengan data terendah terdapat di Kalimantan Timur, yakni 3,03%. Data ini menunjukkan bahwa penelantaran anak bukan hanya disebabkan oleh faktor ekonomi semata, melainkan karena tidak mendapatkan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan, sehingga hak-hak dasarnya tidak terpenuhi serta dieksploitasi untuk tujuan tertentu.


Besar kemungkinan data tersebut akan terus bertambah, mengingat meningkatnya permohonan dispensasi nikah yang akhir-akhir ini mencuat di kalangan remaja yang masih berstatus pelajar, yang sebagian besar disebabkan karena hamil duluan. Mereka para remaja yang terjun dalam pergaulan bebas, hanya menuruti hawa nafsu, menyalurkan syahwat sebelum waktunya. Sehingga saat terjadi kehamilan mereka belum siap menjadi orangtua. Tentu lagi-lagi yang menjadi korban adalah buah hatinya. Anak menjadi korban yang ditelantarkan. Sungguh keadaan yang sangat miris.


Inilah yang menjadi akar persoalan dari masalah ini. Kini, tidak ada larangan bagi remaja yang berdua-duaan dengan yang bukan mahramnya. Pacaran dianggap sebagai hal yang sudah lumrah. Ditambah tontonan berbau pornografi dan pornoaksi yang vulgar, bebas melintas setiap kali membuka internet. Anak-anak hingga remaja pun begitu mudah mengaksesnya. Padahal semua itu tak lain adalah jalan menuju perzinaan. Akibatnya hasrat berahi pun memuncak, menuntut untuk disalurkan, hingga zina menjadi pilihannya. Ditambah lagi tidak adanya sanksi yang tegas terhadap para pelaku zina, membuat para pelaku merasa tanpa dosa. 


Melihat fenomena tersebut, maka sudah seharusnya solusi yang diambil bukan hanya sekadar memberikan edukasi tentang reproduksi yang baik bagi para remaja, atau mencarikan calon orangtua angkat bagi anak. Akan tetapi seharusnya mencari solusi yang akan mencabut akar dari masalah kasus ini. Yakni melarang keras pergaulan bebas di kalangan remaja. Dimana pergaulan saat ini lebih pada rusaknya sistem yang mengaturnya, yakni sistem sekuler-liberal. Mereka menganggap bahwa hidup, cinta, dan hasrat merupakan hak kebebasan bagi setiap individu. Sehingga tidak boleh ada aturan ataupun individu lain yang bisa menghalangi kebebasan tersebut. Terlebih jika hasrat itu disalurkan atas dasar suka sama suka. Tidak lagi melihat rambu-rambu syariat. 


Berbeda dengan solusi yang akan mencabut masalah dari akarnya. Yakni sistem Islam, solusi yang berasal dari Sang Pencipta. Di dalam Islam, Allah secara tegas melarang hal-hal yang bisa mendekati perbuatan zina, sebab zina adalah perbuatan keji yang akan mengantarkan pada jalan yang buruk. Mendekati zina saja dilarang, apalagi jika sampai berzina. Itulah sebabnya, dalam Islam dari cara pergaulan saja sudah diatur oleh syariat. 


Hukum asal pergaulan antara laki-laki dan perempuan adalah terpisah, kecuali dalam aktivitas yang diperbolehkan oleh syarak, seperti jual beli, akad tenaga kerja, belajar, kedokteran,dll dengan tetap memperhatikan batasan hukum syariat. Tidak dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berduaan. Dalam pergaulannya pun mereka diwajibkan menutup aurat secara syar'i serta menundukkan pandangan terhadap lawan jenis. Hal ini agar tidak menyebabkan pandangan dibarengi dengan syahwat. 


Jika ada yang sudah siap untuk menikah maka Islam akan memudahkan para pemuda atau pemudi untuk menikah. Sebelumnya akan diberikan edukasi atau pemahaman tentang hak dan kewajiban dari masing-masing ketika sudah menikah. Baik bagi calon suami yang kelak akan menjadi pencari nafkah, maupun bagi calon ibu yang kelak akan mendidik anak-anaknya sebagai calon penerus generasi. Dengan begitu tidak ada lagi alasan untuk menelantarkan anak. Sebab mereka telah memiliki pemahaman bahwa anak adalah amanah besar dari Allah Swt. yang harus dijaga dengan baik. Segala sesuatu yang menyangkut hak dan kewajibannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan-Nya kelak. 


Sehingga jika aturan pergaulan ini benar-benar diterapkan, diiringi dengan ketakwaan dalam diri individu, maka tidak akan ada zina hingga berujung kasus penelantaran anak seperti yang marak terjadi saat ini. Ditambah dengan adanya kontrol masyarakat yang berlomba melakukan amar makruf nahi mungkar, sehingga masyarakat akan peduli dan tak segan menasihati jika melihat pergaulan yang melanggar syariat. Selanjutnya jika sudah ada kontrol masyarakat, tapi masih ada yang melanggar aturan, maka peran negaralah yang akan menjatuhkan sanksi yang tegas bagi para pelaku. Sebab hanya dengan keberadaan negara yang mampu menerapkan aturan Islam secara tegas dan menyeluruh dalam segala aspek kehidupan inilah Allah Swt. akan memberikan keberkahan buat kita semua. 


"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-A'raf: 96) []