Hanya Sistem Islam yang Bisa Memberantas Tuntas Judol
OpiniPemberantasan judi tidak hanya dengan menghukum pelaku dan bandar melalui takzir,
melainkan juga membangun struktur hukum Islam yang lengkap
_________________________
Penulis Sasmin
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Maraknya situs judi online menggiurkan masyarakat untuk turut serta. Hal ini dikarenakan hormon endorphin memicu seseorang ketagihan bermain membuat pemainnya merasakan senang ketika memenangkan permainan padahal kemenangan mereka sudah diatur oleh operator judol agar deposit dananya makin besar hingga akhirnya pemainnya mengalami kekalahan dan tidak bisa menarik uangnya.
Dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memberitakan pada tahun 2025 perputaran dana judi online semakin besar hingga mencapai Rp1.200 triliun. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 2024 dana judol berkisar Rp981 triliun.
Adapun pemain judol di Indonesia juga tidak sedikit, yakni berjumlah 8,8 juta orang yang sebagian besar merupakan kalangan menengah ke bawah. Bahkan anggota TNI dan Polri yang terlibat judol jumlahnya juga tidak sedikit, yakni 97 ribu, pegawai swasta sekitar 1,9 juta yang bermain judi online, ironisnya anak di bawah umur 10 tahun berkisar 80 ribu. (Vivanews & insights, 27-04-2025)
Maraknya Judol
Jumlah di atas tidak menentu, bagaimanapun jumlah tersebut akan meningkat sesuai dengan jalan waktunya bila tidak segera diatasi dengan tegas. Sangat ironis pemberitaan pemain judol bahkan melibatkan anak-anak yang sepatutnya mereka fokus terhadap pendidikan, malah terjerumus oleh permainan-permainan yang merusak pikiran hingga mentalnya.
Faktor pendorong pertumbuhan judol ini karena mudah diakses melalui perangkat seluler dengan adanya iklan-iklan yang menggiurkan, kemudian sistem pembayaran yang mudah dan cepat dilakukan melalui online. Akibatnya berdampak pada kerugian besar terhadap ekonomi negara yang seharusnya digunakan untuk memfasilitasi masyarakat berupa bangunan dan kesejahteraan, justru dana tersebut masuk ke kantong pelaku judol.
Sebagaimana pelaku judol bukan saja masyarakat biasa yang terjerumus melainkan aparat-aparat pun terlibat, saking menariknya dan menjanjikan, korupsi dijadikan alat untuk memfasilitasi permainannya. Akibat judi online banyak kalangan masyarakat berpenghasilan rendah terjerat utang pinjaman online. Selain itu, perjudian online banyak menyebabkan terjadinya masalah sosial seperti meningkatnya kriminalitas, perceraian, dan masalah kesehatan mental.
Dari kasus-kasus seperti itu seharusnya pemerintah bertindak melakukan pemberantasan judi online dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga telekomunikasi dan media. Selain itu, pemerintah harus melakukan pencegahan dan pengawasan dengan memberikan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya judol, meningkatkan pengawasan terhadap situs dan platfrom judol, serta menindak tegas bagi pelaku judol.
Minimnya Upaya Pemberantasan Judol
Pemberantasan, pencegahan, dan pengawasan justru kurang diperhatikan oleh pemerintah. Bagaimana tidak, pelaku judol saja banyak dari kalangan aparat, seperti polisi dan TNI, para kepala desa, anggota DPR, DPRD. Bagaimana negara ini terlepas dari judol kalau pejabat yang sepatutnya memberantas aktivitas inferior malah mereka dukung.
Hal ini karena sistem yang dianut adalah kapitalisme. Di dalamnya menganut paham bahwa sektor apa pun yang menghasilkan keuntungan cenderung diberi ruang untuk berkembang sehingga minimnya kontrol demi kebebasan pasar membuat praktik perjudian makin meluas. Kapitalisme juga menjadi jalan pintas bagi masyarakat untuk berpenghasilan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar yang sulit terpenuhi. Demikian halnya sanksi yang berlaku tidak menjerakan pelaku.
Pemerintah juga hanya setengah hati memberantas judi online sehingga tidak menyentuh akar persoalan sebenarnya, yakni sistem yang mengatur kehidupan masyarakat yang tidak memiliki standar perbuatan halal dan haram.
Judi Haram dalam Islam
Bila kita merujuk pada aturan Islam, setiap perbuatan manusia harus disandarkan pada halal haram tidak serampangan dalam berbuat karena kesadaran terhadap akidah masyarakat akan takut melakukan perjudian. Kesadaran ini akan terealisasikan apabila sistem yang dianut adalah sistem Islam kafah.
Pemberantasan judi tidak hanya dengan menghukum pelaku dan bandar melalui takzir, melainkan juga membangun struktur hukum Islam yang lengkap yakni pembentukan aparat penegak hukum syariat dan membangun budaya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat.
Dengan begitu, menindak pelaku dan bandar bukan hanya secara fisik, tetapi juga dilakukan dakwah fikriah, pendidikan Islam, dan kontrol budaya masyarakat serta penerapan sanksi Islam yang membuat jera setiap pelaku kejahatan.
Selain itu, sistem Islam juga membasmi kemiskinan dan hedonisme yang berasal dari Barat, memicu maraknya penyakit sosial, dengan begitu masyarakat akan hidup tenang di bawah naungan Islam. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]