Liga Korupsi Indonesia: Bukti Kekecewaan Rakyat
OpiniFenomena ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia makin parah
Kini angka triliunan menjadi standar baru
______________________________
Penulis Dyah Pitaloka, S.Hum
Tim Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Indonesia diguncang skandal korupsi besar. Pada 25 Februari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun per tahun atau hampir Rp1 kuadriliun dalam lima tahun. Sumber kerugian berasal dari berbagai faktor, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) melalui perantara, serta pemberian subsidi dan kompensasi yang tidak tepat sasaran.
Dalam penyelidikan, Kejagung menetapkan tujuh tersangka yang berperan dalam pengondisian produksi minyak bumi dalam negeri agar tampak kurang ekonomis sehingga perlu dilakukan impor dengan harga yang dimanipulasi. Praktik ini mengakibatkan mark up kontrak pengiriman minyak impor yang merugikan negara.
Selanjutnya, dua tersangka tambahan ditetapkan karena diduga menginstruksikan pengoplosan produk kilang RON 88 (Premium) dan RON 90 (Pertalite) untuk menghasilkan RON 92 (Pertamax), sekaligus menyetujui penggelembungan harga kontrak pengiriman. Akibatnya, Pertamina harus membayar biaya tambahan sebesar 13%-15% yang tidak sah. (tempo.co, 25-02-2025)
Negara dan Masyarakat Dibuat Rugi
Skandal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat, yang merasa tertipu karena membeli Pertamax yang ternyata hanya Pertalite dengan harga lebih tinggi. Selain merugikan secara finansial, ada kekhawatiran bahwa bahan bakar oplosan ini bisa merusak mesin kendaraan.
Kasus ini memicu netizen untuk menyusun "klasemen liga korupsi" di Indonesia. Kasus korupsi Pertamina menduduki peringkat pertama dengan kerugian hampir Rp1 kuadriliun, diikuti oleh kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun dan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp138,44 triliun. Kasus-kasus lain dalam daftar termasuk penyerobotan lahan PT Duta Palma Group, kasus PT Asabri, PT Jiwasraya, izin ekspor minyak sawit, pengadaan pesawat Garuda Indonesia, dan proyek BTS 4G.
Bukti Korupsi Indonesia Meradang
Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia makin parah. Jika dulu kasus korupsi bernilai miliaran rupiah dianggap besar, kini angka triliunan menjadi standar baru. Dalam sistem demokrasi sekuler kapitalis, korupsi terus berkembang karena jabatan politik memerlukan modal besar. Partai politik dan calon pejabat harus mengeluarkan dana besar untuk kampanye, yang sering kali bersumber dari BUMN. Hal ini menjadikan BUMN sebagai alat bagi partai untuk mendapatkan keuntungan.
Tata kelola BUMN yang melibatkan swasta juga memberi peluang bagi pejabat politik untuk ikut bermain dalam pengelolaan kekayaan alam, termasuk minyak bumi. Selain itu, sistem perekrutan pejabat di BUMN cenderung transaksional dan berbasis kepentingan politik, bukan profesionalisme. Kandidat direksi sering kali membutuhkan dukungan partai besar agar bisa menjabat sehingga terjadi kompromi yang merugikan negara dan rakyat.
Lebih buruk lagi, sanksi bagi koruptor dalam sistem hukum saat ini terbilang ringan. Bahkan ada wacana pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi. Hukuman yang tidak memberi efek jera membuat para koruptor tetap menikmati fasilitas mewah, bahkan dalam penjara.
Sistem pendidikan sekuler kapitalis juga gagal mencetak pemimpin yang amanah. Pejabat lebih banyak memanfaatkan jabatan mereka untuk mengeruk keuntungan sebanyak mungkin sebelum masa jabatan berakhir.
Hanya Islam yang Mampu Berantas Korupsi
Sebaliknya, Islam memiliki sistem yang mampu memberantas korupsi secara tuntas. Dalam sistem politik Islam, pemilihan pemimpin didasarkan pada kualitas, bukan politik uang. Partai politik dalam sistem Islam tidak membutuhkan dana besar karena tidak terlibat dalam pemilihan pejabat eksekutif.
Dalam aspek ekonomi, sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum, seperti minyak bumi, akan dikelola negara secara profesional tanpa campur tangan partai politik. Pejabat yang direkrut dalam sistem Islam dipilih berdasarkan ketakwaan dan kapabilitas, bukan transaksi politik. Khalifah sebagai pemimpin tertinggi memilih pejabat secara profesional, tanpa tekanan dari kelompok tertentu.
Hukum Islam juga menetapkan bahwa korupsi adalah perbuatan khianat yang dilarang keras. Islam menegaskan dalam QS. Al-Anfal ayat 27, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah kalian, padahal kalian tahu.”
Selain itu, dalam sabda Rasulullah, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji maka apa saja yang ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR. Abu Dawud)
Hukuman untuk Koruptor dalam Islam
Dalam sistem Islam, koruptor dijatuhi hukuman takzir, yang dapat berupa nasihat, teguran, denda, hukuman cambuk, hingga hukuman mati, tergantung tingkat kejahatannya. Hukuman diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk jika pelaku adalah kerabat pemimpin.
Penutup
Sistem Islam memastikan bahwa pejabat dan pegawai negara diberi gaji layak sehingga tidak ada alasan ekonomi untuk melakukan korupsi. Harta pejabat diaudit sebelum dan setelah menjabat, dan jika ada peningkatan yang tidak wajar, mereka harus membuktikan sumbernya atau hartanya akan disita.
Lebih dari itu, pendidikan Islam membentuk individu yang bertakwa, amanah, serta memiliki sifat zuhud dan kanaah, yaitu tidak rakus terhadap harta dan merasa cukup dengan rezeki yang diberikan Allah. Dengan mekanisme ini, sistem pemerintahan Islam mampu mewujudkan negara yang bebas dari korupsi. Wallahualam bissawab.