Alt Title

Pajak dalam Sistem Kapitalisme dan Solusi Islam

Pajak dalam Sistem Kapitalisme dan Solusi Islam

 




Konsep pajak dalam kapitalisme bukan hanya berfungsi sebagai pemasukan negara

tetapi juga sebagai alat kontrol ekonomi

_________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURATPEMBACA - Pemerintah Kabupaten Bandung saat ini tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan membentuk Satgas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB).


Salah satu fokus utamanya adalah mengoptimalkan pendapatan daerah yang sebelumnya mengalami kehilangan potensi PAD sebesar Rp200-300 miliar. (bandungraya.Net, 1-02-2025)


Namun, dalam sistem kapitalis yang diterapkan saat ini, peningkatan PAD sering kali berujung pada peningkatan beban pajak bagi rakyat.


Kapitalisme dan Beban Pajak bagi Rakyat


Dalam kapitalisme sekuler, negara cenderung bergantung pada pajak sebagai sumber utama pendapatan. Hal ini terlihat jelas di Indonesia, di mana pajak diterapkan hampir di semua sektor kehidupan, termasuk:


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bahkan kini mencakup barang kebutuhan pokok tertentu.


Pajak kendaraan bermotor dan bahan bakar yang semakin membebani masyarakat.


Pajak retribusi daerah, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).


Pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan pada pekerja dengan penghasilan tertentu.


Konsep pajak dalam kapitalisme bukan hanya berfungsi sebagai pemasukan negara, tetapi juga sebagai alat kontrol ekonomi. Sayangnya, kebijakan ini lebih banyak merugikan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah yang semakin terbebani oleh berbagai jenis pajak. Sementara itu, korporasi besar sering kali mendapatkan insentif pajak atau celah hukum untuk mengurangi kewajiban mereka.


Solusi Islam: Sistem Keuangan Berbasis Syariat


Dalam Islam, negara tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan. Sebagai gantinya, negara memperoleh pemasukan dari beberapa pos utama yang telah diatur dalam syariat, di antaranya:


Zakat: Sumber utama keuangan negara yang diwajibkan bagi seorang muslim dengan harta tertentu, seperti zakat mal, perdagangan, dan pertanian.


Fai dan Kharaj: Pendapatan dari tanah yang dikelola oleh negara atau hasil dari wilayah yang diperoleh tanpa peperangan.


Jizyah: Pajak yang hanya dikenakan kepada non-muslim yang berada di bawah naungan negara Islam sebagai imbalan atas perlindungan dan pelayanan negara.


Pengelolaan Sumber Daya Alam: Islam menegaskan bahwa sumber daya alam seperti tambang, minyak, gas, dan air adalah milik umum dan harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau asing.


Dengan sistem ini, negara tidak perlu membebani rakyat dengan berbagai pajak yang mencekik. Sebaliknya, negara bertanggung jawab mengelola sumber daya dengan adil dan memastikan kesejahteraan rakyat tanpa eksploitasi.


Kesimpulan


Kapitalisme yang diterapkan saat ini menjadikan pajak sebagai instrumen utama pendapatan negara yang pada akhirnya membebani rakyat kecil. Dalam Islam, sistem keuangan negara dirancang untuk memastikan kesejahteraan rakyat tanpa eksploitasi pajak yang berlebihan.


Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, negara dapat memperoleh pendapatan tanpa harus terus-menerus menarik pajak dari rakyat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar terwujud.


Rasulullah ﷺ Bersabda:


لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ


"Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara zalim)." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim)


Hadis ini menunjukkan larangan Rasulullah ﷺ terhadap pemungutan pajak yang bersifat menindas rakyat. Dalam Islam, negara seharusnya mengelola sumber daya dengan adil tanpa membebani masyarakat dengan pajak yang berlebihan, sebagaimana yang terjadi dalam kapitalisme saat ini. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]


Neni Maryani

Pendidik