Lingkungan Rusak, Dampak dari Kapitalisasi SDA
OpiniDalam pengelolaan tambang mestinya diperhatikan
dampak yang akan dihasilkan dari aktivitas tersebut
______________________
Penulis Rismawati Aisyacheng
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Lingkungan dalam pengelolaan tambang mestinya diperhatikan dampak yang akan dihasilkan dari aktivitas tersebut.
Disebut juga dengan kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti air, tanah, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan. Dengan kelembagaan yang meliputi perbuatan manusia seperti keputusan mereka bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut. Apakah dengan menjaganya atau merusaknya?
Perlu diketahui bahwa manusia dan hewan membutuhkan lingkungan yang baik untuk keberlangsungan hidup mereka. Oleh karena itu, wajib bagi manusia yang telah diberi akal oleh Allah untuk menjaga lingkungan dengan baik.
Namun, kenyataannya jauh panggang dari api sebab manusia kini justru lebih banyak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan dibandingkan menjaga atau melestarikan lingkungan.
Sebagaimana yang dilansir oleh edisiindonesia.id (30-01-2025), terjadi banjir bandang di Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana setelah hujan deras mengguyur daerah tersebut sejak Rabu malam, tanggal 29 Januari 2025. Warga setempat menilai bahwa aktivitas pertambangan di PT. Timah Investasi Mineral (PT. TIM) kurang memperhatikan dampak yang terjadi pada lingkungan. Akhirnya, hal itu memperparah situasi di daerah tersebut.
Kabarnya, akibat dari bencana ini puluhan rumah warga dan fasilitas umum seperti kantor desa dan sekolah terendam banjir. Kasi Humas Polres Bombana Abdul Hakim mengungkapkan bahwa air yang meluap dari lokasi pertambangan diduga memperparah aliran air yang tergenang di pemukiman warga. Menurut Abdul Halim, IUP (Izin Usaha Pertambangan) oleh PT. TIM memang berdekatan dengan pedesaan, ungkap beliau melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30-01-2025).
Dari fakta yang disajikan dapat kita lihat bahwa pertambangan yang dikelola tak jauh dari rumah warga memang memiliki dampak buruk yang besar bagi lingkungan sekitar tempat tinggal warga. Bukan hanya itu, bahkan bisa merusak lingkungan hutan yang tak jauh dari aktivitas pertambangan.
Oleh karena itu, dalam pengelolaan tambang mestinya diperhatikan dampak yang akan dihasilkan dari aktivitas tersebut. Jika dilihat akan memiliki dampak buruk untuk lingkungan sekitar, maka pertambangan tidak boleh dilakukan di daerah itu. Agar tidak merugikan makhluk hidup di sekitarnya seperti tumbuhan, hewan, dan manusia.
Namun, dalam kapitalisme jauh dari harapan kita. Kapitalisme hanya mengedepankan materi semata. Pengelolaan tambang bagi mereka yang penting adalah dapat mengeruk kekayaannya tanpa harus mempertimbangkan dampak buruk yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan.
Alhasil, para pemilik perusahaan tambang dapat kekayaan alamnya dan masyarakat sekitar dapat ampasnya. Akibat dari kerusakan lingkungan yang dihasilkan seperti banjir, longsor, dan sebagainya.
Berbeda halnya dalam sistem Islam yang sangat memperhatikan masalah lingkungan ketika mengolah tambang mereka akan melihat dampak yang dihasilkan. Jika berdampak buruk bagi lingkungan sekitar pertambangan tidak boleh dilakukan sebab dalam Islam dipahami bahwa wajib hukumnya menjaga lingkungan dan tidak boleh merusak lingkungan.
Allah Subhanahu wa taala berfirman dalam surah Al-A’raf ayat 56: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”
Oleh karena itu, ayat di atas memberikan peringatan kepada manusia untuk tidak melakukan kerusakan di bumi melainkan harus menjaganya karena jika tidak rahmat Allah akan jauh dari orang-orang yang berbuat kerusakan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]