Praktik Bullying Sangat Mengkhawatirkan, Negara Tidak Boleh Abai
Opini
Seharusnya pemerintah hadir dengan falsafahnya untuk membangun, mendorong, memotivasi
serta mengapresiasikan kepada semua siswa dengan tidak mempersulit pembiayaan
____________________
Penulis Siti Solechah
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Bullying adalah suatu tindakan dalam bentuk diskriminatif atau perundungan yang bersifat mengganggu, menyakiti atau merendahkan orang lain baik secara fisik ataupun psikis. Bullying bisa secara langsung maupun tidak langsung (online). Tentunya bullying sangat merugikan dan berdampak buruk apalagi dalam dunia pendidikan.
Dilansir dari kompas.com tangggal 12 Januari 2025 telah terjadi pembulian terhadap seorang siswa SD swasta di Medan gara-gara menunggak uang SPP selama tiga bulan. Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai, guru sekolah dasar (SD) yang meminta siswanya untuk duduk di lantai gara-gara belum membayar SPP merupakan tindakan yang tidak etis. Melanggar prinsip-prinsip pendidikan yang menjunjung tinggi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Adanya tindak diskriminasi yang dilakukan seorang guru sungguh sangat disayangkan. Karena merupakan bentuk perbuatan tercela yang mana seharusnya guru itu digugu dan ditiru. Ini merupakan pembuktian gagalnya pendidikan dan pengajaran. Ironi memang, negeri yang konon disebut negeri gemah ripah loh jinawi ternyata hanya sekadar angan-angan tanpa harapan.
Hetifah menjelaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang bermartabat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Tindakan bullying yang dilakukan guru mempunyai dampak yang sangat buruk bagi perkembangan psikis anak. Yang mana anak tersebut akhirnya tidak mau sekolah lagi karena malu.
Ini adalah potret satu kegagalan dari sekian banyak kegagalan selain bullying yang terjadi saat ini. Semestinya hal seperti ini tidak perlu terjadi ketika ada kontroling dan antisipasi dari pemerintah. Seharusnya pemerintah hadir dengan falsafahnya untuk membangun, mendorong, memotivasi serta mengapresiasikan kepada semua siswa dengan tidak mempersulit pembiayaan. Juga memfasilitasi dengan sarana dan prasarana yang lengkap tanpa ada diskriminasi pada siswa baik kaya ataupun miskin.
Dalam sistem sekuler kapitalis bukan hal yang mustahil terjadi ketimpangan-ketimpangan dalam sendi-sendi kehidupan, tak terkecuali pendidikan. Sekuler kapitalis meniscayakan pemerataan pendidikan masyarakat di dalamnya. Asas manfaat menjadi landasan utama dan keuntungan menjadi tujuan utamanya.
Pendidikan berkualitas dalam sistem ini, hanya milik orang-orang yang beruang. Sementara, untuk yang tidak mampu mencukupkan diri pada sekolah-sekolah yang minim kualitasnya. Bahkan tidak sedikit anak negeri yang kaya raya ini tidak mampu mengenyam pendidikan karena begitu sulitnya ekonomi.
Untuk tingkat SD saja, masih banyak masyarakat yang tidak menyekolahkan anaknya dengan alasan kesulitan biaya apalagi sampai pada tahapan perguruan tinggi. Hal ini jelas sangat menyusahkan anak-anak negeri untuk mengakses pendidikan.
Pendidikan dalam sistem sekuler kapitalis adalah pendidikan yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Tujuan pendidikan sekuler fokus utamanya adalah pengembangan intelektual, keterampilan, dan pengetahuan umum tanpa secara eksplisit memasukkan nilai-nilai agama.
Dari penerapan sistem sekuler kapitalis membuahkan pendidikan yang jauh dari norma-norma agama. Sikap arogan kerap mendominasi siswa juga para pendidiknya. Dengan kurikulum yang memisahkan agama dari kehidupan membuahkan output siswa dengan pemahaman sekolah mahal.
Juga bagaimana cara mendapatkan pekerjaan agar bisa dikatakan sukses. Sesungguhnya pendidikan sekuler kapitalis hanya mempersiapkan generasi dengan pembelajaran teknologi dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja saja.
Kacamata sekuler memandang kesuksesan hanya bisa dikatakan ketika mempunyai materi yang banyak. Akhirnya tujuan pendidikan lebih berbasis ke arah materi bukan ke arah bagaimana membentuk karakater saleh yang mendorong ketakwaan kepada Rabb-Nya. Karena tujuan akhir pendidikan adalah duniawi semata.
Pandangan dalam Islam
Dalam Islam, pendidikan merupakan suatu kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan dengan kualitas dan fasilitas yang sama baik di pedesaan maupun di perkotaan. Semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan layak tanpa kecuali. Mau si kaya atau si miskin semua mendapatkan hak yang sama. Kontroling senantiasa terjaga baik secara preventif dan kuratif, melindungi hak-hak setiap siswa sehingga tidak terjadi bullying.
Pendidikan dalam Islam merupakan fondasi bagi pembentukan individu yang berkualitas berakhlak mulia. Dengan menerapkan nilai-nilai Islam dalam pendidikan akan mampu melahirkan generasi mustanir sebagai agen peradaban yang mulia.
Hadis dan Al-Qur’an sebagai landasan utama dalam setiap pengajaran baik dalam ranah keluarga maupun pendidikan formal yang akan menghantarkan generasi berakhlakul karimah. Sebagaimana dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 21 yang artinya: "Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri teladan yang baik bagimu yaitu bagi orang yang mengharap Rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat serta yang banyak mengingat Allah."
Penerapan Islam secara kafah pada tiap sendi-sendi kehidupan akan menjadi solusi tuntas secara sistematis sekalipun dalam dunia pendidikan. Islam mewajibkan setiap warga negaranya untuk senantiasa menuntut ilmu sebagaimana hadis Rasulullah saw. yang artinya: "Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim."
Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk manusia bertakwa, serta menguasai ilmu pengetahuan dan sains sebagai bekal kehidupan dunia dan akhiratnya. Dengan ketakwaan, seorang muslim akan menjalankan setiap aktivitasnya sesuai dengan perintah dan larangan-Nya.
Dengan penerapan Islam kafah akan menciptakan lingkungan pendidikan yang produktif, mendorong siswa kreatif dan inovatif dengan landasan Islam sehingga outputnya menjadikan anfaun naas (manusia yang bermanfaat) ketika terjun ke tengah masyarakat. Negara akan berperan aktif dengan pengontrolan yang ketat, memberikan sanksi kepada setiap pelanggaran dengan efek menjerakan. Beramar makruf pada setiap individu untuk saling menasihati dan mengingatkan menjadi suatu kewajiban.
Pendidikan yang berbasis akidah Islam sudah pasti menjamin kualitas pendidik faqih fiddin yang kemudian akan mencetak generasi-generasi handal, ahli dalam bidangnya dengan tujuan syiar Islam. Sudah semestinya sistem yang rusak dan merusak ini ditinggalkan dengan kembali kepada sistem yang solutif yaitu sistem Islam alaa minhajin nubuwah. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]