Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Kok Bisa?
Opini
Negara seharusnya menyediakan rumah murah bagi rakyat
tanpa ada penetapan pajak
______________________________
Penulis Dewi Jafar Sidik
Tim Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Miris, realita kehidupan dalam sistem saat ini. Hampir semua sisi kehidupan yang rakyat miliki dikenai pajak. Terbaru, Januari 2025 nanti, kegiatan membangun rumah sendiri pajaknya akan mengalami kenaikan.
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias Undang-Undang HPP tidak hanya mengatur tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Kebijakan ini juga mengatur terkait kenaikan tarif PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri (KMS) dari yang sebelumnya 2,2 persen menjadi 2,4 persen per 1 Januari 2025. (tirto.id, 13-9-2024)
Dengan adanya fakta di atas, demikian tampak pemerintah tidak berupaya untuk meringankan beban rakyat, apalagi dengan adanya penetapan pajak rumah. Padahal memiliki hunian yang layak adalah impian rakyat dan itu merupakan tanggung jawab negara untuk mewujudkannya.
Permasalahan Rumah Akibat Sistem Kapitalis
Rumah, saat ini merupakan permasalahan penting yang dihadapi masyarakat. Banyak orang yang tidak memiliki tempat tinggal, ada juga yang memiliki rumah tapi kondisinya sudah tidak layak huni. Sulitnya memiliki tempat tinggal saat ini akibat dari pengelolaan kepemilikan harta yang jauh dari aturan Islam.
Penyerahan kepemilikan harta yang tidak sesuai dengan aturan Islam akan mengakibatkan distribusi harta tidak merata. Ketimpangan pun akan terjadi, sehingga ada sekelompok orang yang punya banyak rumah sementara tidak sedikit orang yang belum memiliki rumah.
Kondisi ini adalah keniscayaan dalam sistem kapitalis, karena kapitalisme menganut sistem ekonomi liberal yang membolehkan para kapitalis bermodal besar untuk menguasai tanah seluas-luasnya. Negara bahkan memberikan kemudahan pada perusahaan properti, sehingga mereka bisa leluasa menguasai tanah untuk dibangun perumahan.
Sebaliknya, rakyat kecil kesusahan memiliki rumah. Bagi mereka, tidak mudah membangun atau membeli satu rumah saja, karena membutuhkan biaya yang sangat besar. Harga tanah dan material bahan bangunan yang makin mahal. Penerapan sistem ekonomi kapitalis menyebabkan harga rumah tinggi. Hal ini membuat rakyat makin sulit untuk memiliki rumah sendiri.
Sistem ekonomi kapitalis juga telah gagal menciptakan lapangan kerja dengan upah yang mencukupi bagi masyarakat. Akibatnya, lapangan kerja yang ada tidak memungkinkan rakyat untuk bisa membangun atau membeli rumah yang layak huni. Sementara itu, rakyat yang bisa membangun rumah malah dipungut pajaknya oleh pemerintah.
Pajak dalam Sistem Kapitalis
Pemerintah seharusnya dapat membantu rakyat agar memiliki rumah, jangan malah berusaha memungut pajak dari segala sisi kehidupan. Selama ini rakyat sudah dikenai berbagai jenis pajak, tetapi pemerintah masih saja mencari dana dari masyarakat demi mengejar target penerimaan pajak.
Sungguh, rakyat telah terbebani atas tanggungan pajak. Namun, kekayaan alam malah diserahkan pada pihak swasta yang memiliki modal besar. Bahkan para pengusaha itu sering kali mendapatkan keringanan pajak. Ini bisa diartikan sebuah ketidakadilan. Namun, itulah akibat dari penerapan sistem kapitalis yang mengandalkan pajak sebagai salah satu pemasukan kas negara.
Negara seharusnya menyediakan rumah murah bagi rakyat, tanpa adanya pajak pembelian rumah dan menaikkan tarif PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri. Negara mempunyai tugas menyediakan rumah bagi rakyatnya. Sayang, selama yang diadopsi sistem kapitalis, jaminan penyediaan rumah akan sulit terwujud.
Jaminan Perumahan dalam Sistem Islam
Sesungguhnya sistem Islam menjamin penyediaan perumahan bagi rakyat. Sistem ekonomi Islam diterapkan akan menjamin kesejahteraan rakyat secara merata. Negara dalam sistem Islam menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyat, dengan gaji yang layak. Alhasil, rakyat dapat hidup sejahtera dan bisa membeli kebutuhan pokok.
Negara dalam sistem Islam menjamin kebutuhan perumahan masyarakat dengan membuat aturan yang tidak menyulitkan masyarakat untuk memiliki rumah. Penerapan sistem ekonomi Islam yang dapat mewujudkan harga rumah, tanah, dan material bahan bangunan stabil dan murah, sehingga biaya pembangunan rumah bisa dijangkau oleh masyarakat.
Negara akan menyediakan rumah subsidi bagi rakyatnya dengan dua cara. Pertama, negara akan menyediakan rumah dengan harga murah sehingga rakyat mudah untuk membelinya. Kedua, untuk rakyat yang memiliki tanah dan akan dibangun rumah mendapat subsidi dari negara, sehingga rakyat tidak kesulitan untuk membangun tempat tinggalnya.
Adapun dengan tanah, rakyat bisa memiliki tanah tidak harus membelinya. Mereka bisa memiliki tanah secara cuma-cuma dan legal. Hal ini disebabkan negara memudahkan rakyat untuk memiliki tanah dengan menerapkan hukum-hukum terkait tanah, seperti adanya aturan menghidupkan tanah mati (ihya’ al-mawat), penelantaran tanah, dorongan melakukan pemagaran (tahjir), iqtha’ adalah tanah pemberian negara pada rakyatnya. Dengan peraturan ini, rakyat akan dimudahkan dalam memiliki tanah untuk membangun rumah.
Memiliki rumah adalah suatu nikmat dari Allah Swt. yang harus disyukuri karena dengan adanya rumah, manusia bisa mempunyai tempat tinggal dan mendapatkan banyak sekali kemudahan serta kesenangan dalam hidup.
Tentang kenikmatan ini, kita telah diingatkan oleh Allah Swt. dalam surah An-Nahl: 80,
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ سَكَنًا
“Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal …"
Semua peraturan ini menunjukkan keseriusan sistem Islam dalam menjamin kepemilikan rumah bagi rakyat. Semua kebutuhan rakyat akan dijamin oleh negara termasuk kebutuhan rumah. Baitulmal memiliki banyak sumber pendapatan negara yang berasal dari kepemilikan umum seperti barang tambang dan kekayaan alam lainnya.
Pemasukan negara dari kekayaan alam itu sangat besar, sehingga mampu mencukupi kebutuhan rakyat seperti, sandang, pangan, dan papan. Dengan besarnya kas Baitulmal, negara Islam tidak butuh pajak dan tidak akan membebani rakyatnya dengan pajak, kecuali pada kondisi tertentu dan hanya pada rakyat yang kaya saja.
Demikianlah jaminan kesejahteraan dalam sistem Islam yang akan memastikan setiap rakyatnya memiliki tempat tinggal yang layak huni. Wallahualam bissawab. [SJ/MKC]