Alt Title

Proxy War di Balik Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja

Proxy War di Balik Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja

 


Isu kesehatan reproduksi telah menempati posisi yang penting dalam agenda-agenda lembaga di bawah PBB khususnya UNFPA

Dana yang besar digelontorkan untuk memastikan Indonesia sebagai anggota PBB meratifikasi seluruh konsep ABCD ala mereka

_______________________


Penulis N' Aenirahmah 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Tidak masuk akal dan ngawur!! itulah kalimat yang pertama kali keluar sebagai reaksi menanggapi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.


Peraturan Pemerintah yang diteken Jokowi tersebut mengatur ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Sebagai pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kesehatan. Di mana Pasal 103 menyebutkan soal upaya kesehatan sistem reproduksi anak sekolah, bahwa anak usia sekolah dan remaja diwajibkan mendapatkan edukasi kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, dan proses reproduksi. (detikNews.com, Selasa, 06 Agustus 2024)


Sontak saja hal ini membuat publik bereaksi mengkritisi PP yang kontroversi. Sebagaimana pernyataan Psikolog dari Universitas Sebelas Maret Solo, Farida Hidayati yang mengatakan "Penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja merupakan hal yang aneh dan tidak tepat, sekalipun alasannya untuk edukasi kesehatan reproduksi." (Solopos.com, Rabu, 7 Agustus 2024)


Entah apa yang ada di pikiran  Pak Jokowi dengan mengeluarkan PP di atas. Apakah tidak terpikir olehnya, bagaimana dampak buruknya bagi remaja dan bagi masa depan generasi bangsa ?


Senjata Baru Imperialisme

Indonesia dalam ancaman. Ancaman yang terjadi bukan berupa fisik, tetapi berupa pemikiran. Yakni diaruskannya ide-ide Barat yang mematikan, bahkan korbannya bisa melebihi perang fisik. Jika perang fisik mengakibatkan hilangnya sebuah nyawa. Maka perang pemikiran memiliki daya ledak yang lebih dahsyat. Bisa memusnahkan dan menghancurkan generasi satu bahkan lima dekade ke depan.


Sebenarnya bukan kali ini saja pemerintah mengeluarkan PP yang nyeleneh tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. Sebelumnya ada PP No 61 Tahun 2014 yang diteken pemerintah sebagai upaya melakukan pelayanan dan perlindungan terhadap korban pemerkosaan untuk mencegah kehamilan. Setelah pengesahan PP tersebut muncullah ide Pekan Kondom Nasional di tahun yang sama. Bahkan ada duta dari kalangan influencer yang ditunjuk untuk mempromosikan dan membagi-bagikan alat kontrasepsi secara gratis terhadap mahasiswa dan remaja yang notabene belum menikah.


Kemunculan PP Nomor 28 Tahun 2024 ini merupakan kesinambungan program yang dirancang oleh International Conference Population Development (ICDP) yang diaruskan PBB kepada seluruh negara-negara anggotanya. 


Isu kesehatan reproduksi telah menempati posisi yang penting dalam agenda-agenda lembaga di bawah PBB khususnya UNFPA. Mereka menggelontorkan dana yang besar untuk memastikan Indonesia sebagai anggota PBB meratifikasi seluruh konsep ABCD ala mereka. Konsep yang dibangun agar mampu menghindari kehamilan serta terjangkit penyakit seksual. Dan konsep (C: kondom) inilah yang paling gencar dipromosikan. 


Hal yang harus diwaspadai dari PP ini, ternyata tidak hanya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Di dalam pasal yang lain diatur pula tentang kebolehan melakukan aborsi, bagi kehamilan yang tidak diinginkan. Aborsi tersebut boleh dilakukan oleh petugas kesehatan. Dengan kata lain, adanya PP Nomor 28 Tahun 2024 ini telah melegalkan perzinaan sekaligus pembunuhan janin.


Bencana di Depan Mata

Tidak heran, jika kasus angka kehamilan tidak diinginkan setiap tahunnya meningkat. Apa yang terjadi di rentang tahun 2020-2022 sebagai buktinya. Pengadilan agama dibanjiri permohonan dispensasi nikah. Kasus yang cukup menghebohkan karena terjadi serentak di beberapa kota di Indonesia. Penyebab utamanya adalah kehamilan di luar nikah atau hamil duluan alias zina. Padahal mereka masih berusia belia, masih usia sekolah menengah pertama dan umum, makanya mengajukan dispensasi nikah.


Di sisi lain ada bahaya yang sedang mengintai, yakni hilangnya generasi yang produktif. Sebab ketika remaja bergaul bebas selain mengakibatkan hamil di luar nikah, aborsi, juga menjadi pintu wabah penyakit yang mematikan seperti HIV/AIDS. 


Ancaman kehilangan generasi inilah yang harus diwaspadai, karena generasi adalah harapan penerus dan pewaris peradaban sebuah bangsa.


Bisa jadi target 2045 Indonesia memiliki genenerasi emas, justru yang terjadi malah Indonesia dibanjiri generasi ampas. Naudzubillah min dzalik.


Maka dengan demikian, sudah saatnya bangsa ini sadar, bahwa tidak ada kebaikan dari program yang diaruskan Barat. Sebab landasan yang mereka pakai adalah asas sekuler. Sebuah asas yang bersumber dari akal manusia. Padahal akal manusia ini terbatas. Akal manusia tidak sanggup menjangkau hal-hal di luar kemampuannya, termasuk menghindari keburukan di masa yang akan datang. 


Bisa jadi menurut akal manusia ini, penyediaan alat kontrasepsi akan mampu menghentikan bencana akibat zina. Namun faktanya justru pergaulan bebas makin ganas dan beringas.


Setidaknya kemunculan PP ini membuat akal kita terbuka dengan dua hal  yang patut diwaspadai. Pertama, kita hidup dalam sistem sekuler kapitalistik yang mengokohkan imperialisme Barat. Kedua, adanya kekuatan politik global yang mendominasi dunia, yaitu AS yang berupaya menjajah remaja muslim dengan propaganda seks bebas.


Dengan demikian, masihkah kita akan terus berpaling dari Islam? Padahal Islam memiliki keunggulan yaitu, aturan-aturannya bersumber dari Rabb-nya manusia. Aturan Islam memiliki konsep kuratif dan preventif yang dijamin mampu menghentikan permasalahan manusia termasuk pergaulan bebas dan seluruh konsekuensinya.

Wallahualam bissawab. [EA-By/MKC]