Alt Title

Tapera: Tambahan Penderitaan Rakyat, Manifestasi Mandulnya Peran Negara

Tapera: Tambahan Penderitaan Rakyat, Manifestasi Mandulnya Peran Negara

 


Tapera disinyalir akan menguntungkan segelintir pihak sebagai proyek bancakan dan lahan basah korupsi

Apalagi mekanisme Tapera adalah simpanan jangka panjang, siapa yang bisa menjamin dana itu diam dan tenang di tempatnya?

_____________________


Penulis Nai Haryati, M.Tr.Bns., CIRBD.

Pengamat Politik dan Ekonomi, Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Penolakan serempak datang dari buruh dan pengusaha atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perihal pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Mereka menolak pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% dari perusahaan untuk membantu pembiayaan pembelian rumah. Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos menyatakan Tapera hanya beban tambahan dari sepersekian potongan gaji melalui skema iuran BPJS kesehatan, pensiun hingga jaminan hari tua (infografis.sindonews.com, 29/05/2024).


Banyak pihak yang menilai bahwa hitungan iuran Tapera sebesar 3% tidak masuk akal. Mereka mempertanyakan kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung. Secara logika akal sehat dan perhitungan matematis, iuran tapera 3% yang dipotong dari gaji dengan rata-rata UMR tidak akan mencukupi pekerja untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK. Alasan lain Tapera membebani buruh dan rakyat saat ini adalah, dalam lima tahun terakhir ini upah riil atau daya beli buruh turun 30%. 


Jika ditinjau dari amanat UUD 1945, pemerintah bertanggung jawab menyiapkan dan menyediakan rumah yang murah untuk rakyat. Namun dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh. Mandulnya peran negara dalam urusan ini adalah bukti bahwa penguasa tidak memiliki politik penyediaan rumah bagi rakyat, juga bukti kebijakan zalim karena memberatkan rakyat di tengah banyaknya potongan dan pungutan untuk rakyat.


Dalam sistem Sekuler Kapitalisme negara hanya sebagai fasilitator, mereka berusaha berlepas tangan dalam perkara pemenuhan hajatul asassiyah seperti papan (rumah). Pemerintah tidak hadir sebagai pelayan rakyat justru malah memalak rakyatnya sendiri. Begitupun kebijakan Tapera juga bukan solusi untuk kepemilikan rumah. Namun, menjadi jalan menguntungkan pihak tertentu.


Tapera disinyalir akan menguntungkan segelintir pihak sebagai proyek bancakan dan lahan basah korupsi. Apalagi mekanisme Tapera adalah simpanan jangka panjang, siapa yang bisa menjamin dana simpanan Tapera itu diam dan tenang di tempatnya? Hal ini berkaca pada kasus yang terjadi di BPJS Kesehatan, korupsi Asabri, Jiwasraya, dan Taspen. Selain itu, beberapa hal masih belum dikonfirmasi terkait bentuk dan bangunan rumahnya, lokasinya di mana, jarak rumah dengan tempat kerja, dan sebagainya.


Islam menjadikan rumah sebagai kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh negara. Bahkan di antara kebahagiaan yang dimiliki oleh kaum muslim adalah memiliki tempat tinggal sebagaimana hadist Rasullah saw. dari Nafi’ bin al-Harist: "Di antara kebahagiaan seorang muslim adalah mempunyai tetangga yang baik, rumah yang luas dan kendaraan yang nyaman”.


Negara dalam sistem Islam menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat akan perumahan yang aman, nyaman, dan syar’i. Berikut beberapa mekanisme dalam Islam terkait pengaturan perumahan: 


Pertama, negara akan menerapkan politik perumahan Islam, yakni sekumpulan syariat dan peraturan administrasi, termasuk pemanfaatan riset dan teknologi terkini. Negara akan menjadi peri’ayah (raa’in) dan penanggung jawab atas urusan rakyatnya bukan sekedar fasilitator atau regulator semata. Tata kota akan diatur dengan sebaik baiknya, termasuk lahan perumahan.


Kedua, penguasa memastikan bahwa rumah yang dibangun harus layak huni, nyaman, dan syar’i. Tempat tinggal yang dibangun akan memperhatikan kebutuhan penghuninya baik dari segi fasilitas, kebutuhan jumlah ruangan dan bentuknya.

 

Ketiga, negara memastikan bahwa harga rumah yang dibangun bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Rakyat akan dikondisikan agar mampu menanggung kebutuhan pokok berupa kebutuhan rumah dengan skema jaminan pemenuhannya berdasarkan penanggung jawab nafkah. Masyarakat dengan penghasilan rendah akan dibantu negara dengan skema subsidi, kredit tanpa bunga, dan lain-lain. Bagi fakir miskin negara bisa menerapkan kebijakan dengan memberikan rumah secara cuma-cuma. Alhasil, setiap individu rakyat akan benar-benar merasakan jaminan pemenuhan kebutuhan perumahan.


Keempat, negara akan memanfaatkan kas negara untuk pembiayaan tata kelola perumahan. Pada kondisi kas negara kosong, negara bisa menarik pajak dari orang kaya untuk memenuhi permintaan kebutuhan rumah rakyat. Namun, sifatnya temporer, yakni pungutan dihentikan setelah kebutuhan terpenuhi. 


Demikian, solusi yang lahir dari sistem kehidupan Islam dalam pengaturan perumahan dan pemukiman. Aturan ini berasal dari wahyu Sang Pencipta manusia didasarkan pada keyakinan, kesahihan konsep, dan bukti penerapannya dalam sejarah peradaban Islam. Tidak ada jalan lain selain menerapkan islam dalam kehidupan, mampu mewujudkan politik perumahan islam yang layak, nyaman dan syar’i. Wallahualam bissawab. [Dara]