Alt Title

Izin Perpanjangan PT Freeport, demi Kepentingan Siapa?

Izin Perpanjangan PT Freeport, demi Kepentingan Siapa?

 


Negaralah yang bertanggung jawab sepenuhnya dalam mengelola harta milik umum

Dari hasil tambang emas saja, kekayaan tersebut bisa memberi fasilitas hidup yang cukup bahkan kepada semua lapisan rakyat

______________________________


Penulis Ummi Nissa 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pemerintah kini telah resmi memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan.


Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya PP (Peraturan Pemerintah) No. 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


Namun demikian PT Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada pemerintah Indonesia sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari sebelumnya 51%. (cnbcindonesia.com, 31/05/2024)


Sekalipun dari data tampak adanya kenaikan saham, tetapi hal ini tetap saja tidak akan membawa keuntungan bagi Indonesia dan rakyatnya sebagai pemilik sumber daya alam. Pasalnya secara fakta, kemiskinan masih menjadi problem utama di negeri ini.


Disusul problem pendidikan, kemudian kesehatan yang begitu diskriminatif, dan masalah kesejahteraan lainnya. Padahal logikanya, apabila suatu negara memiliki sumber daya alam melimpah, maka penduduk yang tinggal di dalamnya tentu akan sejahtera. 


Kenyataannya yang terjadi di masyarakat tidak hanya persoalan sosial, tetapi pengelolaan tambang juga telah membawa dampak buruk bagi lingkungan, seperti hilangnya vegetasi hutan, polusi, tanah, udara, air, dan sebagainya. Hidup manusia, khususnya masyarakat sekitar tambang makin sengsara. Tidak ada kebaikan dari hasil tambang.


Semua itu terjadi, karena pengelolaan harta tersebut diatur menggunakan prinsip kebebasan kepemilikan. Dalam prinsip ini siapa pun dibolehkan untuk menguasai dan mengelola sumber kekayaan alam, asalkan memiliki kemampuan modal. Prinsip kebebasan ini lahir dari sistem ekonomi kapitalisme sekuler. Aturannya hanya berpihak kepada para pemilik modal.


Hal inilah yang membuat perusahaan-perusahaan dapat secara legal mengeksploitasi sumber daya alam yang notabene harta milik rakyat. Oleh karena itu, wajar saja jika kebijakan penguasa memberi karpet merah bagi para pemilik kapital dengan memperpanjang izin usaha pertambangan khusus. 


Kebebasan pengelolaan sumber daya alam dalam sistem kapitalisme ini sungguh tidak berkeadilan. Hal ini sangat berbeda dengan konsep pengelolaan tambang dalam sistem ekonomi Islam. 


Perbedaan ini terlihat dari konsep  kepemilikannya. Syariat Islam membagi harta kekayaan menjadi tiga golongan. Yakni, harta kepemilikan individu, harta kepemilikan negara, dan harta kepemilikan umum.


Harta kepemilikan individu adalah semua harta yang boleh dimiliki dan dimanfaatkan oleh individu, seperti harta wakaf, warisan, ladang pribadi, dan sejenisnya. Sementara harta kepemilikan negara adalah semua harta yang dimiliki atas nama negara misalnya usyur, kharaj, fai, ganimah, iqtha, dan lainnya.


Sedangkan harta kepemilikan umum adalah harta bersama yang tidak boleh dimonopoli oleh individu, contohnya sumber daya alam. Dengan konsep kepemilikan ini, masyarakat akan mendapat keadilan dan keberkahan, karena harta tersebut tidak bercampur dan tidak untuk saling dikuasai. 


Harta kepemilikan umum berupa sumber daya alam haram dikuasai oleh perusahaan swasta. Rasulullah saw. bersabda: "Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara yakni air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)


Apabila syariat ini dilanggar, dampaknya hanya akan melahirkan monopoli harta rakyat. Kemudian muncul berbagai kemiskinan dan kebodohan seperti sekarang. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam dalam Islam diberikan kepada negara dan hasilnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.


Negaralah yang bertanggung jawab sepenuhnya dalam mengelola harta milik umum, mulai dari eksplorasi, eksploitasi, hingga menjadi barang yang siap dimanfaatkan oleh rakyat.


Dapat dibayangkan jika tambang emas dan semisalnya dikelola mandiri oleh negara sesuai dengan syariat Islam, maka sangat kecil kemungkinan rakyat Indonesia khususnya Papua hidup dalam kemiskinan. Dari hasil tambang emas saja, kekayaan tersebut bisa memberi fasilitas hidup yang cukup bahkan kepada semua lapisan rakyat. 


Selain itu, pengelolaan tambang oleh negara akan membuka lapangan pekerjaan, sehingga para laki-laki bisa memberi nafkah dan mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan keluarganya. Tak hanya itu, hasil tambang tersebut juga bisa menjamin pemenuhan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan bagi rakyat individu per individu.


Itu baru dari tambang emas, belum dari hasil tambang yang lainnya. Seperti inilah seharusnya pengelolaan tambang dilakukan, jika penguasa memang ingin rakyatnya hidup sejahtera. Bukan dengan penambahan saham dan dinarasikan seolah-olah hal itu kebijakan yang benar.


Demikianlah solusi pengelolaan tambang dalam Islam yang memberikan kebaikan untuk semua rakyat. Semua itu hanya akan terwujud dengan penerapan aturan Islam secara menyeluruh dalam setiap sendi kehidupan. Wallahualam bissawab. [SJ]