Sanksi Hukum yang Tak Membuat Jera
Opini
Banyaknya narapidana residivis menjadi alarm bahwa hukum yang berlaku sama sekali tidak membuat jera pelaku kejahatan
Tidak konsekuennya penerapan hukum menambah parah kebobrokan sistem hukum negeri ini
_________________________
Penulis Maya Dhita E.P., ST.
Tim Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Momen Idulfitri 1445 Hijriyah menjadi saat yang ditunggu-tunggu bagi banyak orang. Tak ketinggalan juga bagi para narapidana. Sebanyak 16.336 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi Idulfitri dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Rabu (10/4).
Dari sejumlah besar tersebut sebanyak 128 orang di antaranya bebas tepat pada hari Lebaran. (CNNIndonesia, 10/4/2024)
Siapa yang bisa mendapat remisi
Secara umum, remisi bisa diberikan kepada narapidana dengan syarat sebagai berikut:
1. Narapidana berkelakuan baik
Hal ini dibuktikan dengan,
a. Tidak dalam hukuman disiplin dalam waktu 6 bulan terakhir
b. Sudah mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
2. Sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan
Sedangkan terdapat syarat tambahan bagi para narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursornya, psikotropika, korupsi, kejahatan hak asasi.manusia berat, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Yaitu,
a. Menyatakan kesediaannya untuk membantu hukum dalam membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
b. Bagi pelaku tindak pidana korupsi harus telah membayar lunas denda dan membayar lunas uang pengganti sebagaimana telah diputuskan dalam pengadilan
c. Bagi pelaku tindak pidana terorisme maka setelah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh pihak Lapas/dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Serta berikrar untuk setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia. Atau menyatakan untuk tidak mengulangi perbuatannya secara tertulis bagi warga negara asing yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Dari dari ketentuan persyaratan di atas maka narapidana yang tidak berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Dan juga ditambah dengan prasyarat sebagai berikut:
1. Tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas dan,
2. Tidak sedang menjalani pidana kurungan atau penjara sebagai ganti pidana denda atau uang pengganti atau restitusi. (HukumOnline, 6/7/2023)
Fakta Pemberian Remisi
Di dalam sistem kapitalisme, hukum buatan manusia dapat dikondisikan untuk mempermudah kerja penguasa. Karena bukan berasal dari sumber hukum sahih, maka pembentukannya akan sarat kepentingan. Begitu juga dengan dasar hukum pemberian remisi, telah mengalami beberapa kali perubahan bahkan saat telah dikeluarkan Kepres RI Nomor 69 Tahun 1999 belum sempat diterapkan aturan itu sudah dicabut kembali dengan Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999.
Aplikasi di lapangan juga terlihat penuh keberpihakan. Kecenderungan terlihat pada narapidana korupsi yang mendapatkan remisi berkali-kali.
Standar kelakuan baik dalam masa penahanan narapidana sebagai syarat untuk mendapatkan remisi jelas tidak sebanding dengan kejahatan yang telah diperbuat. Ini adalah bentuk kezaliman pada korban atau rakyat.
Remisi juga dijadikan penguasa sebagai salah satu solusi untuk mengatasi overcrowded lapas. Hal ini merupakan bentuk kebijakan sembrono yang mengancam keselamatan dan keamanan rakyat.
Hukum Tidak Menjerakan
Banyaknya narapidana residivis menjadi alarm bagi kita bahwa hukum yang berlaku saat ini sama sekali tidak membuat jera pelaku kejahatan. Tidak konsekuennya penerapan hukum menambah parah kebobrokan sistem hukum negeri ini.
Bongkar pasang aturan tidak dapat terelakkan demi memuluskan niat penguasa. Pasal-pasal titipan adalah sebuah keniscayaan. Alhasil, kejahatan makin tak terkendali banyaknya. Lapas-lapas overcrowded dan tak layak huni. Sedangkan narapidana korupsi hidup dalam kemewahan sangkar emas dan jaminan remisi berlapis. Lalu bagaimana kita mampu berharap akan terwujudnya keamanan dan keadilan dalam kehidupan?
Sistem Sanksi Islam adalah Jawaban
Islam memiliki seperangkat aturan sahih dari Sang Maha Pengatur. Mekanisme penerapan syariat Islam mampu mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan yang terjadi dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, dan bernegara.
Mekanisme ini terwujud sempurna dengan adanya tiga pilar penegakan hukum.
1. Ketakwaan individu
Rasa takut kepada Allah pada individu mampu mencegah dari perilaku kejahatan.
2. Amar makruf nahi mungkar oleh masyarakat
Tingkat kepedulian yang tinggi dan kewajiban untuk saling beramar makruf nahi mungkar, menjadikan kejahatan dan segala bentuk penyimpangan syariat akan lebih cepat terdeteksi. Pelaku dapat segera diingatkan, lebih cepat untuk bertaubat, dan kembali ke jalan Allah.
3. Negara menerapkan sistem sanksi yang adil dan tegas
Negara menerapkan sistem sanksi yang bersumber dari hukum syarak.
Dalam aspek penanganan kejahatan, Islam akan memberlakukan sistem sanksi berupa jinayat, qisas, takzir maupun mukhalafat. Penjara juga menjadi salah satu jenis hukuman yang juga dipilih dalam Islam. Tidak ada remisi dalam hukuman penjara. Keputusan hakim bersifat mengikat sesuai masa hukuman yang telah diputuskan.
Tidak ada banding dalam perkara yang telah diputuskan dalam sidang. Karena setiap keputusan yang telah ditetapkan bersumber dari hukum syarak.
Jelas sudah hanya ketegasan sistem peradilan dan sistem sanksi yang mampu mengatasi segala bentuk kejahatan penyimpangan hukum syarak. Hal ini karena sifat sistem sanksinya yaitu sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus).
Bersifat jawabir atau sebagai penebus dosa yang telah diperbuat di dunia. Hukuman yang diberikan juga setimpal. Sehingga nanti di akhirat tidak lagi dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt.. Bukankah perhitungan Allah lebih cepat dan teliti?
Sedangkan dikatakan bersifat zawajir atau pencegah karena tegasnya pelaksanan sistem sanksi ini dan diketahui oleh khalayak ramai, maka orang-orang akan takut untuk melakukan kejahatan serupa karena tidak ingin mendapat hukuman yang sama.
Demikianlah jika sistem Islam diterapkan secara sempurna di muka bumi. Kasus kejahatan akan menurun drastis hingga titik terendah. Keamanan dan keadilan akan terwujud dalam kehidupan. Wallahualam bissawab. [By]