Alt Title

Pinjol Dan Kehalalan Ekonomi

Pinjol Dan Kehalalan Ekonomi

 


Pinjol bukanlah solusi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat

Sebagai alternatif, Islam mengajarkan pentingnya negara dalam menjamin kebutuhan rakyat dengan sumber ekonomi yang halal

_______________


Penulis Sonia Rahayu, S.Pd

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dalam berbagai sumber berita yang sudah dirangkum terdapat beberapan fakta bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perkembangan terbaru seputar empat platform peer to peer (P2P) lending yang tengah menghadapi kasus gagal bayar kepada lendernya.


Keempat platform tersebut adalah Investree, Tanifund, iGrow, dan Modal Rakyat. OJK telah mencatat bahwa industri fintech pinjaman online (pinjol) P2P lending telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp60,42 triliun pada tahun 2024. Namun, data tersebut menunjukkan bahwa 2,94% atau sekitar Rp1,78 triliun dari total pembiayaan masuk dalam kategori kredit macet.


Data Statistik P2P Lending periode Januari 2024 yang dikeluarkan oleh OJK menunjukkan adanya peningkatan kredit macet atau wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) sebesar 27% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini menjadi sorotan OJK, yang kini tengah mengawasi platform fintech lending tersebut akibat masalah kredit macet yang mengakibatkan gagal bayar kepada para peminjam atau lendernya.


Investree, salah satu platform yang dalam pengawasan OJK, telah menyelesaikan pemeriksaan khusus terkait potensi pelanggaran aspek pidana. OJK kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus Investree melalui Departemen Penyidikan Jasa Keuangan. OJK menekankan pentingnya penyempurnaan proses pembiayaan antara lender dan borrower untuk mencegah insiden serupa di masa depan. Investree sendiri telah menunjukkan komitmen untuk menjaga keberlanjutan bisnis dengan berbagai upaya, seperti penambahan modal, peningkatan efisiensi, dan penyelesaian kredit macet.


Kasus Tani Fund juga telah dilimpahkan oleh OJK kepada Bareskrim untuk proses hukum lebih lanjut. OJK terus melakukan pendalaman terhadap masalah yang muncul di TaniFund, khususnya mengenai penanganan pendanaan yang macet bagi lender. Sementara, untuk iGrow OJK mewajibkan platform ini untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan lender dan borrower sesuai dengan ketentuan POJK 10/2022, serta menginformasikan secara berkala mengenai progres penanganan pendanaan yang macet.


Selanjutnya, OJK telah memanggil Modal Rakyat terkait kasus gagal bayar kepada lendernya sebesar Rp300 juta. Kasus ini diduga sebagai wanprestasi atau gagal bayar, dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. OJK meminta Modal Rakyat untuk menyelesaikan masalah ini melalui mediasi dan memberikan klarifikasi kepada media mengenai kronologi serta tindakan yang telah diambil. Selain itu, OJK menekankan perlunya perbaikan internal terkait publikasi penerapan asuransi oleh Modal Rakyat.


Dalam situasi ini, masyarakat yang merasa kebutuhannya tidak terpenuhi oleh negara seringkali mencari solusi melalui pinjol. Meski menyadari adanya risiko tinggi seperti riba dan potensi gagal bayar yang dapat menimbulkan masalah lebih lanjut bagi nasabah. Oleh karena itu, pinjol bukanlah solusi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebagai alternatif, Islam mengajarkan pentingnya negara dalam menjamin kebutuhan rakyat dengan sumber ekonomi yang halal, seperti akses mudah lapangan pekerjaan, gaji yang layak, dan pinjaman yang halal, serta santunan dari negara saat mengalami kesulitan.


Negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga masyarakat agar terikat pada syariat dan tidak terjerumus dalam pola kehidupan konsumtif dan konsumerisme. Meski, hidup dalam standar kehidupan yang tinggi. Oleh karena itu, negara harus memastikan adanya akses sumber ekonomi yang halal untuk masyarakat sehingga mereka tidak tergantung pada lembaga keuangan yang berisiko tinggi seperti pinjol. Dengan demikian, pendekatan ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah dapat menjadi solusi yang lebih berkelanjutan dan adil bagi masyarakat.


Kesulitan hidup yang dihadapi masyarakat saat ini seringkali dikaitkan dengan sistem sekuler kapitalis yang diterapkan di negara ini. Sistem ini telah melegalisasi liberalisasi ekonomi, menjadikan pendidikan, perdagangan, dan kesehatan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Akibatnya, harga kebutuhan dasar menjadi mahal. Selain itu, pandangan hedonis dan materialistik dari sistem kapitalis telah meracuni masyarakat. Membuat mereka terjerumus dalam pinjol yang tak berkesudahan. Sementara, media yang persuasif makin memperkuat gaya hidup materialistik ini. 


Kondisi ini menggambarkan bagaimana sistem sekuler kapitalis telah mengarahkan masyarakat pada gaya hidup yang berorientasi pada kesenangan materi dan jasadiyah. Mengabaikan prinsip kehalalan dalam mencari nafkah. Sayangnya, negara terlihat abai terhadap masalah ini. Bahkan, melegalisasi praktik pinjol dengan memberikan izin kepada lembaga pinjol. Untuk menanggulangi masalah ini, solusi Islam dianggap sebagai jalan keluar yang komprehensif. 


Dengan penerapan sistem ekonomi Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah, praktik ribawi dapat dihapuskan. Kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi melalui mekanisme ekonomi yang adil dan berkeadilan. Dengan menggunakan sistem kepemimpinan Islam akan memastikan pemenuhan kebutuhan asasiyah masyarakat, termasuk akses pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja. Negara akan memberikan bantuan keuangan tanpa ribawi melalui baitulmal untuk memastikan kesejahteraan masyarakat. 


Selain itu, sistem pendidikan Islam akan membentuk masyarakat yang memiliki ikatan akidah yang kuat dan berorientasi pada akhirat. Sehingga masyarakat tidak hanya berfokus pada kesenangan duniawi, tetapi amal saleh. Dengan demikian, penerapan sistem Islam  tidak hanya akan menghapuskan aktivitas ribawi tetapi menciptakan kehidupan yang harmonis dan indah dalam bingkai syariah Islam. Wallahuallam bissawab. [Dara]