Alt Title

Sistem Islam Mampu Memberantas Pinjol dan Bank Emok

Sistem Islam Mampu Memberantas Pinjol dan Bank Emok

 


Sementara terkait utang, syariat memandangnya sebagai salah satu bentuk ta'awun (tolong-menolong)

Maka jika ada utang yang mengandung riba, akan ditetapkan sanksi karena merupakan perbuatan dosa

_________________________


Penulis Umi Lia

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Member Akademi Menulis Kreatif


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Saat ini, tuntutan kebutuhan serta gaya hidup seolah berbeda tipis. Di tengah harga-harga yang semakin melambung tinggi, ada juga yang terperangkap budaya hedon. Sementara penghasilan tetap rendah. Hal ini menjadi pendorong masyarakat berpikir pendek dan memilih berhutang untuk menyolusikan permasalahannya. Karena itulah pinjol (pinjaman online) dan bank emok menjadi tempat pelariannya. Kendati di satu sisi dianggap musuh bersama tapi faktanya masih banyak diminati. Itulah sebabnya, keberadaannya  semakin merajalela dan susah diberantas.


Wakapolres Bandung, Maruli Pardede, mengatakan bahwa bank Emok dan pinjol sering menjadi sumber keluhan yang diterima kepolisian, hal ini dinyatakan saat acara Jumat Curhat. Namun pihaknya mengalami keterbatasan dalam menanganinya. Terlebih, masalah pinjaman merupakan masalah perdata yang jarang ditangani polisi. Akhirnya ia hanya bisa menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kedua jasa tersebut ketika membutuhkan dana, kecuali memiliki kemampuan untuk melunasinya. Keduanya sangat merugikan bahkan tidak jarang keduanya menimbulkan masalah pidana seperti kasus pembunuhan. (Ayobandung.com, 4/2/2024)


Terkait hal ini, HM. Dadang Supriatna, menyampaikan bahwa banyak perempuan menjadi janda bercerai dari suaminya karena meminjam uang ke bank Emok. Sementara untuk kasus pinjol sudah banyak yang bunuh diri, membunuh, dan merampok karena terjerat utang. Untuk itu Bupati Bandung membuat program prioritas berupa Bantuan Dana Bergulir tanpa bunga. Walau sudah terealisasi tapi ketergantungan masyarakat masih tetap tinggi. Mereka pun tetap bergeming saat  anggota DPR RI, Dedi Mulyadi dan Puteri Komarudin, menghimbau  untuk tidak terjerat pada praktik tersebut. Keduanya seolah telah menjadi  candu yang sulit diberantas walau untuk sekedar ditertibkan.


Pinjol muncul sejalan dengan pesatnya inovasi di bidang  financial technologi (fintech). Yakni sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Dengan fintech orang bisa meminjam modal dengan mudah dan cepat dari platform online. Keberadaannya ada yang legal  memiliki izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan lebih banyak yang ilegal. 


Hingga bulan Juli 2023, jumlah pinjol legal tercatat ada 102. Sementara yang ilegal menurut Satgas (satuan tugas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, sejak tahun 2017 hingga 31 Juli 2023 mencapai 5.450 pinjol ilegal yang keberadaannya  dituding pemerintah sebagai biang masalah. Pertumbuhannya pun  ternyata lebih tinggi dibanding kredit industri perbankan secara nasional. Pada Juni 2023 total penyaluran dananya mencapai Rp19,31 triliun yang disalurkan kepada 13,42 juta penerima pinjaman. Jumlah uang yang berputar dalam bisnis ini fantastik, sehingga menggiurkan banyak pemilik modal lokal maupun asing.


Karena itulah negara belum bisa memberantas pinjol, meski telah berjalan sekian lama dan banyak menimbulkan masalah. Reaksi hanya muncul ketika telah memakan korban, solusi yang diberikan pun tidak tuntas hingga ke akar. Seperti yang dilakukan OJK bersama 12 Kementerian dan lembaga lain yang membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI). Sekalipun telah berusaha mengedukasi, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap jasa peminjaman yang nakal. Namun selama negara menerapkan sistem sekuler kapitalis, sementara supply and demand tetap menjadi sandaran dalam berekonomi, maka praktik  ini tidak akan bisa diberantas. 


Karena bagaimanapun keberadaan pinjol dianggap membantu beberapa program pembangunan di tengah sulitnya memperoleh sumber pendanaan, misalnya untuk keberlangsungan UMKM. Praktik ini juga dianggap menjadi jalan keluar di dunia pendidikan, baru-baru ini ada kampus ternama menawarkan mahasiswanya untuk meminjam ke pinjol demi bisa membayar uang kuliah. Demikianlah, adanya perputaran uang di sektor ini dipandang sebagai ukuran pertumbuhan ekonomi nasional, tanpa peduli apakah keberadaannya legal ataukah ilegal.


Ketika kapitalis gagal bahkan dianggap sebagai biang keladi, maka perlu adanya sistem lain yang mampu memberi jalan keluar. Dialah Islam, sebuah aturan hidup yang berasaskan akidah dan dilandasi keimanan dan ketakwaan. Masyarakat akan selalu diingatkan dengan tujuan penciptaannya ke dunia yaitu untuk menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Standar yang digunakan adalah halal haram dan kebahagiaan yang dituju adalah rida dari Sang Pencipta, bukan materi seperti sekarang.


Dalam menjalani kehidupan, Islam senantiasa mendorong produktivitas dan tidak melarang konsumsi asal tidak berlebihan. Menjadi kaya pun sangat dibolehkan, tetapi menumpuk harta tanpa manfaat tentu dilarang karena Allah Swt. kelak akan meminta pertanggungjawaban untuk setiap harta yang dititipkan-Nya. Maka, dalam sebuah masyarakat Islam, orang-orang tidak membutuhkan utang untuk gaya hidup. Masalah kemiskinan pun akan dituntaskan dengan mengoptimalkan sumber-sumber keuangan negara yang halal. 


Sementara terkait utang, syariat memandangnya sebagai salah satu bentuk ta'awun (tolong-menolong). Maka jika ada utang yang mengandung riba, akan ditetapkan sanksi karena merupakan perbuatan dosa. Allah Swt. berfirman: 

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (TQS. Al-Baqarah: ayat 275)


Keberadaan pinjol dan bank Emok hanya akan menumbuh suburkan praktik riba, hanya Islam yang mampu menyolusikannya. Negara akan menjalankan perannya sebagai pengayom umat dan mewujudkan kesejahteraan bagi mereka. Penguasa akan senantiasa memberi rasa aman dan nyaman pada setiap warganya. Kebutuhan pokok akan terpenuhi, disertai dengan jaminan terjangkaunya pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Semua itu akan dipenuhi  dengan dana yang berasal dari pos khusus di baitul mal, yang ditujukan untuk menyantuni orang-orang fakir miskin, termasuk membantu warga yang terjerat utang. 


Karena itu umat harus menyadari bahwa syariat mampu memberi solusi atas seluruh permasalahan kehidupan. Untuk itu perlu upaya dan kesungguhan dalam menegakkannya agar terwujud keberkahan dan keadilan. Semua itu hanya akan terlaksana dalam naungan sistem kepemimpinan Islam. Wallahualam bissawab. [GSM]