Alt Title

Aroma Pluralisme Menguat, KUA Diklaim Milik Semua Agama

Aroma Pluralisme Menguat, KUA Diklaim Milik Semua Agama

 


Syariat Islam menata agar setiap warga negara muslim maupun nonmuslim mendapatkan jaminan kebutuhan pokok

Berkat keadilan hukum Islam inilah gejolak sosial dan konflik di tengah masyarakat dapat dihilangkan

______________________________


Penulis Ummu Nasywa

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi AMK 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Kabupaten Bandung, Aam Muamar, mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan jika warga nonmuslim berniat mencatatkan pernikahan mereka di KUA.


Karena mereka mempunyai hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. Asalkan ada regulasi yang mengatur teknis pelaksanaannya dengan lengkap. Mengenai tata cara pernikahan nonmuslim dan juga tentu harus disetujui oleh semua pihak. (INIKORAN, 28/02/2024)


Pro kontra Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan dan pencatatan bagi semua umat beragama terus bergulir. Gagasan ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada hari Jumat (23/03/2024).


Yaqut menekankan bahwa KUA merupakan sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. Ia mendorong KUA bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam saja. Yaqut mengingatkan bahwa semuanya sudah setuju dari awal, KUA akan dijadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan dan tempat pernikahan semua agama.


Beberapa pemuka agama mendukung, tetapi ada juga yang menolak dengan alasan perkawinan sebagai urusan privat. Sehingga pemerintah tidak perlu campur tangan. Sementara wakil ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, meminta Kemenag mengkaji idenya agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah umat dan masyarakat. Bersandar pada aturan yang ada. Hingga saat ini KUA masih berada di bawah Dirjen Bimas Islam, yang mana direktorat mengurus bagian perislaman.


Wacana KUA melayani semua agama sepertinya tidak terlepas dari proyek moderasi Islam. Di mana KUA yang sebelumnya identik dengan pengaturan pencatatan pernikahan muslim, akan berubah menjadi lembaga semua agama. Akhirnya, khawatir mengarah kepada aturan kebolehan pernikahan beda agama, yang sebelumnya tidak dilayani oleh KUA.


Gagasan yang muncul dari Kemenag ini adalah konsekuensi penerapan sistem sekularisme dari negeri ini. Sekularisme melegalkan kebebasan beragama yang berimplikasi pada keharusan negara menjamin hal tersebut.


Alhasil semua agama dipandang harus mendapatkan perlakuan yang sama. Tanpa memperhatikan batasan-batasan yang dibolehkan atau dilarang dari agama, khususnya umat Islam.


Kementerian Agama yang pada awalnya dibentuk untuk melayani kepentingan umat Islam. Namun dengan dalih toleransi dan menghargai umat lain, Menteri Agama berubah fungsi sebagai pelayan kepentingan seluruh agama.


Hal ini secara tidak langsung sebagai bentuk pengakuan terhadap kebenaran agama lain. Jelas ini merupakan aroma pluralisme yang semakin menguat di negeri ini. Paham pluralisme sangat bertentangan dengan pemikiran Islam. Karena menganggap semua agama benar, yang membedakan hanya Tuhan dan ajarannya saja.


Pluralisme memandang bahwa siapa pun layak mendapatkan tempat terbaik di akhirat kelak. Selama dia taat pada yang dianggap Tuhan di dunia. Dengan menguatnya pluralisme di masyarakat, tentu akan mengaburkan pemahaman yang hakiki bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang diridai di sisi Allah Swt..


Apalagi melemahnya pemahaman umat Islam terhadap ajaran Islam akibat pendidikan sekuler yang diterapkan di negeri ini. Kebijakan ini tentu akan semakin mengaburkan pemahaman kaum muslim atas ajaran Islam yang benar. Allah Swt. berfirman:


Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi Kitab kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, karena kedengkian di antara mereka. Barangsiapa ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (TQS. Ali Imran [3]: 19)


Memang benar bahwa negara tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pemeluk agama mana pun. Namun, kebijakan pemerintah dalam menyatukan urusan dalam satu institusi sudah merupakan bentuk ikut campur terhadap ajaran agama selain Islam. Kebijakan ini tentu sejalan dengan pengarusan gagasan moderasi Islam atau beragama yang saat ini masif dilakukan di seluruh dunia Islam.


Islam tidak pernah memandang buruk adanya keberagaman di tengah masyakat. Pluralitas atau keberagaman adalah suatu hal yang wajar, merupakan sunnatullah yang kita terima sebagai kenyataan. Bahkan ketika negara Islam berdiri masyarakatnya berasal dari beragam suku. Bahkan tidak sedikit orang nonmuslim tinggal di negara Islam atau dikenal dengan sebutan kafir dzimmi.


Pluralitas dengan pluralisme sangat berbeda. Jika pluralisme didefinisikan sebagai paham yang mengajak semua agama adalah sama, sedangkan pluralitas berarti kemajemukan atau keberagaman.


Selama belasan abad, Islam berhasil mempersatukan umat manusia dalam ikatan akidah Islam. Di sisi lain, jiwa dan kehormatan warga nonmuslim senantiasa terpelihara dalam naungan syariat Islam. Di bawah naungan kepemimpinan dengan penerapan syariat Islam, kaum muslim berhasil menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan di tengah umat Islam.


Syariat Islam menata agar setiap warga negara muslim maupun nonmuslim mendapatkan jaminan kebutuhan pokok, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Berkat keadilan hukum Islam inilah gejolak sosial dan konflik di tengah masyarakat dapat dihilangkan. Sehingga kerukunan pun dapat tercipta nyata.


Islam merupakan sebuah ideologi yang memiliki akidah dan memancarkan berbagai peraturan kehidupan darinya. Adanya gagasan moderasi beragama yang mencakup pluralisme hanya akan menjauhkan umat dari pemahaman Islam sebagai ideologi dan menghambat kebangkitan Islam ideologis.


Semua ini tidak lepas dari agenda Barat yang tidak akan pernah rela kepemimpinan Islam ideologi tegak, dan demi mengukuhkan hegemoni kapitalisme global di dunia, termasuk di negeri-negeri Islam. Wallahualam bissawab. [SJ]