Alt Title

Konflik Agraria Sebuah Kepastian dalam Sistem Kapitalis

Konflik Agraria Sebuah Kepastian dalam Sistem Kapitalis

 


Konflik lahan merupakan keniscayaan dalam sistem kapitalis demokrasi yang melahirkan politik oligarki. Di dalam sistem tersebut, pemerintah dituntut oleh kekuatan global untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dengan banyak melakukan pembangunan

Namun, pembangunan tersebut bukan untuk kebutuhan rakyat, melainkan untuk melayani kepentingan para pengusaha yang menjadi cukong politik sehingga penguasa tersebut bisa berada di kursi kekuasaannya


___________________


Penulis Inayah

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Dakwah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Konflik lahan saat ini menjadi persoalan serius yang tengah membelenggu Indonesia. Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pada 2015-2016 banyak warga yang memintanya untuk segera menyelesaikan sengketa lahan. Pemerintah menilai bahwa perkara sertifikat telah memicu banyaknya kasus sengketa lahan, baik antar warga, warga dengan pemerintah, atau warga dengan perusahaan. (Detik.com 28/12/2023). Oleh karenanya, untuk menyelesaikan konflik lahan pemerintah menggenjot penerbitan sertifikat.


Pada 7 Oktober 2023 tragedi Bangkal, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah menewaskan 1 orang warga dan beberapa lainnya terluka serius (CNN Indonesia, 9/11/2023). Tragedi terjadi saat warga berdemontrasi menuntut hak mereka atas kebun plasma yang sudah belasan tahun dijanjikan perusahaan pascapenyerahan lahan mereka untuk dikelola oleh perusahaan sawit.


Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melaporkan, sepanjang tahun 2022 muncul 212 konflik agraria. Dan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebanyak 207 kasus (year on year/yoy). Semua konflik agraria tersebut mempersengketakan lahan seluas 1,03 juta hektare. Dan dampaknya menyeret 346.402 kepala keluarga (KK) di 459 desa/kota. Dari seluruh kasus, sektor perkebunan menyumbang jumlah terbanyak, khususnya perkebunan sawit. (data Boks Kata Data, 6/11/2023)


Masih diungkap oleh Data Boks Kata Data, sengketa tanah terjadi pada sektor infrastruktur, 32 kasus, berdampak pada 28.795 KK, 26 kasus properti, menimpa 15.957 KK, sektor pertambangan 21 kasus, kehutanan 20 kasus, fasilitas militer 6 kasus, pesisir juga pulau-pulau kecil 4 kasus.


Macam-macam konflik itu dibalut regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Mulai dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Hak Guna Usaha (HGU) yang banyak diberikan konsesinya di bidang perkebunan, Izin Usaha Pertambangan (IUP), dll.


KPA menyebut konflik-konflik yang bermunculan mengakibatkan warga terus terusir dari tempat tinggalnya, mata pencaharian mereka terenggut, dan ruang hidup dirampas secara paksa. Kezaliman yang demikian merugikan rakyat. Dan sangat disayangkan dilakukan dengan persetujuan dari pemerintah serta pelaku perebutan lahan tentunya pengusaha yang jadi aktornya.


Upaya penyelesaian konflik agraria dengan menerbitkan sertifikat adalah reforma agraria palsu. Justru dengan melalui UU Cipta Kerja, konflik agraria makin meningkat. Ini bertentangan dengan tujuan pembangunan. Seharusnya pembangunan membawa kebaikan bagi rakyat, tetapi kenyataannya justru malah mengorbankan rakyat.


Negara seharusnya hadir untuk menyelesaikan konflik lahan. Namun justru negara yang menjadi penyebab persoalan dengan memberikan izin konsesi secara bebas. Setelah adanya UU Cipta Kerja, terjadi pemutihan terhadap perusahaan kelapa sawit secara gila-gilaan di kawasan hutan. Jelas terlihat bahwa kebijakan pemerintah tidak berpihak pada rakyat, tetapi pada pemilik modal. Pemerintah membuat UU bukan untuk kemaslahatan rakyat, melainkan kepentingan penguasa dan pengusaha sehingga mudah menguasai lahan milik rakyat. Maka, konflik lahan ini tidak akan selesai, justru semakin parah.


Konflik lahan merupakan keniscayaan dalam sistem kapitalis demokrasi yang melahirkan politik oligarki. Di dalam sistem tersebut, pemerintah dituntut oleh kekuatan global untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dengan banyak melakukan pembangunan. Namun, pembangunan tersebut bukan untuk kebutuhan rakyat, melainkan untuk melayani kepentingan para pengusaha yang menjadi cukong politik sehingga penguasa tersebut bisa berada di kursi kekuasaannya.


Terjadi simbiosis mutualisme antara penguasa dan pengusaha. Penguasa butuh kekuasaan dan pencitraan dengan melakukan pembangunan sehingga butuh investor. Sementara, pengusaha butuh memperbesar bisnisnya dengan melakukan investasi. Keduanya bekerja sama dengan menghalalkan segala cara demi melancarkan ambisinya, termasuk merebut tanah rakyat.


Kondisi ini tentu tidak akan terjadi dalam sistem Islam karena adanya konsep yang jelas tentang kepemilikan lahan. Islam mengakui tiga jenis kepemilikan, yaitu individu, umum, dan negara. Lahan yang menjadi milik individu rakyat akan dilindungi dan dijamin keamanannya sehingga tidak akan ada pihak manapun yang merampasnya, yaitu dengan mengelola lahan tersebut juga tidak boleh menelantarkannya.


Sementara, yang menjadi kepemilikan umum, seperti hutan, padang rumput, pertambangan, air, dan sebagainya tidak boleh dikuasai oleh individu baik swasta ataupun asing. Yang berhak mengelola adalah negara dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, dalam sistem Islam pengusaha harus memiliki modal besar, tidak boleh mereka menguasai lahan milik umum. Penguasa sebagai pemimpin umat tidak boleh memihak pada para pengusaha dalam hal konflik lahan.


Karena, penguasa di dalam Islam berposisi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) rakyat, termasuk pelindung dalam hal kepemilikan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw, “Sesungguhnya seorang Imam itu laksana perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah Swt. dan adil, maka dia akan mendapat pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia akan mendapat dosa/ siksa karenanya." (H.R. Bukhari dan Musim)


Sementara, arah pembangunan negara dalam sistem Islam adalah menjadikan proyek pembangunan apapun diaksanakan untuk kepentingan rakyat, yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat individu per individu, bukan untuk kepentingan segelintir pemillik modal. Dengan demikian, kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah, misalnya bentuk pembangunannya, besaran dananya, dan sebagainya adalah kebijakan yang melindungi rakyat dan membawa kemaslahatan untuk rakyat. Ini adalah solusi hakiki agar konflik lahan tidak terjadi. Wallahualam bissawab. [Dara]